Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menggugat Banjir Jakarta

image-profil

image-gnews
Sejumlah kendaraan melewati genangan banjir di jalan Mangga Dua Raya, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Sejumlah kendaraan melewati genangan banjir di jalan Mangga Dua Raya, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Iklan

Alek Karci Kurniawan
Legal Policy Analyst KKI Warsi dan penulis buku Konflik Konservasi

Pertanggungjawaban terhadap banjir Jakarta menarik dibahas. Banjir yang melanda Ibu Kota kali ini telah menimbulkan dampak yang mengerikan hingga merenggut sekitar 60 nyawa. Secara materiil, menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef), diperkirakan kerugian dari bencana kali ini senilai Rp 10 triliun.

Sebagai negara yang mempunyai tatanan organisasi pemerintahan beserta tugasnya masing-masing, pertanggungjawaban konkret atas segala sesuatu yang terjadi di negeri ini adalah kepastian. Berbagai studi menunjukkan bahwa bencana tidak bisa dipandang semata merupakan faktor alam dan korban hanya bisa pasrah dan menunggu bantuan. Padahal ada kontribusi manusia terhadap bencana, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepada pemerintahlah pertanyaan-pertanyaan itu bermuara.

Pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk mengatur apa yang terjadi di wilayahnya, termasuk tindakan yang dapat mencegah bencana rutin banjir Jakarta berulang. Tata ruang wilayah ada di tangan pemerintah. Perizinan atas setiap pembangunan, seperti izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan, dipegang oleh pemerintah. Penertibannya pun juga berada di tangan pemerintah.

Barangkali publik kurang tahu bahwa kita memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya adalah bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan, termasuk perlindungan atas bencana.

Baca Juga:

Atas dasar itu, Pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lebih jelasnya, tanggung jawab itu meliputi: (i) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; (ii) perlindungan masyarakat dari dampak bencana; (iii) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; (iv) pemulihan kondisi dari dampak bencana; (v) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran dan pendapatan belanja negara yang memadai; (vi) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan (vii) pemeliharaan arsip/dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Tiga poin pertama dan poin kelima juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Perbedaannya, sumber anggaran pemerintah daerah berasal dari anggaran dan pendapatan belanja daerah.

Undang-undang itu juga memuat ancaman bagi setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana, sehingga mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Setiap orang di sini bisa ditujukan kepada pelaku pembangunan dan pemberi izin sebagai pihak yang ikut serta atau melalaikan kewenangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila kelalaian yang menimbulkan bencana tersebut mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku dapat dihukum hingga 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila kejadian itu mengakibatkan matinya orang, pelaku dapat dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Ada tiga opsi yang terbuka bagi masyarakat yang hendak mengajukan gugatan atas kerugian akibat banjir ini. Pertama adalah class action atau gugatan kelompok. Gugatan ini merupakan hak suatu kelompok masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kelompok masyarakat di Kalimantan Tengah yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015 pernah menggunakan cara ini untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Pada Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian dari tuntutan class action tersebut. Poin tuntutan itu antara lain memerintahkan Presiden selaku tergugat segera membuat turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian, pemerintah wajib membuat tim gabungan, yang terdiri atas Kementerian Lingkungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan, yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan. Pemerintah juga diperintahkan untuk membangun rumah sakit khusus paru-paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan, dan tim gabungan penanggulangan kebakaran. Kasus ini sampai ke meja kasasi Mahkamah Agung, tapi tetap gagal membuktikan bahwa pemerintah sudah bekerja maksimal mengatasi dampak kebakaran hutan.

Selain melakukan class action, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit secara perseorangan atau melalui gugatan legal standing. Tapi untuk yang terakhir ini skemanya melalui organisasi.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.