Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haruskah OJK Dibubarkan?

image-profil

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Sutarno Bintoro
Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Terbongkarnya skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri telah membuat Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan semakin tersudut. Belakangan, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar OJK dibubarkan karena dianggap tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, dalam pemeriksaan terhadap Jiwasraya pada 2018 dan 2019, didapatkan 16 temuan yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional pada 2014-2015. Salah satu temuan itu adalah investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usul penempatan saham yang memadai. Temuan lain yang mencengangkan adalah adanya satu kesamaan portofolio antara Jiwasraya dan Asabri, yaitu keduanya berinvestasi saham di PT Inti Agri Resources Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya, distribusi, dan perdagangan arwana. Padahal kinerja keuangan perusahaan itu kurang baik dan harga sahamnya berada pada level paling rendah, Rp 50 per saham (saham gocap).

Jadi, dapat dipahami jika DPR kecewa atas kinerja OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian dan pasar modal. Namun desakan agar OJK dibubarkan, menurut saya, adalah keputusan yang emosional dan justru akan menambah persoalan baru. Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya dan Asabri, malah lembaga pengawas dan pengaturnya yang dibubarkan. DPR harus memikirkan dampak yang akan terjadi jika OJK benar-benar dibubarkan, khususnya terhadap stabilitas perekonomian nasional.

Menurut saya, jika DPR benar-benar ingin membantu agar sengkarut masalah kedua badan usaha milik negara di bidang asuransi ini segera tuntas dan tidak terulang kembali, ada beberapa langkah yang harus diambil dalam jangka pendek. Pertama, memanggil OJK dan BPK sebagai mitra untuk dimintai keterangan mengenai permasalahan yang menjerat Jiwasraya dan Asabri. Kedua, meminta OJK aktif membantu penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua perusahaan.

Ketiga, meminta OJK memperketat proses customer due diligence untuk mencegah tindak kejahatan di sektor jasa keuangan dan melakukan investigasi dengan menerapkan pidana pasar modal kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan yang berkaitan dengan investasi saham Jiwasraya dan Asabri. Keempat, berkolaborasi dengan Komisi Hukum DPR guna meminta penegak hukum yang menangani dugaan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk keperluan asset recovery.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, berkolaborasi dengan komisi DPR yang membidangi badan usaha milik negara dan investasi untuk membentuk tim independen yang beranggotakan para pakar dan tokoh masyarakat guna mengevaluasi kinerja sektor jasa keuangan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan Jiwasraya dan Asabri. Hal ini dilakukan agar masyarakat, khususnya investor, tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap jasa keuangan kembali pulih. Tim ini juga dapat menghindarkan DPR dari konflik kepentingan dan menjaga marwah DPR sebagai wakil rakyat yang kredibel. Keenam, meminta bantuan Kepolisian RI untuk melindungi para petugas yang menangani perkara Jiwasraya dan Asabri, mengingat kedua perkara ini merupakan perkara kakap dan melibatkan aktor-aktor yang mempunyai kekuasaan.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh DPR adalah mengkaji implementasi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan awal dibentuknya OJK sudah berhasil, yaitu agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan demikian, DPR akan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat kinerja OJK, sehingga DPR dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaikinya.

Hal yang tidak kalah penting adalah DPR perlu mendorong revisi Undang-Undang Pasar Modal. Undang-undang ini sudah tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir, mengingat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sudah tidak ada lagi dan fungsinya sudah beralih ke OJK.

Terakhir, agar penanganan perkara tindak pidana di pasar modal yang dilakukan oleh OJK dapat berjalan efektif, perlu dibuka ruang kepada penyidik OJK untuk dapat menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang predicate crime-nya adalah pasar modal. Maka, DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kewenangan itu, para pelaku kejahatan akan berpikir ulang untuk mencuci hasil tindak pidananya di sektor jasa keuangan.

Keresahan masyarakat akibat skandal Jiwasraya dan Asabri harus diatasi, sehingga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, akan berangsur pulih dan perekonomian nasional dapat tumbuh dengan baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.