Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK

image-profil

image-gnews
Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK
Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Setelah pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres). Hal ini dilakukan untuk melaksanakan beberapa hal yang secara pokok diatur dalam revisi Undang-Undang KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tapi belum ada peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat menghambat kinerja KPK, seperti pada operasi tangkap tangan dan penggeledahan.

Sebenarnya membuat aturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah berlaku merupakan hal yang wajar. Polemik mencuat karena Presiden hendak membuat peraturan pelaksana dalam bentuk perpres organisasi dan tata kerja. Masyarakat berprasangka bahwa, dengan perpres itu, Presiden hendak mengintervensi KPK. Prasangka tersebut merupakan asumsi yang prematur dan belum tentu benar.

Apakah tepat membuat peraturan pelaksanaan dari UU KPK dengan perpres? Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya". Tapi mengapa presiden tidak membuat peraturan pemerintah, melainkan perpres?

Jimly Asshiddiqie (2016) menguraikan bahwa peraturan presiden merupakan bentuk formal dari kebijakan (beleidregels) dan mengikat sebagai instruksi dari presiden kepada jajaran yang diatur melalui perpres tersebut. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menggariskan bahwa pembuatan perpres tidak memerlukan naskah akademik.

Jika dibaca melalui logika tersebut, asumsi bahwa akan ada potensi intervensi KPK oleh presiden memang bisa jadi benar. Persoalan sebenarnya adalah masyarakat mempertanyakan obyektivitas dari perpres yang akan diterbitkan tersebut.

Salah satu obyektivitas pembentukan peraturan perundang-undangan dilihat dari prosedur pembentukannya. Presiden seharusnya menetapkan peraturan pemerintah sebagai aturan organik di bawah undang-undang. Dalam konteks formal, prosedur pembentukan peraturan pemerintah lebih obyektif dibandingkan dengan perpres.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2012 mensyaratkan adanya tahapan sosialisasi sebelum rancangan peraturan pemerintah disahkan dan berlaku efektif. Tahap sosialisasi ini dimaksudkan untuk transparansi dan memberi ruang partisipasi masyarakat. Mengingat sifat peraturan pemerintah adalah melaksanakan undang-undang, guna memastikan peraturan itu linier dengan undang-undang, masyarakat diberi kesempatan berpartisipasi. Dalam hal ini, pembentukan peraturan pemerintah lebih obyektif dibandingkan dengan perpres, yang tidak memerlukan tahap sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendefinisikan peraturan presiden sebagai "Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan".

Maka, jika nanti mengatur pelaksanaan UU KPK dengan peraturan presiden, presiden secara kontekstual memahami perpres sebagaimana dalam frasa "atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan". Artinya, presiden memahami KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sebaliknya, jika presiden tidak memposisikan KPK sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintah, tentu presiden menetapkan peraturan pemerintah.

Hingga saat ini Presiden belum mengumumkan draf resmi tentang perpres tersebut. Masih terlalu prematur untuk berkesimpulan bahwa substansi perpres tersebut tidak obyektif atau presiden hendak mengintervensi KPK.

Namun hal yang pasti adalah, jika mengatur pelaksanaan UU KPK dengan perpres, presiden memposisikan KPK sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Di sinilah letak polemik konstitusional yang sesungguhnya. Jika KPK berperan untuk mengawasi dan mewujudkan checks and balances, tidak tepat jika KPK diposisikan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Di sinilah logika bahwa penerbitan perpres itu akan melemahkan KPK. Pemahaman yang tepat adalah bukan berasumsi bahwa substansi perpres akan melemahkan, tapi dengan meletakkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, maka akan melemahkan peran KPK dalam melaksanakan checks and balances. Demikian juga jika KPK diposisikan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, akan rawan terjadi konflik kepentingan antara KPK dan organ negara terkait.

Maka, dalam hal ini, presiden lebih tepat membuat peraturan pemerintah. Guna mewujudkan transparansi dan menghindari polemik di masyarakat, akan lebih baik jika Presiden melibatkan seluruh komponen masyarakat. Logemaan (1987) menyebutkan bahwa pembentukan peraturan perundangan dengan partisipasi masyarakat akan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pembuat undang-undang, sehingga aturan tersebut akan dapat berlaku efektif karena rendahnya resistansi masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa pengesahan UU KPK baru telah dipandang masyarakat tidak transparan, sehingga secara sosiologis kini masyarakat menginginkan aturan pelaksanaan yang transparan dan melibatkan masyarakat. Artinya, Presiden perlu menetapkan langkah hukum yang tepat, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan aturan pelaksanaan UU KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.