Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karpet Merah Pengusaha Tambang

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

Langkah pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mereformasi berbagai regulasi yang tumpang-tindih dan kerap kali kontradiktif satu sama lain perlu didukung. Namun upaya deregulasi semacam itu tak boleh mengabaikan asas keadilan dalam kesempatan berusaha, kepastian hukum, dan dampaknya terhadap lingkungan.

Sayangnya, kecenderungan itulah yang justru tampak dari naskah sementara rancangan omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, terutama pada bagian yang memuat pengaturan di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Undang-undang ini didesain sebagai payung untuk berbagai perubahan dalam kebijakan pertambangan selama ini. Salah satu perubahan paling mendasar yang tengah dirancang adalah penghapusan batas wilayah eksplorasi dan operasi pertambangan.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, luas wilayah kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam paling banyak 25 ribu hektare. Sedangkan luas satu wilayah untuk operasi produksi pertambangan batu bara diberikan paling banyak 15 ribu hektare. Area yang melebihi batas tersebut ditetapkan sebagai wilayah pencadangan negara untuk dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Sekarang, rancangan omnibus law menghapus pembatasan tersebut. Ini jelas bertentangan dengan semangat undang-undang lama untuk menjaga kelangsungan cadangan mineral dan batu bara. Pembatasan juga penting untuk mencegah monopoli dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Rancangan omnibus law juga akan memperpanjang izin operasi tanpa proses lelang dan tanpa penciutan luas lahan bagi para pengusaha tambang batu bara raksasa. Prioritas perpanjangan izin untuk perusahaan negara dan perusahaan daerah juga dihilangkan.

Kini setidaknya ada tujuh perusahaan batu bara yang izinnya akan berakhir hingga 2025. Ini termasuk PT Arutmin Indonesia dari kelompok usaha Bakrie, yang izinnya akan berakhir pada 1 November 2020. Rancangan peraturan ini juga mengubah lamanya berlaku izin usaha pertambangan yang semula maksimal 20 tahun menjadi 40 tahun, dan dapat diperpanjang 10 tahun lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila rancangan ini kelak disahkan di Senayan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat jelas berniat melapangkan jalan bagi para pengusaha untuk menguras isi perut bumi Nusantara. Membiarkan perusahaan melakukan eksploitasi secara berlebihan tak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam masa depan kita sendiri. Pemerintah harus belajar dari pengalaman eksploitasi minyak di masa lalu. Semua kejayaan itu kini tak bersisa. Indonesia sendiri sudah lama tak lagi menjadi negara pengekspor, malah menjadi pengimpor minyak.

Konstitusi kita menggariskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan di dalamnya harus digunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan demi profit segelintir pengusaha pertambangan. Perumusan omnibus law yang hanya menguntungkan sekelompok pengusaha yang berafiliasi dengan partai politik tertentu jelas menyalahi cita-cita luhur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 22 Januari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.