Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Ekspor yang Mencurigakan

Oleh

image-gnews
09-nas-TobaPulpLestari
09-nas-TobaPulpLestari
Iklan

EKSPOR bubur kayu oleh PT Toba Pulp Lestari selama ini amat mencurigakan. Jenis produk pulp yang dikirim ke luar negeri diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen. Pemerintah perlu mengusut kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan ini demi mengurangi pajak.

Penegakan hukum itu penting demi memberikan efek jera bagi pengusaha nakal sekaligus menggenjot penerimaan negara. Apalagi penerimaan pajak tahun lalu merupakan yang terburuk sepanjang lima tahun terakhir. Kekurangan pajak atau shortfall mencapai Rp 245,5 triliun, jauh lebih tinggi dari proyeksi pemerintah sebesar Rp 140 triliun. Sanksi yang tegas terhadap mereka yang mengakali pajak bakal mendorong perusahaan-perusahaan lain membayar pajaknya dengan benar.

Sepanjang 2007-2016, PT Toba Pulp Lestari diduga mengklaim mengekspor bubur kayu jenis bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang umumnya digunakan sebagai bahan baku kertas. Tapi pembelinya di luar negeri menyatakan bubur kayu itu berjenis dissolving wood pulp (DWP) ketika menjualnya lagi ke pasar dunia. Bubur kayu jenis ini jamak digunakan sebagai bahan baku tekstil dan harganya lebih mahal. Sebagai perbandingan, jika harga bubur kayu jenis BHKP US$ 1 per kilogram, harga bubur kayu DWP mencapai US$ 1,5 per kilogram.

Dari perbedaan harga itu muncul dugaan PT Toba Pulp Lestari memanipulasi dokumen demi menurunkan nilai ekspor. Jika hal ini benar terjadi, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Motifnya apa lagi kalau bukan untuk mengurangi pajak di dalam negeri. Dugaan ini dikuatkan fakta bahwa DP Macao, pembeli produk PT Toba Pulp Lestari, yang kemudian menjualnya lagi ke pasar global, ditengarai memiliki hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari. Kedua perusahaan itu diduga terafiliasi dengan taipan Sukanto Tanoto, yang juga pemilik Asian Agri-perusahaan yang pernah dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun karena mengemplang pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepintas praktik tersebut seperti transfer pricing atau pengalihan keuntungan. Perusahaan menjual produknya dengan harga rendah ke perusahaan lain yang terafiliasi di luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak di dalam negeri. Tapi dalam transfer pricing yang ditransaksikan adalah produk yang sama. Dalam kasus PT Toba Pulp Lestari, produknya jelas berbeda. Perusahaan diduga sengaja menulis kode HS-standar internasional untuk mengklasifikasi produk perdagangan-BHKP untuk produk DWP. Dengan kata lain, PT Toba Pulp mencantumkan produk yang keliru.

Pemerintah mesti membuka kembali data pengampunan pajak untuk memeriksa apakah PT Toba Pulp Lestari pernah mendeklarasikan adanya praktik tersebut. Undang-Undang Pengampunan Pajak memang mengampuni perbuatan pidana yang terjadi sebelum 2016 asalkan orang atau perusahaan mengakui perbuatannya dan membayar uang tebusan. Bila ternyata tak pernah menyampaikannya, PT Toba Pulp bisa dikenai sanksi membayar kekurangan pajak plus sanksi administrasi sebesar 200 persen dari pajak yang tidak dibayarkan karena menyampaikan informasi yang sesat.

Kementerian Keuangan harus berani membongkar dugaan pelanggaran tersebut. Sikap tegas terhadap pengusaha yang mencoba menghindari pajak diperlukan demi menyelamatkan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap semua jenis barang ekspor. Bukan tak mungkin praktik serupa terjadi di perusahaan berbeda di sektor lain yang menjual produknya ke luar negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.