Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yasonna, Korupsi, dan Etika Pejabat

image-profil

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Menkumham Yasonna menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Menkumham Yasonna menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

Kardiansyah Afkar
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM

Dalam konsep negara hukum dan demokrasi modern, penyelenggaraan negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik dengan mengutamakan kepentingan umum. Pejabat juga berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, dan fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan pemerintahan. Karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pejabat negara dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dituntut untuk berperilaku baik serta harus tunduk dan berpedoman pada nilai-nilai moral dan etika pemerintahan. Selain terikat pada ketentuan hukum, mereka terikat pada etika pemerintahan dalam bertindak dan berperilaku.

Denhardt (Keban, 2008) menjelaskan bahwa di dalam teori ilmu administrasi, etika publik diartikan sebagai kode etik/etika jabatan ataupun etika pejabat publik (professional standards). Selain itu, Denhardt menyatakan bahwa etika pejabat publik berkaitan dengan moralitas (right rules of conduct) atau aturan berperilaku (baik-buruk) yang harus dipatuhi oleh pejabat. Berbicara mengenai etika pejabat publik, pada dasarnya kita sedang membicarakan etika pemerintahan.

Salah satu penyebab terjadinya praktik korupsi oleh pejabat adalah bukan hanya besarnya kewenangannya, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai-nilai etika pemerintahan. Wilayah abu-abu etika pemerintahan mencakup beberapa hal, yaitu penyuapan, korupsi politik, korupsi polisi, etika legislatif, etika peraturan, konflik kepentingan, pemerintahan yang terbuka, dan etika hukum (Ismail, 2017: 15). Selain itu, korupsi kebijakan (discretionary corruption) termasuk dalam ranah etika pemerintahan.

Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama politikus, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun artikel ini tidak mengulas persoalan tersebut. Tulisan ini akan mengulas persoalan etika pejabat negara yang berhubungan dengan kasus korupsi. Dalam kasus tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers mendampingi Hasto. Kehadirannya dinilai sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan etika pejabat negara karena kedudukannya sebagai pembantu presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila dikaitkan dengan etika pemerintahan yang baik, kehadiran Yasonna merupakan suatu perbuatan yang kurang baik. Dia mengatakan bahwa kehadirannya tersebut dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP, bukan menteri. Namun hal itu tetap kurang etis karena dia hadir tanpa izin Presiden mengingat posisinya sebagai pembantu presiden. Selain itu, kehadiran Yasonna menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah dan kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK, sehingga dapat berdampak pada proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Hal tersebut juga memberikan preseden yang buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Tindakan Yasonna itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap etika pejabat negara maupun etika pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pejabat negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kedudukan Yasonna sebagai Menteri Hukum merupakan bagian dari penyelenggara negara, tapi dia hadir dalam konferensi pers tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang di atas. Karena tindakannya itu, Yasonna telah melanggar asas umum penyelenggaraan negara, yakni melanggar asas kepentingan umum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.

Karena pelanggaran beberapa ketentuan tersebut dan kedudukan Yasonna sebagai pembantu presiden, sebaiknya Presiden memberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pemberhentian. Sebab, hal itu akan menjadi contoh yang buruk bagi pembantu-pembantu presiden lainnya.

Selain itu, hal tersebut akan memberikan preseden yang buruk karena sangat bertentangan dengan janji dan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Sudah sepatutnya Presiden Jokowi "menjewer telinga" menteri-menterinya yang melanggar etika pejabat negara/publik dan etika pemerintahan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.