Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haruskah OJK Dibubarkan?

image-profil

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Sutarno Bintoro
Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Terbongkarnya skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri telah membuat Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan semakin tersudut. Belakangan, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar OJK dibubarkan karena dianggap tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, dalam pemeriksaan terhadap Jiwasraya pada 2018 dan 2019, didapatkan 16 temuan yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional pada 2014-2015. Salah satu temuan itu adalah investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usul penempatan saham yang memadai. Temuan lain yang mencengangkan adalah adanya satu kesamaan portofolio antara Jiwasraya dan Asabri, yaitu keduanya berinvestasi saham di PT Inti Agri Resources Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya, distribusi, dan perdagangan arwana. Padahal kinerja keuangan perusahaan itu kurang baik dan harga sahamnya berada pada level paling rendah, Rp 50 per saham (saham gocap).

Jadi, dapat dipahami jika DPR kecewa atas kinerja OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian dan pasar modal. Namun desakan agar OJK dibubarkan, menurut saya, adalah keputusan yang emosional dan justru akan menambah persoalan baru. Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya dan Asabri, malah lembaga pengawas dan pengaturnya yang dibubarkan. DPR harus memikirkan dampak yang akan terjadi jika OJK benar-benar dibubarkan, khususnya terhadap stabilitas perekonomian nasional.

Menurut saya, jika DPR benar-benar ingin membantu agar sengkarut masalah kedua badan usaha milik negara di bidang asuransi ini segera tuntas dan tidak terulang kembali, ada beberapa langkah yang harus diambil dalam jangka pendek. Pertama, memanggil OJK dan BPK sebagai mitra untuk dimintai keterangan mengenai permasalahan yang menjerat Jiwasraya dan Asabri. Kedua, meminta OJK aktif membantu penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua perusahaan.

Ketiga, meminta OJK memperketat proses customer due diligence untuk mencegah tindak kejahatan di sektor jasa keuangan dan melakukan investigasi dengan menerapkan pidana pasar modal kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan yang berkaitan dengan investasi saham Jiwasraya dan Asabri. Keempat, berkolaborasi dengan Komisi Hukum DPR guna meminta penegak hukum yang menangani dugaan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk keperluan asset recovery.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, berkolaborasi dengan komisi DPR yang membidangi badan usaha milik negara dan investasi untuk membentuk tim independen yang beranggotakan para pakar dan tokoh masyarakat guna mengevaluasi kinerja sektor jasa keuangan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan Jiwasraya dan Asabri. Hal ini dilakukan agar masyarakat, khususnya investor, tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap jasa keuangan kembali pulih. Tim ini juga dapat menghindarkan DPR dari konflik kepentingan dan menjaga marwah DPR sebagai wakil rakyat yang kredibel. Keenam, meminta bantuan Kepolisian RI untuk melindungi para petugas yang menangani perkara Jiwasraya dan Asabri, mengingat kedua perkara ini merupakan perkara kakap dan melibatkan aktor-aktor yang mempunyai kekuasaan.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh DPR adalah mengkaji implementasi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan awal dibentuknya OJK sudah berhasil, yaitu agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan demikian, DPR akan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat kinerja OJK, sehingga DPR dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaikinya.

Hal yang tidak kalah penting adalah DPR perlu mendorong revisi Undang-Undang Pasar Modal. Undang-undang ini sudah tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir, mengingat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sudah tidak ada lagi dan fungsinya sudah beralih ke OJK.

Terakhir, agar penanganan perkara tindak pidana di pasar modal yang dilakukan oleh OJK dapat berjalan efektif, perlu dibuka ruang kepada penyidik OJK untuk dapat menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang predicate crime-nya adalah pasar modal. Maka, DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kewenangan itu, para pelaku kejahatan akan berpikir ulang untuk mencuci hasil tindak pidananya di sektor jasa keuangan.

Keresahan masyarakat akibat skandal Jiwasraya dan Asabri harus diatasi, sehingga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, akan berangsur pulih dan perekonomian nasional dapat tumbuh dengan baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.