Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hilangnya Momentum Efek Januari

image-profil

image-gnews
Gubernur BI Perry Warjiyo (dua dari kiri) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. BI juga menaikkan suku bunga <i>deposit facility</i> 25 bps menjadi  4,75 persen dan suku bunga <i>lending facility</i> 25 bps menjadi 6,25 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Gubernur BI Perry Warjiyo (dua dari kiri) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. BI juga menaikkan suku bunga deposit facility 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility 25 bps menjadi 6,25 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute, Jakarta; dan Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Januari 2020 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan, 7-Day Reverse Repo Rate, pada level 5 persen. Posisi itu sudah berjalan empat bulan sejak pemangkasan terakhir pada Oktober tahun lalu.

Aspek teknis tampaknya lebih dominan dalam mewarnai keputusan BI. Dari indikator internal, inflasi berada dalam kendali di rentang sasaran 3,5 persen plus-minus 1 persen. Inflasi tahunan 2019, misalnya, tercatat hanya 2,72 persen, pertama kali di bawah 3 persen sejak 2012.

Dari indikator eksternal, nilai tukar rupiah dalam tren penguatan. Sampai akhir tahun lalu, nilai tukar rupiah terapresiasi 2,68 persen secara tahunan. Ditopang oleh aliran dolar yang masuk, kinerja nilai tukar rupiah menjadi mata uang terbaik kedua di Asia setelah baht Thailand.

Faktor pendukung lainnya, suku bunga acuan Amerika Serikat, Eropa, dan negara emerging market lainnya berada dalam posisi status quo. Cadangan internasional juga cukup tebal untuk menopang stabilitas eksternal. Maka, tidak ada kegentingan yang memaksa BI untuk segera memangkas suku bunga acuan.

Baca Juga:

Namun, andai kata BI menghitung aspek non-teknis, ceritanya bisa berbeda. Perubahan posisi suku bunga acuan di awal tahun senantiasa menjadi perhatian. Bagi pelaku pasar, posisi suku bunga acuan dipandang sebagai sikap BI terhadap kebijakan moneter sepanjang tahun.

Apalagi BI sudah mengirim sinyal akan menerapkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang akomodatif sepanjang 2020. Dengan spirit "growth over stability", BI hendak mengejar fungsi akselerasi pertumbuhan ekonomi tanpa mengesampingkan fungsi stabilisasi.

Fungsi akselerasi tersimak dari target pertumbuhan kredit perbankan nasional yang berada pada kisaran 10-12 persen dan penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 6-8 persen. Dalam pandangan BI, target di atas cukup untuk menyokong pertumbuhan ekonomi 5,1-5,5 persen.

Bulan Januari seharusnya bisa menjadi momentum untuk mulai merealisasi kebijakan akomodatif tersebut. Setelah pada 2018 BI agresif melejitkan suku bunga acuan hingga 175 basis point, tahun lalu BI memasang strategi berkebalikan. Akumulasi pemotongan suku bunga acuan sepanjang 2019 mencapai 100 basis point.

Artinya, BI seolah-olah masih punya "utang" pemotongan suku bunga acuan sebesar 75 basis point untuk mengembalikannya ke posisi awal. Fungsi akselerasi pertumbuhan ekonomi diyakini bisa terlaksana apabila BI memangkas suku bunga acuannya atau melonggarkan lagi kebijakan makroprudensial guna menciptakan "efek Januari".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hilangnya momentum "efek Januari" membuat kebijakan BI bisa kehilangan "greget" tatkala tanda-tanda ke arah terwujudnya optimisme kian redup. Konsekuensinya, BI harus menebusnya dengan cara lain untuk membangun confidence.

Apakah BI mampu menyelaraskan antara optimisme dan fakta? Guna mensinkronkan keduanya, BI harus berfokus pada pengawalan agar racikan kebijakan moneter dan makroprudensial tetap berada di jalur yang benar. Efektivitasnya menjadi persoalan tersendiri tatkala dihadapkan pada respons pasar yang berbeda.

Dari sisi global, risiko dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan masih akan mewarnai 2020. Dari sisi moneter, BI dihadapkan pada potensi inflasi terkait dengan kenaikan harga yang diatur pemerintah. Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, cukai tembakau, dan tarif beberapa ruas jalan tol berpotensi mendongkrak inflasi keluar dari target.

Dari sisi domestik, jeda waktu efek pemangkasan suku bunga acuan 100 basis point sepanjang tahun lalu akan bekerja pada tahun ini. Suku bunga kredit perbankan, misalnya, hanya menyusut 30 basis point, jauh di bawah pemotongan suku bunga acuan. Walhasil, aliran kredit sangat boleh jadi masih seret.

Pemangkasan suku bunga acuan niscaya akan diikuti pemangkasan suku bunga simpanan. Perubahan suku bunga simpanan jauh lebih responsif daripada suku bunga kredit perbankan. Kondisi ini dengan sendirinya akan menyurutkan minat nasabah untuk menyimpan dananya di perbankan.

Penurunan dana pihak ketiga kemungkinan besar tidak bisa dikompensasi oleh pemangkasan giro wajib minimum. Ketatnya likuiditas ini akan berefek pada kemampuan likuiditas perbankan. Tapi, apakah relaksasi uang muka kredit terimbangi kemampuan perbankan dalam penyalurannya? Selain itu, korporasi Indonesia lebih banyak menggunakan sumber pembiayaan luar (off shore) alih-alih pasar keuangan dalam negeri yang menuntut imbal hasil yang lebih tinggi.

Peringatan ini bukan mengada-ada. Perspektif teoretis dan praktik terbaik secara internasional menunjukkan kebijakan makroprudensial akan manjur tatkala kebijakan moneter tidak berubah dan sebaliknya (Rubio dan Yao, 2017). Intinya, ada imbal korban antara likuiditas, suku bunga, dan pertumbuhan.

Dengan skema permasalahan di atas, kebijakan akomodatif BI tampaknya hanya masalah pemilihan waktu. BI sepertinya menunggu omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang akan terbit tahun ini. Kebijakan fiskal yang kontra-siklikal ini, tatkala bersinergi dengan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, akan mujarab melawan pelemahan conjuncture ekonomi domestik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.