Ronny P. Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/EconAct
Secara umum, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, dalam bentuk utang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, otoritas publik, maupun perusahaan swasta. Dengan kata lain, pasar modal adalah pasar yang memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berinvestasi pada instrumen konvensional, seperti menabung di bank, membeli tanah, dan membeli emas.
Dengan demikian, fungsi pasar modal juga sebagai penghubung antara investor dan perusahaan atau institusi pemerintah. Keterkaitan di pasar modal biasanya melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti surat berharga, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, waran (warrant), dan rights issue. Karena itu, masuk ke pasar modal menjadi salah satu cara bagi perusahaan untuk mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Perkembangan pasar modal di Indonesia sendiri mengalami peningkatan yang sangat pesat, terutama setelah pemerintah menerbitkan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan. Para pelaku di pasar modal dan semua pemangku kepentingannya sangat menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan imbal balik yang cukup baik sekaligus memberikan kontribusi besar bagi perkembangan perekonomian negara. Mengapa? Dalam jangka waktu tertentu, saham-saham yang sudah dimiliki publik itu akan memberikan dividen atau bagian dari keuntungan perusahaan kepada publik. Karena itulah pasar modal dianggap sebagai salah satu sarana pemerataan pendapatan.
Dari sisi perusahaan, dengan adanya tambahan modal yang didapat dari pasar modal, produktivitas perusahaan semakin tinggi atau meningkat. Efek positifnya bagi ekonomi adalah lahirnya energi tambahan untuk penciptaan lapangan kerja baru alias penyerapan tenaga kerja baru. Efek tersebut lahir dari berkembangnya industri karena terjadinya ekspansi bisnis atau perkembangan jenis industri lain yang dipicu oleh pertumbuhan industri semula, yang dampaknya tentu saja akan menciptakan lapangan kerja baru.
Setali tiga uang dengan itu adalah semakin besarnya peluang peningkatan pendapatan negara. Di satu sisi, setiap dividen akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Di sisi lain, terciptanya lapangan kerja baru berarti terciptanya obyek pajak penghasilan baru. Jika kegiatan dan volume penjualan atau pembelian di pasar modal meningkat, itu akan memberikan sinyal bahwa kegiatan bisnis perusahaan juga berjalan dengan baik, sehingga iklim investasi semakin baik.
Dalam logika tersebut, sangat jelas bahwa salah satu langkah strategis yang dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan investasi nasional adalah menata pasar modal dan membesarkan perannya. Lihat saja, dengan kondisi makro ekonomi yang kurang bergairah, ditambah kelesuan ekonomi global, usaha untuk meningkatkan investasi, terutama investasi asing langsung (FDI), menjadi pekerjaan yang gampang-gampang susah, tapi susahnya lebih banyak ketimbang gampangnya.
Ada sedikit peluang investasi tumpahan akibat perang dagang Amerika Serikat-Cina, tapi Indonesia harus rela antre panjang karena berada di bawah peringkat negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, apalagi Singapura. Penyempurnaan pelayanan perizinan, kemudahan pengadaan lahan, dan pelonggaran pajak memang perlu dilakukan. Tapi semua negara yang menjadi pesaing Indonesia itu juga melakukan hal yang sama, bahkan jauh lebih agresif dan persuasif.
Maka, pemerintah perlu merumuskan strategi pelengkap yang jitu. Menurut saya, yang bisa digunakan secara optimal sebagai penarik FDI adalah pasar modal. Pemerintah harus mendorong sebanyak-banyaknya perusahaan lokal nasional untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan mencatatkan sahamnya (listing) di bursa untuk menggaet dana segar dan permodalan dari luar. Prioritas harus diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang akan melakukan ekspansi usaha alias yang akan menambah kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas nasional, sehingga modal yang masuk menjadi produktif di tataran domestik.
Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera mendorong asosiasi-asosiasi pengusaha di berbagai sektor untuk segera memberikan layanan kemudahan IPO dan sosialisasi atas peran strategis pasar modal untuk mendapatkan investasi luar negeri. Akan lebih mudah bagi investor asing untuk berinvestasi pada perusahaan yang sudah mapan dan ingin berekspansi. Investor sudah tidak perlu lagi memikirkan tetek bengek perizinan, lahan, berurusan dengan birokrasi, dan lain-lain.
Strategi ini perlu segera dirumuskan oleh tim ekonomi Kabinet Indonesia Maju, terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan didudukkan bersama semua pemangku kepentingan pasar modal. Cina sangat berhasil melakukan ini. Sejak dua dekade lalu, begitu banyak investor Amerika dan Eropa yang melahap saham-saham baru di bursa Cina dan menggerakkan bisnis-bisnis yang memang sudah eksis sebelumnya. Saya cukup yakin, strategi pasar modal jauh lebih efisien dalam menggenjot FDI ke Indonesia. Maka, pasar modal harus terus ditata dan direstrukturisasi secara bertahap.