Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arah Baru Sistem Pemilihan Umum

image-profil

image-gnews
Arah Baru Sistem Pemilihan Umum
Arah Baru Sistem Pemilihan Umum
Iklan

Gunawan Suswantoro
Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009, pemilu langsung dengan mekanisme suara terbanyak ternyata masih menyisakan masalah mendasar yang memerlukan refleksi terhadap keseluruhan bangunan sistem pemilu kita. Konstitusi menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bahkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden pun diajukan oleh partai atau gabungan partai politik. Namun, dalam pemilu legislatif, peran partai dinisbikan oleh para calon legislator yang berpijak pada citra individu, rekam jejak, dan kecenderungan politik uang untuk memenangi suara pemilih. Dalam berhadapan dengan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu, dan proses perselisihan hasil pemilu di MK, pun peran partai seakan-akan kabur dalam kapasitasnya sebagai peserta pemilihan yang sedang bersengketa.

Setelah pemilu, partai politik di parlemen juga mengalami pelemahan dalam banyak peran dan fungsi legislatif. Sebagaimana hasil penelitian saya saat menyusun disertasi, dominannya peran para anggota legislatif hasil pemilu langsung dengan suara terbanyak terkadang berjalan di luar kendali partainya. Hal ini ternyata ikut merepotkan hubungan presiden dengan lembaga legislatif pada saat proses persetujuan kebijakan publik.

Maka, rekayasa elektoral yang selama ini dilakukan di Indonesia seharusnya berupaya mempertemukan prinsip proporsionalitas dengan kebutuhan untuk mendukung sistem presidensialisme yang efektif. Penyederhanaan sistem kepartaian guna mengurangi kompleksitas pengambilan kebijakan di parlemen harus dilakukan melalui rekayasa sistem pemilu. Upaya mengembalikan marwah partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus sebagai penguatan pelembagaan internal partai, adalah salah satu pemikiran yang juga melatari perlunya perubahan sistem pemilu.

Namun hal ini harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola dan pelembagaan internal partai politik. Partai harus mulai berbenah. Praktik demokrasi internal partai, tata kelola yang akuntabel dan profesional, adalah arah penataan partai politik modern. Namun, "hukum besi oligarki" akan tetap membayangi tata kelola partai. Ini salah satu tantangan desain sistem pemilu yang seharusnya juga mampu menjawab persoalan tabiat kekuasaan di partai politik. Kalau tidak dapat menghilangkan tabiat ini, setidaknya mampu meminimalkan dampaknya.

Saya mengusulkan penerapan sistem pemilu paralel sebagai salah satu mekanisme penyeimbang karakter representasi politik. Mandat representasi yang dihasilkan oleh pemilihan langsung dengan mekanisme suara terbanyak sebaiknya diimbangi dengan mandat representasi yang partisan. Pemikiran ini mendasari saya mengajukan sistem pemilu paralel dengan mixed member majoritarian sebagai alternatif yang patut dipertimbangkan. Mekanisme pencalonan dengan dua model, yaitu mayoritarian dan proporsional, memungkinkan kita untuk mengambil ciri-ciri baik dari kedua sistem tersebut, sekaligus mengeliminasi kekurangan masing-masing. Hal ini akan menjadi jalan tengah atas kebutuhan pencapaian proporsionalitas sistem pemilu sekaligus kebutuhan menciptakan sistem presidensialisme yang semakin efektif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai perimbangan komposisi kedua model pencalonan kandidat legislatif, persentase sebesar 18 persen kursi akan diisi melalui model mayoritarian dan 82 persen kursi akan diisi melalui model proporsional daftar baku (closed list). Kedua model pencalonan ini dapat didesain dalam daerah pemilihan yang kongruen (sama dan sebangun) sehingga akan memberikan kemudahan bagi peserta dan pemilih dalam proses kampanye dan pemungutan suara. Bahkan, ketika diterapkan dalam pemilu serentak, ia dapat memunculkan keterkaitan antara sistem pemilihan presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena terjadi linearitas pilihan calon presiden dengan pilihan terhadap partai-partai koalisi pendukungnya.

Model ini akan memberi kesempatan bagi kandidat populer untuk maju melalui jalur mayoritarian, sekaligus memberikan keleluasaan bagi partai politik untuk menempatkan kader terbaiknya melalui jalur proporsional. Arah penguatan pelembagaan partai akan mendapat angin segar melalui insentif elektoral bagi para pengurus partai.

Penataan sistem kepartaian diarahkan menuju sistem pluralisme moderat dengan penerapan besaran daerah pemilihan (district magnitude) sebanyak 2-6 kursi. Penerapan metode divisor Sainte-Lague modified, yang akan semakin mengurangi jumlah partai yang lolos ke parlemen, nantinya akan mengurangi kompleksitas perumusan kebijakan. Apalagi jika ditambah penerapan ambang batas parlemen 5 persen, tentu hal ini akan semakin memangkas jumlah segmentasi politik di parlemen.

Sistem mixed member majoritarian bisa diterapkan untuk pemilu serentak nasional untuk memilih presiden serta anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Kemudian pemilu serentak lokal dilakukan dengan tenggat 30 bulan setelah pelantikan presiden sebagai dasar pertimbangan bagi para pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah pusat selama setengah masa periode berjalan. Naskah akademis tentang arah baru sistem pemilihan umum ini akan segera hadir dalam penerbitan sebuah buku untuk menyambut dimulainya pembahasan rencana perubahan undang-undang tentang pemilihan umum oleh DPR.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.