Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Relasi Jiwasraya dan Pasar Modal

image-profil

image-gnews
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Sutarno Bintoro
Tim Penyusun Pedoman Penanganan TPPU Pasar Modal KPK dan Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tiga di antaranya adalah bekas pejabat perusahaan tersebut, yakni bekas direktur utama Hendrisman Rahim, bekas direktur keuangan Hary Prasetyo, serta bekas kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak awal, kasus ini sangat disayangkan terjadi karena seolah-olah tidak ada pengawasan dan proses customer due diligence yang ketat. Instansi yang berwenang melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap asuransi juga seperti kecolongan, sehingga kasus ini lama tidak terdeteksi. Padahal nilai kerugian negara sangat fantastis, yakni Rp 13,7 triliun, dan pada November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Kasus ini juga diduga melibatkan pasar modal karena, berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan, sepanjang pemeriksaan pada 2018 dan 2019 didapati 16 temuan yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional perusahaan itu selama 2014-2015. Salah satu temuan BPK itu adalah investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Temuan ini mengkonfirmasi hasil national risk assessment (NRA) yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2015. Laporan itu menyatakan bahwa pasar modal merupakan penyedia jasa keuangan (PJK) yang memiliki risiko tinggi sebagai tempat pencucian uang dengan level risiko 54,1, yang tergolong tinggi.

Namun, sejak Republik ini berdiri, baru ada tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pasar modal dengan predicate crime korupsi yang dapat ditangani penegak hukum dan diputus di pengadilan. Ketiganya adalah perkara Muhammad Nazaruddin (2017) dan Bambang Irianto (2017) yang ditangani KPK serta perkara PT Asuransi Kredit Indonesia (2011) yang ditangani Kepolisian RI. Adapun perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana pasar modal belum ada satu pun yang disidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk pasar modal. Tapi ia tak memiliki kewenangan melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari pasar modal. Hal ini menjadi salah satu hambatan penanganan kejahatan pasar modal, sehingga revisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sangat mendesak dilakukan. Selain itu, Undang-Undang Pasar Modal perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Kinerja pasar modal Indonesia saat ini dinilai berhasil menduduki peringkat terbaik di ASEAN dan peringkat kedua di Asia-Pasifik setelah India. Kinerja yang sudah baik ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang baik pula, mengingat kejahatan di pasar modal, khususnya pencucian uang, lebih berbahaya daripada di penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Bahayanya, pencucian uang di pasar modal dan perbankan dapat mempengaruhi nilai harga saham, nilai tukar, dan suku bunga, yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian, kepercayaan masyarakat, dan kestabilan moneter.

Hasil kajian Indonesia Money Laundering Risk Assessment on Corruption 2017 yang dilakukan KPK, PPATK, Polri, dan kejaksaan menunjukkan bahwa jenis korupsi yang paling berisiko adalah kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. Gratifikasi menempati urutan ketiga, disusul benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, pemerasan, serta penggelapan dalam jabatan. Dari peta risiko ini, kerugian keuangan negara dan suap-menyuap menjadi prioritas untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Khusus di sektor jasa keuangan (perusahaan efek), OJK dan PPATK juga telah melakukan kajian pada 2017. Kajian itu menyatakan ada dua jenis produk atau layanan pada sektor perusahaan efek yang berisiko tinggi digunakan untuk pencucian uang, yaitu efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Adapun berdasarkan saluran distribusinya, yang berisiko tinggi digunakan untuk pencucian uang adalah remote trading. Tingkat risiko online trading dan over the counter lebih rendah.

Minimnya perkara TPPU di pasar modal dengan predicate crime korupsi yang dapat diproses hukum mengindikasikan adanya persoalan serius yang dialami aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPU di pasar modal, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Lemahnya pemahaman penyelidik, penyidik, dan penuntut mengenai TPPU dan pasar modal serta adanya beneficial owner dan tingkat kepatuhan perusahaan efek melakukan customer due diligence yang tidak sepatuh bank, semakin menambah persoalan. Maka, penegakan hukum terhadap Jiwasraya harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh sektor pasar modal, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola (good governance), agar integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.