Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelaan Terpaksa dalam Pembegalan

image-profil

image-gnews
Pembelaan Terpaksa dalam Pembegalan
Pembelaan Terpaksa dalam Pembegalan
Iklan

Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM

Ada adagium "vim vi repellere licet" yang berarti kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Ketika seseorang diserang oleh tindakan kejahatan, dia tidak boleh segera membalasnya dengan kejahatan, melainkan membiarkan negara, lewat organ-organnya, melakukan tindakan seperlunya.

Masalahnya, negara tidak selalu hadir untuk mengatasi serangan itu. Apalagi sering kali serangan itu tidak bisa dicegah. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, hukum pidana juga mengenal aturan tentang pembelaan terpaksa (noodweer).

Bagaimana melihat kasus ZA, pelajar sekolah menengah yang membunuh begal karena membela pacarnya di Malang, Jawa Timur?

Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, "Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana."

Menurut Van Hammel (1927), ada dua unsur utama dalam rumusan delik ini. Pertama, unsur pembelaan (weer) itu harus bersifat perlu dan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan haruslah dapat dibenarkan. Pembelaan dalam konteks noodweer adalah suatu alasan pembenaran. Artinya, pembelaan itu memang berhak dilakukan dan bukan karena membenarkan sifat dari tindakan itu sendiri.

Batasan oleh Schaffmeister, Keijzer, dan Sutorius (1995) adalah pembelaan itu merupakan suatu keharusan dan, meskipun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam rumusan delik pasal itu, cara pembelaan haruslah bersifat patut.

Selain itu, pembelaan didasari tiga asas penting tentang alasan penghapus pidana. Pertama, pembelaan dalam konteks asas subsidiaritas dapat dibenarkan selama tindakan itu adalah satu-satunya kemungkinan yang harus dilakukan. Kedua, berdasarkan asas proporsionalitas, sebuah tindakan pembelaan dapat dibenarkan jika pembelaan itu tidak melampaui batas dari kepentingan hukum yang terserang. Ketiga, asas culpa in causa terkait dengan peran orang yang membuat suatu tindak pidana dapat terjadi.

Jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan betul hal-hal tersebut dalam kasus pembelaan yang dilakukan oleh ZA. Penerapan dari ketentuan pembelaan terpaksa sangat kompleks dan rentan. Untuk itu, jika mendasarkan dakwaan dan tuntutan hanya pada ketentuan rumusan delik sebagaimana tertulis tanpa penafsiran lebih luas, akan berpotensi terjadi ketidakadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, unsur serangan (aanranding). Suatu tindakan dapat diklasifikasi sebagai serangan jika memenuhi tiga syarat, yaitu melanggar hukum, mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung, dan bersifat berbahaya bagi tubuh, kehormatan, atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain. Jika merujuk pada rumusan pasal, juga diharuskan serangan itu bersifat seketika.

Suatu pembelaan terpaksa dapat dibenarkan jika dilakukan selama serangan berlangsung. Persoalannya, bagaimana menentukan waktu "seketika" itu sebagai dasar utama penentuan seseorang dapat dibenarkan melakukan suatu pembelaan terpaksa ataukah tidak? Dalam kasus ZA, ada kurun waktu tertentu sebelum akhirnya ZA melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pelaku begal.

Adanya kurun waktu itu yang menjadi dasar bagi JPU untuk tidak mengkonstruksikan tindakan ZA sebagai pembelaan terpaksa sebagaimana diargumentasikan kuasa hukumnya. Perdebatan mengenai klausul "seketika" sebenarnya bisa diatasi dengan mengkonstruksikan bahwa ZA dalam kondisi temannya terserang kehormatannya sehingga harus melakukan tindakan untuk menghentikan serangan itu.

Pembelaan terpaksa dalam suatu serangan seketika memunculkan paling tidak tiga kemungkinan. Pertama, pembelaan dapat dilakukan sebelum serangan itu dilaksanakan, tapi orang yang akan diserang telah menyadarinya dan berusaha menghentikan serangan itu. Kedua, pembelaan itu dilakukan selama kurun waktu serangan itu dilakukan.

Ketiga, berdasarkan pendapat Remmelink, mantan jaksa agung Belanda, pembelaan dapat saja dilakukan seketika setelah serangan terjadi. Dalam hal ini dikatakan, "Mungkin bertindak dengan rencana lebih dulu, yaitu bertindak setelah memikirkan dan merencanakannya dengan tenang." Argumentasi Remmelink masuk akal karena berhentinya serangan belum dapat dipastikan waktu selesainya. Untuk itu, bagi saya, tindakan ZA masih termasuk pembelaan terpaksa.

Untuk dipertimbangkan, Van Hammel mengemukakan lima pendapat mengapa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dihukum. Pertama, pembelaan terpaksa adalah suatu bentuk hak. Kedua, pembelaan terpaksa itu sah bukan karena ketidakadilan yang terjadi akibat pembelaan itu sendiri, melainkan ketidakadilan yang akan diderita seseorang akibat suatu pidana. Ketiga, pembelaan itu sendiri telah kehilangan sifat melawan hukumnya.

Keempat, merujuk pada memorie van toelichting, pembelaan terpaksa adalah sesuatu yang berasal dari luar diri seseorang sehingga membuat perbuatan pembelaan itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada yang melakukan. Kelima, jika merujuk pada memorie van antwoord, pembelaan terpaksa menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, sesuatu yang sah menurut hukum perlu disimpangi oleh sesuatu yang melawan hukum.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.