Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersandung Soal Buaya Afrika

Oleh

image-gnews
Helmy Yahya (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya Chandra Hamzah (dua dari kiri) bersama Dewan Direksi LPP TVRI memberikan keterangan kepada media terkait pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sementara itu, sebanyak 4.000 karyawan TVRI melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewas TVRI sebagai dukungan kepada Helmy Yahya. Tempo/Nurdiansah
Helmy Yahya (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya Chandra Hamzah (dua dari kiri) bersama Dewan Direksi LPP TVRI memberikan keterangan kepada media terkait pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sementara itu, sebanyak 4.000 karyawan TVRI melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewas TVRI sebagai dukungan kepada Helmy Yahya. Tempo/Nurdiansah
Iklan

CENTANG-perenang yang terjadi di Televisi Republik Indonesia seperti tidak pernah sirna. Ibarat rumah besar yang penghuninya tak punya tuan, semua orang di stasiun televisi itu bisa berbuat apa saja, termasuk saling sikut dan jegal. Kabar tak sedap tentang pertikaian internal di stasiun milik publik itu seakan-akan tak ada ujungnya.

Konflik terbaru terjadi antara Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya, yang baru dipecat dari posisi direktur utama. Salah satunya dipicu oleh pembelian hak siar Liga Inggris senilai US$ 9 juta. Di mata Dewan Pengawas, siaran itu tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Mereka juga mempersoalkan program Discovery Channel, yang katanya lebih banyak menayangkan buaya Afrika ketimbang buaya Indonesia.

Baca Juga:

Alasan itu sungguh menggelikan. Munculnya sejumlah tayangan itu bisa dilihat sebagai terobosan agar TVRI kembali dilirik penonton. Apalagi, dalam dua dekade terakhir, kinerja TVRI selalu kedodoran bila dibandingkan dengan stasiun televisi swasta. Tak aneh pula bila hak siar Liga Inggris, yang selama ini diperebutkan televisi swasta, menjadi salah satu program andalan TVRI. Upaya itu terbukti berhasil mengerek audience share mereka.

Ketimbang sibuk mempersoalkan jati diri bangsa yang sulit ditakar, Dewan Pengawas semestinya masuk ke soal kinerja. Salah satu tolok ukurnya adalah pencapaian Helmy dalam menjalankan rencana kerja tahunan TVRI. Dengan begitu, Dewan Pengawas punya pijakan yang lebih konkret dalam menilai baik-buruknya kinerja TVRI di bawah Helmy-bukan malah melontarkan alasan mengada-ada.

Kalau ada indikasi korupsi, Dewan Pengawas bisa melaporkannya ke kejaksaan atau polisi. Langkah ini jauh lebih elegan ketimbang membeberkan keburukan orang tanpa bukti. Sebaliknya, Helmy juga harus lebih terbuka menjelaskan aneka tuduhan yang mengepungnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gonjang-ganjing itu tak terjadi bila tidak ada dualisme antara Dewan Pengawas dan direksi. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI membuka peluang bagi Dewan Pengawas untuk ikut mengurusi hal teknis sehari-hari. Tidak seperti dewan komisaris pada sebuah perusahaan, Dewan Pengawas juga berhak menetapkan rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja, dan anggaran tahunan.

Dualisme itulah yang mesti segera dibenahi. Wewenang Dewan Pengawas yang terlalu besar juga menyebabkan mereka bisa memecat anggota direksi kapan saja dengan alasan yang sering tak masuk akal. Tanpa kejelasan batas kewenangan antara Dewan Pengawas dan direksi, konflik internal akan terus meletup di stasiun televisi tersebut. Tak hanya merugikan TVRI, saling telikung di antara petinggi stasiun pelat merah itu akan merugikan publik karena bisa berimbas pada isi siaran.

Bukan cuma kali ini TVRI menjadi arena pertarungan. Meski rezim berganti dan angin politik berubah, stasiun televisi ini kerap menjadi sasaran kepentingan pelbagai kekuatan. TVRI, misalnya, pernah menyiarkan Konvensi Partai Demokrat, tanpa kejelasan apakah itu iklan berbayar atau "titipan partai". TVRI pernah pula menyiarkan Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia setelah seorang manajer diam-diam datang ke petugas control room untuk menayangkan siaran tersebut.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu menghilangkan dualisme kewenangan di TVRI. Lembaga penyiaran publik harus dikelola secara transparan sekaligus efektif. Kecenderungan saling sikut di lembaga penyiaran ini mesti segera diakhiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.