Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ironi Pernyataan Jaksa Agung

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

Semakin terang pemerintahan Joko Widodo tak memiliki komitmen dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tokoh-tokoh yang diduga melanggar hak asasi di masa lalu mendapat tempat terhormat. Kini, pejabat-pejabatnya pun mengeluarkan pernyataan yang cenderung melecehkan hal fundamental itu.

Pekan lalu, misalnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan peristiwa Semanggi I dan II pada 1998 yang merenggut 28 korban jiwa bukanlah pelanggaran hak asasi manusia berat. Ia mengutip hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Selain menyakiti keluarga korban, pernyataan itu menggambarkan ketidakpahaman Burhanuddin atas aturan hukum. Kita tahu, keputusan rapat paripurna itu melanggar kewenangan Dewan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tak memberikan kewenangan kepada Dewan untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan.

Kewenangan Dewan hanyalah mengusulkan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Lembaga yang berwenang dalam soal ini hanyalah Komisi Nasional HAM. Penyelidikan lembaga itu kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Tragedi Semanggi I dan II merupakan puncak dari demonstrasi panjang setelah reformasi 1998. Peristiwa Semanggi I-diambil dari nama lokasi demonstrasi di Simpang Semanggi, Jakarta Selatan-bermula dari tuntutan demonstran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar sidang istimewa untuk mencopot jabatan Presiden B.J. Habibie pada November 1998 yang baru saja menggantikan Soeharto. Sebanyak 17 orang tewas dan 109 orang lainnya terluka.

Peristiwa kedua adalah demonstrasi menolak rencana pemberlakuan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya yang militeristik. Demonstrasi pada September 1999 ini dihadapi oleh aparat keamanan dengan penembakan. Sebelas orang tewas dan 217 orang terluka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Jaksa Agung mengingkari laporan penyelidikan Komnas HAM pada 20 Maret 2002. Lembaga itu menyebutkan telah terjadi kejahatan kemanusiaan pada peristiwa Semanggi, juga penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998. Komnas HAM menyatakan dalam tragedi itu telah terjadi perbuatan tidak berperikemanusiaan yang sistematis dan meluas terhadap warga sipil.

Keputusan DPR periode 1999-2004 memang sengaja mencegah tragedi Semanggi diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc. Pernyataan Jaksa Agung semakin mengukuhkan penyelesaian politis ala Senayan itu. Ironis, karena pemimpin tertinggi lembaga penegak hukum justru "mengesahkan" penyelesaian kasus di luar jalur hukum.

Rezim Jokowi terkesan menempatkan isu hak asasi manusia di urutan bawah daftar prioritas. Presiden mengangkat tokoh-tokoh yang diduga melanggar hak asasi manusia di masa lalu sebagai anggota kabinet, penasihat, ataupun orang dekatnya. Pejabat senior pun membuat argumentasi yang menyesatkan, misalnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. yang menyatakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia di era Jokowi. Kenyataannya, berbagai langkah pemerintah-termasuk dalam menghadapi demonstrasi menentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menewaskan setidaknya empat orang, September tahun lalu-jelas-jelas melanggar hak dasar warga negara itu.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 20 Januari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.