Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Rasa Banteng

image-profil

image-gnews
KPK Rasa Banteng
KPK Rasa Banteng
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch

Temuan majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2020 membuka tabir sandiwara dalam kasus suap-menyuap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Salah satu tersangka, Harun Masiku, yang sebelumnya disebutkan sedang berada di luar negeri, ternyata telah kembali ke Indonesia. Jika temuan itu benar, patut diduga ada upaya sistematis yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyembunyikan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tak bisa dimungkiri bahwa kasus yang terkait dengan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menarik untuk dianalisis lebih jauh. Bukan malah menuai pujian, justru operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi malah dikritik, dari sikap pimpinan KPK yang terlihat "takut" dengan PDIP, efek buruk berlakunya Undang-Undang KPK baru, sampai reaksi PDIP yang terkesan "pasang badan" untuk melindungi beberapa anggotanya.

Saya akan mencoba mengulas polemik ini dengan melandaskan beberapa argumentasi. Pertama, pimpinan KPK menunjukkan sikap yang inkonsisten dan abai dalam melindungi jajarannya. Misalnya, tim penyelidik KPK dilarang menyegel kantor PDIP karena dipersoalkan legalitasnya, padahal pada waktu yang sama Lili Pintauli Siregar, Komisioner KPK, menyebutkan bahwa tim telah dibekali dengan dokumen yang lengkap.

Jika di tahap penyelidikan KPK ingin menyegel kantor PDIP, maka pada fase penyidikan sudah barang tentu lembaga anti-rasuah itu akan melakukan penggeledahan. Faktanya, hingga saat ini tindakan tersebut tak kunjung dilakukan.

Selain itu, kejadian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian mesti disorot tajam. Tim penyelidik KPK untuk kedua kalinya dihalangi tugasnya oleh beberapa oknum di sana. Padahal kuat diduga ada pihak-pihak yang sedang bersembunyi di sana dengan tujuan agar lepas dari jerat hukum.

Seharusnya kejadian ini dapat dihindari jika pimpinan KPK tampil di hadapan publik untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Tapi pimpinan KPK memilih untuk diam dan membiarkan narasi negatif berkembang di tengah masyarakat. Tidak salah rasanya jika publik menganggap bahwa pimpinan KPK era ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antikorupsi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Undang-Undang KPK baru benar-benar mempersulit dan memperumit kerja penindakan, terutama terkait dengan tindakan pro justicia. Sebelum adanya undang-undang itu, penggeledahan oleh KPK mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dalam keadaan mendesak dapat dilakukan tanpa harus melalui izin dari ketua pengadilan negeri. Dengan adanya undang-undang baru itu, tindakan tersebut harus melalui jalur perizinan yang sangat birokratis karena adanya Dewan Pengawas KPK.

Namun, dalam konteks kasus ini, hambatan utama bukan datang dari Dewan Pengawas, melainkan justru berasal dari pimpinan KPK sendiri. Kuat diduga pimpinan KPK hingga saat ini belum mengirimkan surat permintaan izin penggeledahan ke Dewan Pengawas. Publik dengan mudah menangkap asumsi ini dengan melihat gestur KPK yang beberapa waktu belakangan tidak jelas dan cenderung menutup akses informasi.

Ketiga, PDIP terlalu berlebihan ketika membentuk tim advokasi hukum atas kasus ini. Tim ini bergerak untuk kepentingan apa: Harun Masiku atau Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto? Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena kesimpulan yang dibacakan pada konferensi pers cenderung tendensius kepada KPK dan mengaburkan substansinya, dari mempersoalkan keabsahan OTT KPK, tudingan mencoreng citra PDIP, hingga mempertanyakan pemberitaan yang sedang berkembang.

Kesimpulan yang disampaikan oleh tim advokasi hukum PDIP itu sangat mudah dibantah. Misalnya soal keabsahan OTT KPK. Mengacu pada KUHAP, definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Dalam kasus ini diketahui bahwa Wahyu Setiawan selaku bagian dari penyelenggara negara menerima uang suap dari orang kepercayaannya pada 8 Januari 2020 dan saat itu pula KPK melakukan tangkap tangan kepadanya. Tentu logika KPK telah benar ketika melakukan tindakan tersebut.

Ihwal tudingan mencoreng citra PDIP pun tidak benar dan terkesan hiperbolik. Ingatan publik rasanya penting untuk dikembalikan pada Agustus 2019 saat KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan Nyoman Dhamantra, anggota DPR dari PDIP. Saat itu Nyoman langsung dikenai sanksi berupa pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum oleh partainya. Bahkan ucapan itu langsung diutarakan oleh Hasto Kristiyanto.

Pada akhirnya, kekhawatiran masyarakat selama ini terkonfirmasi. Pimpinan KPK yang baru yang disertai dengan Undang-Undang KPK hasil revisi membawa pemberantasan korupsi ke masa yang paling suram. Untuk itu, Presiden Joko Widodo bersama segenap anggota DPR adalah pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi ini.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

35 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

35 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

41 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.