Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datang ASABRI Setelah Jiwasraya

Oleh

image-gnews
Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. PT ASABRI (Persero) bertugas menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri beserta keluarganya. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. PT ASABRI (Persero) bertugas menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri beserta keluarganya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

KEBOBROKAN nyata tecermin pada fakta ini: dua perusahaan asuransi pelat merah, dua pembobolan bernilai jumbo, tapi pelakunya sama. Perusahaan pertama, PT Jiwasraya, dijebol hingga Rp 13,7 triliun-setara dengan setidaknya dua kali anggaran belanja Provinsi Yogyakarta. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan taipan Benny Tjokrosaputro dan empat orang lain sebagai tersangka. Belum jauh penyidikan kasus Jiwasraya, muncul skandal kedua, yakni penggarongan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Benny pun kembali disebut-sebut.

Identik dengan perkara korupsi Jiwasraya, pembobolan Asabri berkaitan dengan penempatan dana pada aset-aset busuk. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan dalam penempatan dana investasi tahun 2015 dan semester pertama 2016. Ada 15 temuan. Salah satunya pembelian saham PT Harvest Time, perusahaan milik Benny. Asabri tidak pernah mendapat saham yang dijanjikan senilai Rp 802 miliar karena sudah dijual ke pihak lain.

Ombudsman menaksir kerugian akibat pembelian saham-saham buruk oleh Asabri hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 10 triliun. Versi lain menyebutkan potensi kerugian Asabri mencapai Rp 16 triliun. Ombudsman juga memberikan catatan mengenai aturan yang ditabrak manajemen Asabri. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2015, disebutkan bahwa perusahaan asuransi yang juga menanggung dana pensiun seperti Asabri hanya boleh mengoleksi aset efek yang memenuhi syarat investment grade atau layak investasi. Artinya, penempatan dana hanya boleh pada saham-saham papan atas (blue chip) yang likuid dan kuat fundamentalnya. Namun saham koleksi Asabri yang memenuhi kriteria itu hanya 12 persen. Selebihnya masuk kategori saham kelas dua dan berpotensi merugikan.

Manajemen perusahaan semestinya paham soal risiko membeli saham-saham kelas dua atau "gorengan". Saham ini nilainya naik-turun akibat aksi spekulasi sebagian pelaku pasar. Terlebih kinerja emiten atau perusahaan penerbit saham itu tidak bagus dan tak memiliki jaminan aset (underlying) yang wajar. Patut diduga bahwa saham-saham ini sengaja dibeli lantaran ada pialang yang menjanjikan komisi kepada pejabat yang berwenang menempatkan dana investasi. Bukan kebetulan, dalam dua tahun terakhir, Asabri tidak mempublikasikan laporan keuangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sungguh aneh pembobolan itu lolos dari pengawasan komisaris dan pemegang saham-yakni negara, yang diwakili Kementerian Badan Usaha Milik Negara-juga Komisaris Asabri tidak mendeteksi keganjilan di perusahaan yang menampung duit prajurit itu. Tak ada pilihan lain, Kejaksaan Agung perlu segera mengusut pembobolan Asabri ini, paralel dengan penyidikan perkara korupsi di Jiwasraya. Pengusutan dua skandal bernilai jumbo ini perlu dilakukan serentak karena melibatkan pelaku dan kelompok yang banyak irisannya.

Pada saat yang sama, kumpulan keringat tentara itu perlu diselamatkan. Kementerian BUMN juga perlu mereformasi Asabri karena bukan hanya sekali ini perusahaan itu terbelit perkara. Pada 2008, mantan Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja, dan pengusaha Henry Leo dihukum karena menyelewengkan dana asuransi dan perumahan prajurit senilai Rp 410 miliar. Agar dananya tak digarong lagi, Asabri membutuhkan sosok profesional dan bersih untuk memimpinnya. Anggota Tentara Nasional Indonesia semestinya melepas pengelolaan Asabri kepada manajer atau ahli keuangan yang mumpuni.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.