Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remodifikasi Pemilihan Umum Serentak

image-profil

image-gnews
Remodifikasi Pemilihan Umum Serentak
Remodifikasi Pemilihan Umum Serentak
Iklan

Fahrul Muzaqqi
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya

Gugatan sejumlah elemen perihal redesain keserentakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi kiranya patut didukung. Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyerentakkan pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif memang terbukti mampu menaikkan partisipasi pemilih hingga lebih dari 80 persen. Namun sejumlah kelemahan muncul. Salah satunya tetap tingginya anggaran penyelenggaraan pemilu, yakni Rp 25,59 triliun, naik sekitar Rp 10 triliun dari pemilu 2014 yang sebesar Rp 15,62 triliun (Direktorat Jenderal Anggaran, April 2019).

Di samping itu, efek samping berupa tingginya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal (486 orang) dan sakit (4.849 orang) turut menjadi catatan merah. Karena itu, negara harus memberikan santunan kepada keluarga petugas yang sakit atau meninggal dalam jumlah yang tidak sedikit.

Berangkat dari sejumlah masalah itulah gugatan untuk mendesain ulang keserentakan pemilu dilayangkan. Niatnya tiada lain adalah untuk mengefektifkan kinerja para wakil rakyat (eksekutif dan legislatif serta pusat dan daerah), mengoptimalkan penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu, juga menjaga agar ritme partisipasi rakyat untuk memilih tetap tinggi.

Salah satu opsi yang dihadirkan oleh penggugat adalah memisahkan keserentakan pemilu nasional dan lokal. Konkretnya adalah memindahkan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari pemilu serentak nasional ke pemilu lokal, yakni pilkada atau pemilihan legislatif lokal. Maka, pemilu serentak nasional hanya terdiri atas tiga kotak, yakni pemilihan presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Adapun pemilihan legislatif lokal (DPRD provinsi maupun kabupaten/kota) dibarengkan dengan pilkada.

Baca Juga:

Konsekuensinya, itu akan menabrak ketentuan normatif pemilu dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945, yang masih menyertakan pemilihan legislatif lokal dalam penyelenggaraan pemilu nasional. Salah satu jalan keluarnya adalah amendemen konstitusi, khususnya pasal tersebut. Tentu ini bukan perkara mudah dan bisa cepat direalisasi. Alternatif lain adalah mengajukan permohonan ke MK untuk penafsiran yudisial (judicial interpretation) atas pasal tersebut, sehingga didapatkan fatwa yang sesuai dengan desain pemisahan keserentakan pemilu nasional dan lokal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, alasan urgensi pemisahan keserentakan pemilu adalah masalah klasik perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di level nasional maupun lokal yang tidak koheren. Hal ini sangat dipengaruhi oleh jadwal elektoral yang tumpang-tindih sebagaimana yang berjalan selama ini. Anggota Dewan di level lokal terpilih bersamaan dengan para wakil di level nasional, tapi kepala daerah dipilih secara terpisah pada waktu yang berbeda. Akibatnya, perencanaan maupun penganggaran pembangunan menjadi rumit manakala lembaga legislatif lokal (DPRD) yang sudah berjalan sekian tahun membahas perencanaan dan penganggaran dengan kepala daerah yang baru terpilih. Atau, sebaliknya, kepala daerah yang sudah bekerja satu-dua tahun harus menyesuaikan program dan anggarannya dengan anggota Dewan yang baru saja terpilih.

Pemerintah pusat juga dihadapkan pada persoalan mengendapnya anggaran transfer ke daerah pada setiap akhir tahun. Walhasil, kesan penyerapan anggaran secara terburu-buru tanpa perencanaan yang matang menjadi pemandangan lazim.

Selain itu, problem teknis yang terkandung dalam desain pemilu serentak adalah kurang proporsionalnya ritme kerja penyelenggara. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum nasional bekerja langsung dan penuh ketika pemilu nasional dilakukan. Sementara itu, KPU dan Bawaslu lokal harus bekerja secara langsung dan penuh baik ketika penyelenggaraan pemilu nasional (karena terdapat pemilihan legislatif lokal di dalamnya) maupun pilkada. Walaupun bukan berarti ketika pilkada lantas KPU nasional menganggur.

Kerumitan teknis lanjutan dari skema redesain pemilu tersebut adalah dalam merancang ulang pemilihan legislatif lokal yang serentak dengan pilkada. Seragamnya masa jabatan anggota Dewan di tingkat lokal harus disesuaikan dengan bervariasinya masa jabatan kepala daerah. Alternatif yang terbayang sementara ini adalah menunggu hingga 2024 ketika masa jabatan anggota Dewan di tingkat lokal telah habis, sehingga pemilihan selanjutnya dapat dibarengkan dengan pilkada serentak pada tahun tersebut.

Alternatif lain adalah skenario semua pemilihan dilakukan serentak pada 2024 tapi pelaksanaannya terpisah. Artinya, pemilu nasional dilakukan pada bulan yang berbeda dengan pemilu lokal tapi pada tahun yang sama. Lalu pemilu lokal secara perlahan dipercepat pelaksanaannya pada periode selanjutnya, yakni maju beberapa bulan dari masa jabatan yang lazim sehingga pada akhirnya pelaksanaan pemilu nasional serentak akan terpisah dari pemilu lokal serentak.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.