Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Rujuk Kementerian Lingkungan dan WWF

image-profil

Peminat isu lingkungan hidup dan pernah bekerja pada Departemen Kehutanan

image-gnews
WWF Logo. wwf.org
WWF Logo. wwf.org
Iklan

Azis Khan
Peminat isu lingkungan hidup dan pernah bekerja pada Departemen Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakhiri kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia (WWF) melalui Keputusan Menteri Lingkungan pada 10 Januari 2020. Kementerian memandang perlu untuk mengakhiri kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1988 tersebut.

Landasannya adalah durasi perjanjian itu berakhir pada 5 Oktober 2019, juga hasil evaluasi Kementerian atas pelaksanaan kerja sama tersebut. Namun landasan ini dan berbagai informasi yang berkembang belum cukup menjawab perhatian banyak pihak. Apakah benar harus diakhiri, mengingat fakta bahwa kerja sama kedua lembaga sudah berlangsung relatif lama? Adakah alasan substantif selain hasil evaluasi? Seperti apa proses evaluasi itu dilakukan? Apa gerangan masalah di luar dua hal ini, yang justru menjadi akar masalah?

Perjanjian itu dibuat antara Departemen Kehutanan (kini Kementerian) cq Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dan WWF dalam Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kegiatan WWF dalam kerja sama ini mencakup kegiatan-kegiatan di dalam lingkup unit kerja dan bidang tugas Kementerian. Evaluasi atas pelaksanaan kerja-kerja inilah yang membuat Kementerian mengakhiri kerja sama tersebut.

Namun tidak ada informasi bagaimana proses, mekanisme, prosedur, tata waktu, dan tata laksana evaluasi dilakukan atau setidaknya prinsip-prinsip yang sepadan dengan dan menjelaskan hal itu semua. Misalnya, apakah proses evaluasi membuka cukup ruang dialog sehingga kedua pihak sama-sama memiliki kesempatan untuk berkontestasi dan bernegosiasi sehingga dicapai kesepakatan, termasuk untuk tidak sepakat? Tidak ada informasi mengenai dokumen hasil evaluasi Kementerian yang dirujuk dalam keputusan menteri tersebut. Tidak ada informasi apakah evaluasi itu dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, layaknya due diligence atas keseluruhan kinerja perjanjian.

WWF melihat keputusan ini sepihak dan menyayangkannya karena tidak ada ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk mufakat sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Hal ini dipandang telah merugikan reputasi WWF, tapi mereka tetap menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Berbagai argumen dari kedua pihak menunjukkan bahwa keduanya belum optimal dalam menegakkan prinsip tata kelola. Ini tampak setidaknya dari argumen yang resiprokal, saling menganggap masing-masing lawannya sebagai "sepihak" untuk isu berlainan. Kementerian menilai WWF telah melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan pada tingkat yang sangat serius. WWF menyayangkan keputusan menteri itu "sepihak" tanpa menyediakan ruang komunikasi dan konsultasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari perspektif tata kelola, klaim sepihak perlu ditunjang oleh data dan informasi mengenai proses dan substansi, selain ada-tidaknya ruang dialog. Maka, hasil evaluasi menjadi penting untuk ditelusuri, terutama yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pelaporan seluruh kegiatan, layaknya manajemen sebuah kerja sama. Absennya semua hal ini mengisyaratkan ada persoalan kinerja tata kelola perjanjian tersebut.

Dari pola dan kualitas relasi kedua pihak, tampak pola yang terjadi dalam perjanjian tidak ubahnya patron-klien. Kementerian bertindak lebih sebagai patron, terutama karena unsur kekuasaan dan kewenangannya. Kesan yang kemudian menyeruak di ruang publik adalah bahwa pola relasi itu kental dengan ciri patronase. Terlebih saat WWF menyayangkan putusan Kementerian sebagai sepihak dan tidak menyiapkan ruang dialog. Secara fungsional, pola relasi sejatinya dapat dikonstruksi untuk bisa lebih saling membutuhkan dan menguntungkan.

Dengan jumlah kawasan konservasi sebanyak 552 unit, luas total 27,14 juta hektare, yang 54 unit di antaranya merupakan taman nasional dengan luas hampir 60 persen total kawasan konservasi (KSDAE, 2017), kerja sama dengan banyak pihak menjadi keniscayaan. Terlebih saat ditakar oleh kapasitas dan kapabilitas riil Kementerian dalam mengelola kawasan konservasi seluas itu, baik dari aspek anggaran, sarana-prasarana, infrastruktur, maupun personel lapangan.

Alokasi anggaran konservasi ini sangat minimal. Kajian NRM (1999) menunjukkan anggaran itu hanya sekitar Rp 6.000-an per hektare. Pada 2014, menurut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian saat itu, anggarannya hanya Rp 1,4 triliun untuk total 27,14 juta hektare atau rata-rata Rp 51 ribu per hektare. Menurut sang direktur, diperlukan dana sekurang-kurangnya Rp 300 ribu per hektare untuk konservasi.

Jadi, terlalu mahal bagi kedua pihak untuk menghentikan kerja sama, apalagi tanpa alasan yang masuk nalar publik. Kebiasaan kerja sama ada di kedua pihak. Kementerian selama ini bekerja sama dengan banyak pihak baik dalam kerangka penguatan fungsi maupun pembangunan strategis. WWF bersikap senantiasa siap bekerja sama dengan pihak mana pun. Artinya, pintu menuju rekonsiliasi terbuka lebar. Dengan demikian, persoalan keputusan menteri ini perlu diarahkan untuk mewujudkan upaya rekonsiliasi dan melanjutkan kerja sama. Apa pun hasilnya nanti, kedua pihak memiliki pekerjaan rumah penting: berkewajiban mendongkrak kinerja tata kelola masing-masing dengan bungkusan dialektika yang jauh lebih berkualitas.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.