Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Iklan Berasa Berita

image-profil

image-gnews
Ketika Iklan Berasa Berita
Ketika Iklan Berasa Berita
Iklan

Ignatius Haryanto
Pengajar Jurnalistik di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang

Pagar api merujuk pada pengertian adanya pemisahan antara ruang redaksi media dan ruang iklan pemasaran media. Konsep ini diusung oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku klasiknya, Elements of Journalism. Pagar api dibutuhkan untuk memastikan bahwa siapa pun yang membaca konten media akan mengetahui dengan pasti konten yang dibacanya itu berita sungguhan ataukah iklan.

Pembedaan seperti ini penting dilakukan untuk tidak mengecoh pembaca dengan konten yang seolah-olah berita tapi sesungguhnya iklan atau tulisan berbayar yang dipesan oleh seseorang dengan tujuan tertentu.

Saat ini ada sebuah fenomena yang disebut sebagai native advertising, istilah yang merujuk pada pola penulisan di media yang membuat iklan terasa sebagai berita. Dari penjelasan ini saja kita sudah menemukan adanya kontradiksi bahwa iklan ditulis seolah-olah seperti berita. Bukankah ini saja sudah menunjukkan adanya upaya untuk mengecoh pembaca? Informasi yang diharapkan jadi landasan pijak, baik secara politis maupun sosial, dicemari oleh upaya untuk mencampur (twist) iklan sebagai berita dan sebaliknya.

Seorang rekan saya yang tengah menyelesaikan disertasinya dengan topik native advertising mengatakan bahwa fenomena ini tengah mewabah di berbagai media online. Banyak media yang tak menampik native advertising dan mengabaikan dampak etisnya. Dalam diskusi terfokus dan terbatas atas fenomena ini, yang saya ikut terlibat, terkuak juga pengalaman dan pandangan dari para dewan pengawas praktisi iklan dan kehumasan.

Pengawas praktisi iklan dan kehumasan telah mengingatkan bahwa dalam Kode Etik Pariwara Indonesia ada pasal yang jelas menyebutkan perlunya pembedaan antara iklan dan berita. Pasal itu berbunyi: "Isi pesan dan format iklan harus dibuat sedemikian rupa sehingga khalayak dapat dengan mudah membedakan antara isi iklan dan unsur satire atau parodi maupun dengan berita, karikatur, atau fiksi."

Kita sama-sama tahu bahwa Kode Etik Jurnalistik (2006) pun menekankan penulisan berita yang independen, menghasilkan berita yang akurat berimbang (Pasal 1). Wartawan Indonesia menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (Pasal 2). Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang (Pasal 3), serta tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (Pasal 6).

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers pada 2012 juga menyebutkan bahwa "Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan" (Pasal 6 ayat a) dan "Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan" (Pasal 6 ayat b).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembedaan yang dimaksud di atas, misalnya, mulai dari jenis huruf yang dipergunakan cenderung sama antara iklan dan berita atau pengumuman (disclaimer) bahwa tulisan tersebut adalah "advertorial, siaran niaga, sponsored, dan sejenisnya". Namun, yang terjadi dalam native advertising, nama rubrik yang memuat konten berbayar tersebut dibuat mengikuti nama rubrik resmi media tersebut. Ada juga praktik ketika rubrik yang memuat berita itu memiliki nama yang tak jelas, aneh didengar, dan bukan rubrik tetap dari media tersebut.

Dengan cara-cara seperti itu, maka ciri pembeda antara iklan dan berita pun dibuat sedemikian kabur sehingga pembaca awam sulit untuk bisa membedakannya. Mereka yang terbiasa mengamati media pun tak jarang terkecoh saat membaca konten-konten tersebut. Dikira berita, tapi ternyata iklan.

Mengapa native advertising berkembang? GetCraft mendefinisikan native advertising sebagai "bentuk konten berbayar yang ditampilkan dalam bentuk serupa dengan konten pada media dan area penempatannya". Jadi tampilan native advertising akan menyaru seperti konten media pada umumnya. Situs itu menyatakan bahwa fenomena ini berkembang sejak 2013, ketika aplikasi adblocker makin diminati publik karena bisa menutup iklan-iklan yang kerap muncul ketika sedang berselancar di Internet.

Di Amerika Serikat, fenomena native advertising pun sempat banyak muncul di kalangan media online, tapi ketika muncul kasus The Atlantic yang terjebak dengan native advertising ini barulah muncul kesadaran bahwa hal ini pun harus diatur dengan lebih jelas (Bakshi, 2015).

Para regulator media, yakni Dewan Pers, Dewan Etika Periklanan, dan Dewan Etika Kehumasan, rasanya perlu memikirkan isu ini dengan lebih serius. Perkembangan media kini semakin cepat dan kebutuhan akan cara beriklan secara kreatif juga ada, tapi pembaca atau konsumen jangan sampai dirugikan.

Tidak cuma satu-dua kasus yang muncul terkait dengan native advertising. Yang mutakhir adalah berita di sejumlah media online mengenai Gubernur DKI dan banjir Jakarta pada awal Januari 2020. Sejumlah pihak menuding Gubernur DKI memasang native advertising di sejumlah media online, dan beberapa media tersebut mengakuinya. Lepas dari soal benar atau tidak, di sini terasa ada kebutuhan untuk melakukan pengaturan terhadap fenomena ini.

Pagar api antara ruang redaksi dan ruang iklan tetap harus dibuat sehingga keduanya tidak saling bercampur dan membingungkan para pembaca. Industri media haruslah lebih dewasa untuk tidak mengakali para pembaca.

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

4 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.