Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tokoh Agama Tak Perlu UU Perlindungan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan usai pertemuan dengan tokoh lintas agama di rumah dinasnya, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa malam, 26 November 2019. Dalam pertemuan ini, Ma'ruf meminta agar majelis di tiap agama mengintensifkan kegiatan untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa. TEMPO/Egi Adyatama
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan usai pertemuan dengan tokoh lintas agama di rumah dinasnya, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa malam, 26 November 2019. Dalam pertemuan ini, Ma'ruf meminta agar majelis di tiap agama mengintensifkan kegiatan untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

Masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 tidak dilandasi alasan yang kukuh dan tepat. Dilihat dari berbagai sudut pandang, RUU tersebut tidak memiliki urgensi apa pun untuk dibahas dan diteruskan menjadi sebuah undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus membatalkan pembahasan mengenai RUU ini.

RUU ini merupakan satu dari 50 rancangan undang-undang yang disetujui Badan Legislasi untuk masuk dalam Prolegnas. Alasan utama penyusunan rancangan ini adalah bahwa ulama harus dilindungi dari ancaman persekusi dan kriminalisasi saat menyampaikan ajaran agama. Jadi, ini semacam hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan saat bertugas.

Alasan tersebut sangat mengada-ada. Sebab, bukan hanya ulama, setiap warga negara Indonesia juga harus dilindungi dari ancaman-ancaman serupa, apa pun latar belakang dan status sosialnya. Kedudukan ulama sama belaka di hadapan hukum dengan anggota masyarakat lainnya. Memaksakan harus ada aturan soal ini merupakan ide yang ganjil dan secara mendasar bertentangan dengan salah satu prinsip negara hukum, yakni persamaan di depan hukum (equality before the law).

Lagi pula, soal kriminalisasi terhadap ulama selama ini hanyalah klaim sepihak. Sederet nama yang ditunjukkan telah mengalami kriminalisasi, faktanya, memang bermasalah dengan hukum. Sedangkan soal persekusi, KUHP menyediakan sekian pasal pidana yang dapat menjerat pelaku aksi tersebut. Dari pasal-pasal yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan (ancaman hukuman 1 tahun penjara) hingga merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan.

Pendeknya, soal kriminalisasi ulama itu lebih terasa isu elitis dan politis karena di mana-mana para pendakwah saat ini masih bebas melakukan kegiatan kerohanian dan mensyiarkan ajaran agama. Isu itu pun hanya muncul saat riuh-rendah masa pemilihan presiden lalu, dan kini tak terdengar lagi. Saat itu terjadi komodifikasi agama untuk kepentingan politik.

Bisa diperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, justru serangkaian persoalan akan muncul. Salah satunya, aturan ini rawan dijadikan komoditas politik dan tunggangan untuk menguatkan politik identitas. Atas nama hak perlindungan, misalnya, para tokoh agama bebas bicara di mimbar demi memperjuangkan tujuan politik pribadi atau kelompok. Ajaran-ajaran tentang iman yang menjangkau jauh untuk keselamatan ukhrawi bisa ditelikung demi tujuan duniawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tokoh agama, atau siapa pun yang menahbiskan diri sebagai tokoh agama, juga akan menjadi kebal hukum saat bicara di atas podium. Mereka bisa bicara apa saja, termasuk menyinggung, bahkan menyerang, keyakinan kelompok umat lain, dan tentu ini berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.

Undang-undang ini tidak diperlukan dan terkesan sangat mengada-ada. Tokoh agama di Indonesia bukanlah kelompok sosial yang rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, ataupun kaum migran. Mereka justru menempati posisi sosial kuat dalam masyarakat. Sebagai agamawan, mereka juga telah memasrahkan diri pada spiritualitas dan perlindungan Ilahi, bukan mengandalkan perlindungan jasmani dari negara.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 21 Januari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.