Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Talak Tiga Menteri Siti

Oleh

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurba saat memberikan penghargaan Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Hijau 2019 kepada Endy A. Budyanto, General Manager PT Jababeka Infrastruktur di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurba saat memberikan penghargaan Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Hijau 2019 kepada Endy A. Budyanto, General Manager PT Jababeka Infrastruktur di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2020.
Iklan

LANGKAH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutus kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Selain tidak didasari komunikasi yang transparan, keputusan penghentian kerja sama ini tampaknya tak dipertimbangkan matang.

Pemutusan hubungan kerja pemerintah dengan WWF yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 jelas melanggar prosedur yang disepakati kedua pihak. Perjanjian kerja sama mensyaratkan rencana penghentian hubungan harus disampaikan minimal enam bulan sebelum keputusan diambil. Nyatanya, surat evaluasi perjanjian dan keputusan penghentian kerja sama dikirim Kementerian secara bersamaan pada Oktober 2019. Pelanggaran prosedur semacam ini dapat diartikan sebagai cacat hukum yang bisa menganulir keputusan itu.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar secara efektif membatalkan sekitar 30 proyek WWF di berbagai taman nasional yang semula dikelola bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal kerja sama konservasi satwa, seperti badak, gajah, dan harimau, serta berbagai program pelestarian alam ini dirintis sejak 1962 dan seharusnya baru kedaluwarsa tiga tahun lagi. Tanpa sokongan dana WWF, yang jumlahnya sekitar Rp 350 miliar setiap tahun, beberapa petugas lapangan Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tak tahu bagaimana harus membiayai kegiatannya.

Dalam suratnya, Kementerian Lingkungan Hidup memang menyebutkan beberapa alasan yang mendasari keputusan mereka. Pertama, ruang lingkup kerja WWF kini dinilai sudah lebih luas dari ruang lingkup perjanjian. Karena itu, kegiatan WWF di luar konservasi satwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah. WWF Indonesia juga disebut telah melanggar prinsip kerja sama dengan mempublikasikan klaim sepihak mengenai keberhasilan kerja-kerja mereka. Ada juga soal kampanye media sosial WWF yang disebut tak sesuai dengan fakta.

Tentu hak pemerintah mengevaluasi lembaga swadaya masyarakat yang bekerja sama dengan mereka. Namun, yang janggal, Menteri Siti Nurbaya sama sekali menolak segala bentuk komunikasi soal keputusannya. Lazimnya, jika ada evaluasi atas sebuah kerja sama, pihak yang diperiksa akan diundang dan diminta menjelaskan duduk perkaranya. Dalam kasus ini, Siti tidak memberikan kesempatan kepada pengurus WWF Indonesia menjelaskan latar belakang berbagai tindakan WWF yang dikeluhkan pemerintah, apalagi mengoreksi kesalahan mereka.

Baca Juga:

Ketika ancaman krisis iklim begitu nyata dan lingkungan kita tak terlindungi dengan optimal, tindakan sepihak Menteri Siti ini mengundang tanda tanya besar. Ada kesan pemerintah terlampau membesar-besarkan hal remeh-temeh, seperti status Facebook seorang selebritas yang mengkritik kebakaran hutan, ketimbang membangun sinergi menyelamatkan ekosistem. Apalagi jika benar keluhan beberapa organisasi non-pemerintah yang menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup kini makin sensitif terhadap kritik soal performa pemerintah melindungi alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerusakan hutan di Indonesia jelas perlu perhatian serius kita semua. Forest Watch Indonesia merilis angka laju deforestasi atau penebangan hutan selama 2013-2017 sudah mencapai 1,47 juta hektare per tahun. Angka ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan periode lima tahun sebelumnya. Dengan laju kerusakan semasif itu, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat tak punya pilihan selain bergandengan tangan.

Kontribusi WWF untuk konservasi alam Indonesia selama ini juga tak bisa diabaikan. Pada 2018, WWF menemukan keberadaan seekor badak Sumatera di Kalimantan Timur—yang sebelumnya dianggap tidak ada. Mereka juga yang berperan dalam proyek pengelolaan dan perawatan Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, yang menjadi habitat bagi 600 orang utan Kalimantan. Belum lagi peran WWF di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, sejak 1960-an. Menghentikan kerja sama akan merugikan upaya konservasi yang sudah berjalan.

Ke depan, Menteri Siti Nurbaya sebaiknya mengubah cara pandangnya mengenai peran organisasi non-pemerintah dalam kerja-kerja perlindungan lingkungan. Kritik dari mereka adalah obat pahit yang harus ditelan pemerintah untuk kebaikan publik. Reaktif dan terlampau sensitif menghadapi kritik, apalagi dengan mengobarkan semangat nasionalisme yang salah

tempat, ibarat menepuk air di dulang: bakal tepercik ke muka sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.