Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Omnibus Law

Oleh

image-gnews
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Sikap tertutup pemerintah dalam pembahasan rencana perubahan puluhan undang-undang melalui beberapa undang-undang payung (omnibus law) harus diwaspadai. Tak hanya mengabaikan aspirasi publik, rahasianya proses perumusan rancangan undang-undang sapu jagat itu rawan disusupi kepentingan oligarki politik dan ekonomi.

Sebenarnya gagasan Presiden Joko Widodountuk mengubahberbagai undang-undang yang tumpang-tindih secara cepat dan sederhana bisa dipahami. Indonesia memang sudah lama dituding mengidap penyakit "hiper-regulasi". Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mencatat, selama periode pertama masa pemerintahan Jokowisaja, telah terbit lebih dari 10 ribu regulasi. Di antaranya berupa 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, dan 839 peraturan presiden. Dari sekian banyak regulasi itu, tak sedikit yang bertentangan.

Aturan yang bertabrakan tak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tapi juga memperlambat pelayanan publik. Upaya merevisi satu per satu regulasi bermasalah jelas memerlukan waktu panjang. Karena itu, jurus revisi sekali pukul melalui omnibus law boleh jadi merupakan solusi.

Masalahnya ada pada proses pembahasannya. Publik sama sekali tidak mendapat akses untuk mengetahui isi naskah akademik dan rancangan perubahan yang disiapkan. Yang sampai ke telinga kita hanya informasi sepotong-sepotong yang mengkhawatirkan.

Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja-salah satu omnibus law-yang diharapkan menjadi resep bagi seretnya arus investasi, misalnya. Banyak kesimpangsiuran soal perubahan yang sedang disiapkan. Salah satuyang mengemuka adalah rencana pemerintah melenturkan pelbagai aturan yang selama ini dinilai mempersulit pemberhentian karyawan. Jika pembahasan diteruskan tanpa melibatkan perwakilan serikat buruh,aturan itu jelas bakal memicu unjuk rasa besar-besaran.

Baca Juga:

Ada lagi kabar tentang rencana pemerintah melonggarkan syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek demi memudahkan para investor. Ini juga bisa menjadi bumerang. Selama ini, ketentuan IMB dan amdal merupakan alat "pengaman" agar sebuah proyek tak merusak lingkungan. Ketika aturan itu dilonggarkan, ekosistem di sekitar proyek berpotensi dirugikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, beredar kabar bahwa rancangan omnibus law bakal menggelar karpet merah untuk korporasi pemegang izin usaha pertambangan. Luas konsesi lahan tambang tak lagi dibatasi 25 ribu hektare seperti yang berlaku selama ini. Perpanjangan kontrak tambang yang kedaluwarsa pun bakal dilakukan secara langsung tanpa lelang.

Berbagai rumor ini muncul karena pembahasan rancangan regulasi yang tertutup. Jangan menyalahkan publik jika muncul kecurigaan bahwa rancangan undang-undang sapu jagat ini sarat dengan titipan konglomerat dan pemilik perusahaan.

Pembahasan rancangan omnibus law yang meliputi begitu banyak sektor seharusnya dilakukan dengan terbuka. Transparansi penting agar omnibus law tidak menjadi produk hukum yang cacat atau mendatangkan mudarat di kemudian hari. Lebih banyak mata yang memelototi naskah rancangan perubahan justru lebih baik. Pemerintah tak cukup hanya berkonsultasi dengan kelompok terbatas, apalagi yang didominasi pengusaha.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus belajar dari kesalahan ketika berusaha mengesahkan revisi sejumlah undang-undang pada akhir tahun lalu. Proses pembahasan yang serba kilat dan tertutup memicu aksi massa di seluruh negeri. Arogansi eksekutif dan legislatif kala itu harus dibayar mahal dengan jatuhnya korban tewas di tengah unjuk rasa serta tergerusnya kepercayaan rakyat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.