Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reynhard dan Bobroknya Sistem Peradilan Kita

image-profil

image-gnews
Reynhard Sinaga, merupakan ahasiswa S3 Indonesia di Inggris, telah divonis hukuman penjara seumur hidup usai perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Reyhard melakukan aksinya alam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. manchestereveningnews.co.uk
Reynhard Sinaga, merupakan ahasiswa S3 Indonesia di Inggris, telah divonis hukuman penjara seumur hidup usai perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Reyhard melakukan aksinya alam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. manchestereveningnews.co.uk
Iklan

Julio Achmadi
Anggota Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan

Dunia baru saja digemparkan oleh berita mengenai Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang terbukti memperkosa 48 laki-laki di Manchester, Inggris. Reynhard diadili dalam empat sidang tertutup yang semuanya menjatuhkan vonis bersalah. Dalam kasus ini, Inggris membuktikan kesetiaannya dalam menegakkan prinsip peradilan yang jujur (fair trial), penegakan hukum (rule of law), dan perlindungan privasi.

Saat persidangan tertutup mulai digelar, pengadilan langsung memberikan peringatan kepada jurnalis dan media soal larangan peliputan. Aturan pembatasan pelaporan dan tindak pidana terhadap pengadilan (contempt of court) melarang peliputan sidang pidana kasus kesusilaan demi melindungi korban yang mengalami trauma, menjaga obyektivitas juri, dan melindungi privasi terdakwa. Aturan ini seketika berlaku dan menyebabkan tidak adanya liputan kasus Reynhard hingga larangan dicabut. Sistem peradilan Inggris menjadi contoh ideal untuk penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Para jurnalis Inggris patuh terhadap perintah pengadilan dan aturan Independent Press Standards Organisation (IPSO), semacam Dewan Pers di Inggris, tentang pelaporan persidangan. Hampir semua media Inggris memahami bahwa tindakan keji Reynhard adalah murni kriminal tanpa kaitan dengan orientasi seksualnya. Sikap yang patut dipuji ini menghentikan praktik pengiblisan (demonization) dan generalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Sekali lagi, penerapan prinsip non-diskriminasi diimplementasikan dengan sangat layak oleh Inggris.

Indonesia sebagai negara hukum perlu banyak belajar dan mengubah sistem peradilan pidananya yang bobrok, terutama dalam penanganan perkara kesusilaan. Hingga saat ini, belum ada aturan komprehensif mengenai penanganan kasus kesusilaan. Salah satu aturan yang tersedia adalah aturan persidangan tertutup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masih banyak yang melanggar prinsip fair trial di peradilan kita. Dalam Catatan Akhir Tahun 2019, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan ada 56 pengaduan dari 222 pencari keadilan mengenai pelanggaran fair trial.

Kasus Jakarta International School (JIS) pada Maret 2014 adalah contoh bahwa perlindungan privasi terdakwa sangat tidak terjamin. Akibatnya, sanksi sosial sudah terjadi meskipun belum ada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah juga diterabas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prinsip peradilan tertutup seharusnya mengatur pelarangan pembukaan informasi oleh aparat penegak hukum, pihak beracara, dan keluarganya, termasuk para saksi. Ketiadaan pengaturan ini membuka arena penghakiman massal. Kasus Vanessa Angel merupakan bukti bahwa sistem peradilan pidana kita tidak dapat melindungi data pribadi pihak terkait dengan kasus kesusilaan.

Tindakan Reynhard adalah kejahatan yang mengerikan dan ia patut dihukum secara proporsional. Namun kasusnya menunjukkan urgensi pembenahan sistem peradilan pidana Indonesia yang masih terbelakang jika dibandingkan dengan Inggris, meski keduanya memiliki sistem hukum yang berbeda-Indonesia dengan sistem Eropa Kontinental dan Inggris dengan Anglo Saxon.

Indonesia perlu memperbaiki hukumnya sehingga dapat betul-betul menjalankan amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pembenahan dapat dilakukan dari beberapa aspek. Pertama, pembuatan aturan penanganan perkara kesusilaan dari awal proses penanganan kasus pidana, yaitu di kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman. Polisi perlu mengevaluasi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan menambahkan pasal perlindungan privasi serta data pribadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kejaksaan harus menerbitkan peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara kesusilaan yang mengatur prinsip kerahasiaan korban dan terdakwa dalam proses penuntutan. Mahkamah Agung dapat mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan perkara kesusilaan yang mengatur mengenai prosedur penanganan perkara kesusilaan, termasuk aturan terhadap pengadilan untuk melarang peliputan oleh jurnalis dan pedoman pelaksanaan persidangan tertutup yang berperspektif hak asasi.

Kedua, pemerintah harus serius dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki. Perlindungan dapat diberikan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil dan akademikus.

Ketiga, media harus melakukan pembenahan serius terhadap cara peliputan kasus-kasus kesusilaan dengan mengedepankan obyektivitas, integritas, dan profesionalitas, bukan diskriminasi dan sensasionalitas. Pemberitaan yang menyudutkan kelompok minoritas tertentu akan menjadi alat pemecah belah bangsa dan pembenaran atas persekusi terhadap kelompok minoritas. Perusahaan media perlu membuat aturan internal terkait dengan peliputan kasus kesusilaan yang berperspektif korban dan non-diskriminatif. Peningkatan kapasitas jurnalis juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas peliputan berita.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.