Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Rasa Banteng

KPK Rasa Banteng
KPK Rasa Banteng
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch

Temuan majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2020 membuka tabir sandiwara dalam kasus suap-menyuap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Salah satu tersangka, Harun Masiku, yang sebelumnya disebutkan sedang berada di luar negeri, ternyata telah kembali ke Indonesia. Jika temuan itu benar, patut diduga ada upaya sistematis yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyembunyikan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tak bisa dimungkiri bahwa kasus yang terkait dengan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menarik untuk dianalisis lebih jauh. Bukan malah menuai pujian, justru operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi malah dikritik, dari sikap pimpinan KPK yang terlihat "takut" dengan PDIP, efek buruk berlakunya Undang-Undang KPK baru, sampai reaksi PDIP yang terkesan "pasang badan" untuk melindungi beberapa anggotanya.

Saya akan mencoba mengulas polemik ini dengan melandaskan beberapa argumentasi. Pertama, pimpinan KPK menunjukkan sikap yang inkonsisten dan abai dalam melindungi jajarannya. Misalnya, tim penyelidik KPK dilarang menyegel kantor PDIP karena dipersoalkan legalitasnya, padahal pada waktu yang sama Lili Pintauli Siregar, Komisioner KPK, menyebutkan bahwa tim telah dibekali dengan dokumen yang lengkap.

Jika di tahap penyelidikan KPK ingin menyegel kantor PDIP, maka pada fase penyidikan sudah barang tentu lembaga anti-rasuah itu akan melakukan penggeledahan. Faktanya, hingga saat ini tindakan tersebut tak kunjung dilakukan.

Selain itu, kejadian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian mesti disorot tajam. Tim penyelidik KPK untuk kedua kalinya dihalangi tugasnya oleh beberapa oknum di sana. Padahal kuat diduga ada pihak-pihak yang sedang bersembunyi di sana dengan tujuan agar lepas dari jerat hukum.

Seharusnya kejadian ini dapat dihindari jika pimpinan KPK tampil di hadapan publik untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Tapi pimpinan KPK memilih untuk diam dan membiarkan narasi negatif berkembang di tengah masyarakat. Tidak salah rasanya jika publik menganggap bahwa pimpinan KPK era ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antikorupsi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Undang-Undang KPK baru benar-benar mempersulit dan memperumit kerja penindakan, terutama terkait dengan tindakan pro justicia. Sebelum adanya undang-undang itu, penggeledahan oleh KPK mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dalam keadaan mendesak dapat dilakukan tanpa harus melalui izin dari ketua pengadilan negeri. Dengan adanya undang-undang baru itu, tindakan tersebut harus melalui jalur perizinan yang sangat birokratis karena adanya Dewan Pengawas KPK.

Namun, dalam konteks kasus ini, hambatan utama bukan datang dari Dewan Pengawas, melainkan justru berasal dari pimpinan KPK sendiri. Kuat diduga pimpinan KPK hingga saat ini belum mengirimkan surat permintaan izin penggeledahan ke Dewan Pengawas. Publik dengan mudah menangkap asumsi ini dengan melihat gestur KPK yang beberapa waktu belakangan tidak jelas dan cenderung menutup akses informasi.

Ketiga, PDIP terlalu berlebihan ketika membentuk tim advokasi hukum atas kasus ini. Tim ini bergerak untuk kepentingan apa: Harun Masiku atau Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto? Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena kesimpulan yang dibacakan pada konferensi pers cenderung tendensius kepada KPK dan mengaburkan substansinya, dari mempersoalkan keabsahan OTT KPK, tudingan mencoreng citra PDIP, hingga mempertanyakan pemberitaan yang sedang berkembang.

Kesimpulan yang disampaikan oleh tim advokasi hukum PDIP itu sangat mudah dibantah. Misalnya soal keabsahan OTT KPK. Mengacu pada KUHAP, definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Dalam kasus ini diketahui bahwa Wahyu Setiawan selaku bagian dari penyelenggara negara menerima uang suap dari orang kepercayaannya pada 8 Januari 2020 dan saat itu pula KPK melakukan tangkap tangan kepadanya. Tentu logika KPK telah benar ketika melakukan tindakan tersebut.

Ihwal tudingan mencoreng citra PDIP pun tidak benar dan terkesan hiperbolik. Ingatan publik rasanya penting untuk dikembalikan pada Agustus 2019 saat KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan Nyoman Dhamantra, anggota DPR dari PDIP. Saat itu Nyoman langsung dikenai sanksi berupa pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum oleh partainya. Bahkan ucapan itu langsung diutarakan oleh Hasto Kristiyanto.

Pada akhirnya, kekhawatiran masyarakat selama ini terkonfirmasi. Pimpinan KPK yang baru yang disertai dengan Undang-Undang KPK hasil revisi membawa pemberantasan korupsi ke masa yang paling suram. Untuk itu, Presiden Joko Widodo bersama segenap anggota DPR adalah pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi ini.

 
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

15 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.