Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

image-profil

image-gnews
Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Iklan

Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, pada 9 Januari 2020. Presiden menyatakan prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat. Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per 7 Januari 2020, sekitar 37 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari keluarga inti. Anak memang rentan menjadi korban kejahatan. Mereka belum memiliki argumen atau kekuatan untuk menolak ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan trauma bagi korban, terutama anak-anak, seperti meminta atau menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, menampilkan pornografi kepada anak, berhubungan seksual dengan anak, dan menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak (Martin et al, 1993).

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak. Bahkan, pada 2016, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk hukuman tambahan lain yang melahirkan kontroversi, seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Baca Juga:

Namun upaya negara dalam melindungi anak ini masih mengalami ujian, seperti pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School, pembebasan pelaku pemerkosaan anak yang dialami Joni dan Jeni (nama samaran) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Maret 2019 yang dianulir Mahkamah Agung, hingga tersendatnya proses hukum terduga pegawai kejaksaan di Batam dan Pontianak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen negara dalam melindungi anak.

Maraknya kekerasan seksual terhadap anak ini salah satunya dapat dilihat dari meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Pada 2016, jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017, dan terus naik menjadi 149 korban pada 2018. Pada 2019, hingga bulan Juni, terdapat 231 orang.

Dari data 2019 itu, usia anak yang menjadi korban beragam. Sepuluh di antaranya masih berusia balita dan selebihnya berusia 6-18 tahun. Jumlah korban anak perempuan jauh lebih tinggi, yaitu 174 anak, dan sisanya anak laki-laki.

Menurut data LPSK, 80 persen pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban-dan 37 persen di antaranya adalah keluarga inti korban. Sedangkan dari pelaku orang yang tidak dikenal sekitar 20 persen. Pelaku kekerasan itu adalah ayah kandung/tiri/angkat, kakek kandung/tiri, saudara kandung, paman/sepupu, guru, tetangga, teman bermain, pacar, pemuka agama, dan orang tidak dikenal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beragam modus yang digunakan pelaku. Yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian adalah grooming, yakni pelaku menggunakan akun palsu sebagai orang yang dikenal oleh korban yang kemudian meminta korban mengirim foto/video dengan pose yang tidak wajar.

Beberapa situasi juga dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak meskipun pelaku sebenarnya punya kecenderungan seksual yang wajar sebelumnya, seperti pada keluarga miskin yang tidak memiliki ruang privat dan keretakan rumah tangga.

Dengan gambaran seperti ini, apa yang bisa kita lakukan? Langkah pemerintah menerapkan sanksi yang lebih keras kepada pelaku sebaiknya diikuti dengan beberapa langkah strategis lainnya. Di bidang pencegahan, pemerintah bisa secara aktif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pemerintah juga dapat menerapkan pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu organ tubuhnya yang boleh/tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika serta kepolisian dapat secara aktif melakukan patroli siber dan penindakan terhadap konten-konten pornografi di dunia maya.

Dalam konteks penindakan, ada baiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat regulasi yang mewajibkan pemberi layanan kesehatan memberikan informasi kepada polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak. Pemerintah juga perlu memperkuat efek jera kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tidak memberikan hak-hak narapidana, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan grasi. Ini dengan pertimbangan bahwa pelaku memiliki potensi mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

Di wilayah domestik, orang tua harus membangun hubungan yang harmonis dalam keluarga dan mengenalkan organ-organ anak yang tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain. Ini termasuk mendidik anak untuk "melawan" bila mengalami kekerasan. Orang tua juga harus bijak dalam memberikan telepon seluler kepada anak agar tidak terpapar konten pornografi.

Kita harus sama menyadari bahwa penderitaan anak akibat kekerasan seksual biasanya membutuhkan penyembuhan yang lama dan seringkali meninggalkan luka yang tak terhapus.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.