Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM
Ada adagium "vim vi repellere licet" yang berarti kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Ketika seseorang diserang oleh tindakan kejahatan, dia tidak boleh segera membalasnya dengan kejahatan, melainkan membiarkan negara, lewat organ-organnya, melakukan tindakan seperlunya.
Masalahnya, negara tidak selalu hadir untuk mengatasi serangan itu. Apalagi sering kali serangan itu tidak bisa dicegah. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, hukum pidana juga mengenal aturan tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Bagaimana melihat kasus ZA, pelajar sekolah menengah yang membunuh begal karena membela pacarnya di Malang, Jawa Timur?
Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, "Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana."
Menurut Van Hammel (1927), ada dua unsur utama dalam rumusan delik ini. Pertama, unsur pembelaan (weer) itu harus bersifat perlu dan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan haruslah dapat dibenarkan. Pembelaan dalam konteks noodweer adalah suatu alasan pembenaran. Artinya, pembelaan itu memang berhak dilakukan dan bukan karena membenarkan sifat dari tindakan itu sendiri.
Batasan oleh Schaffmeister, Keijzer, dan Sutorius (1995) adalah pembelaan itu merupakan suatu keharusan dan, meskipun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam rumusan delik pasal itu, cara pembelaan haruslah bersifat patut.
Selain itu, pembelaan didasari tiga asas penting tentang alasan penghapus pidana. Pertama, pembelaan dalam konteks asas subsidiaritas dapat dibenarkan selama tindakan itu adalah satu-satunya kemungkinan yang harus dilakukan. Kedua, berdasarkan asas proporsionalitas, sebuah tindakan pembelaan dapat dibenarkan jika pembelaan itu tidak melampaui batas dari kepentingan hukum yang terserang. Ketiga, asas culpa in causa terkait dengan peran orang yang membuat suatu tindak pidana dapat terjadi.
Jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan betul hal-hal tersebut dalam kasus pembelaan yang dilakukan oleh ZA. Penerapan dari ketentuan pembelaan terpaksa sangat kompleks dan rentan. Untuk itu, jika mendasarkan dakwaan dan tuntutan hanya pada ketentuan rumusan delik sebagaimana tertulis tanpa penafsiran lebih luas, akan berpotensi terjadi ketidakadilan.
Kedua, unsur serangan (aanranding). Suatu tindakan dapat diklasifikasi sebagai serangan jika memenuhi tiga syarat, yaitu melanggar hukum, mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung, dan bersifat berbahaya bagi tubuh, kehormatan, atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain. Jika merujuk pada rumusan pasal, juga diharuskan serangan itu bersifat seketika.
Suatu pembelaan terpaksa dapat dibenarkan jika dilakukan selama serangan berlangsung. Persoalannya, bagaimana menentukan waktu "seketika" itu sebagai dasar utama penentuan seseorang dapat dibenarkan melakukan suatu pembelaan terpaksa ataukah tidak? Dalam kasus ZA, ada kurun waktu tertentu sebelum akhirnya ZA melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pelaku begal.
Adanya kurun waktu itu yang menjadi dasar bagi JPU untuk tidak mengkonstruksikan tindakan ZA sebagai pembelaan terpaksa sebagaimana diargumentasikan kuasa hukumnya. Perdebatan mengenai klausul "seketika" sebenarnya bisa diatasi dengan mengkonstruksikan bahwa ZA dalam kondisi temannya terserang kehormatannya sehingga harus melakukan tindakan untuk menghentikan serangan itu.
Pembelaan terpaksa dalam suatu serangan seketika memunculkan paling tidak tiga kemungkinan. Pertama, pembelaan dapat dilakukan sebelum serangan itu dilaksanakan, tapi orang yang akan diserang telah menyadarinya dan berusaha menghentikan serangan itu. Kedua, pembelaan itu dilakukan selama kurun waktu serangan itu dilakukan.
Ketiga, berdasarkan pendapat Remmelink, mantan jaksa agung Belanda, pembelaan dapat saja dilakukan seketika setelah serangan terjadi. Dalam hal ini dikatakan, "Mungkin bertindak dengan rencana lebih dulu, yaitu bertindak setelah memikirkan dan merencanakannya dengan tenang." Argumentasi Remmelink masuk akal karena berhentinya serangan belum dapat dipastikan waktu selesainya. Untuk itu, bagi saya, tindakan ZA masih termasuk pembelaan terpaksa.
Untuk dipertimbangkan, Van Hammel mengemukakan lima pendapat mengapa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dihukum. Pertama, pembelaan terpaksa adalah suatu bentuk hak. Kedua, pembelaan terpaksa itu sah bukan karena ketidakadilan yang terjadi akibat pembelaan itu sendiri, melainkan ketidakadilan yang akan diderita seseorang akibat suatu pidana. Ketiga, pembelaan itu sendiri telah kehilangan sifat melawan hukumnya.
Keempat, merujuk pada memorie van toelichting, pembelaan terpaksa adalah sesuatu yang berasal dari luar diri seseorang sehingga membuat perbuatan pembelaan itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada yang melakukan. Kelima, jika merujuk pada memorie van antwoord, pembelaan terpaksa menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, sesuatu yang sah menurut hukum perlu disimpangi oleh sesuatu yang melawan hukum.