Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Angket Jiwasraya

Oleh

image-gnews
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengugkapkan ada 16 temuan terkait megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengugkapkan ada 16 temuan terkait megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA
Iklan

IKHTIAR membentuk panitia angket untuk skandal PT Asuransi Jiwasraya sepintas terlihat elok. Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini melempem bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Hanya, bila dipikirkan lebih cermat, proses politik di DPR justru akan menimbulkan mudarat.

Manuver politik itu berpotensi merecoki proses hukum dan upaya mengatasi krisis keuangan Jiwasraya. Penyelesaian urusan ini tidak boleh dianggap sepele lantaran menyangkut kepercayaan investor terhadap sektor finansial. Problem Jiwasraya sungguh gawat karena gagal membayar kewajiban polis senilai Rp 12,4 triliun sejak Desember 2019. Gonjang-ganjing perusahaan pelat merah ini akan berdampak pada 17 ribu investor dan 7,7 juta nasabah.

Kisruh Jiwasraya disebabkan oleh praktik lancung dalam pengelolaan investasi. Hasil penjualan produk asuransi, terutama JS Saving Plan yang menjanjikan benefit selangit, rupanya diinvestasikan secara serampangan. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat pola investasi tak wajar Jiwasraya pada 2017 yang terdiri atas reksa dana Rp 19,17 triliun, saham Rp 6,63 triliun, dan properti Rp 6,55 triliun. Masalah muncul karena investasi pada reksa dana dan saham jeblok.

BPK pun sudah mengingatkan bahwa pola investasi Jiwasraya amat berisiko. Aset perusahaan ini tampak meningkat karena nilai saham-saham yang dibeli melambung tinggi dalam sekejap. Begitu nilai saham anjlok, kerugian perusahaan asuransi itu menganga. Praktik ini bahkan dilakukan Jiwasraya sejak 2014 dengan berinvestasi pada saham-saham murahan.

Tanpa harus membikin panitia angket pun DPR bisa ikut mengawasi proses hukum skandal tersebut. Kejaksaan Agung sudah menjerat mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan juga telah menahan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang diduga terlibat dalam permainan investasi perusahaan asuransi tersebut.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik perlu membongkar dalang skandal ini dengan menelusuri aliran dana hasil main goreng saham. Kejaksaan juga harus menjerat mereka dengan Undang-Undang Pencucian Uang demi menyelamatkan duit nasabah. Skandal ini telah mencoreng bisnis asuransi Indonesia. Bila pengusutan tidak dilakukan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap bisnis asuransi bakal tergerus.

Kasus Jiwasraya juga memperlihatkan buruknya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga inilah yang paling bertanggung jawab atas permainan investasi yang telah menggerus keuangan Jiwasraya. Pemerintah pun lalai dalam memantau praktik mencurigakan di Jiwasraya yang sudah lama terdeteksi dalam laporan BPK.

Kini Kementerian Badan Usaha Milik Negara tak boleh asal-asalan menyiapkan skema penyelamatan Jiwasraya. Tuntutan sejumlah pihak agar negara menalangi (bail out) kerugian perseroan sepantasnya ditolak. Pemegang polis harus mengerti bahwa jaminan pengembalian investasi mereka di JS Saving Plan merupakan tanggung jawab perseroan.

DPR masih bisa menggunakan hak angket jika ternyata penyelesaian bisnis dan proses hukum kasus Jiwasraya tidak tuntas dan kurang transparan. Tapi, untuk saat ini, sikap yang lebih tepat adalah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengatasi krisis keuangan Jiwasraya. Kegaduhan politik justru bisa menghambat upaya memulihkan kepercayaan investor di sektor finansial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.