Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudarto Harus Dibebaskan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Seorang pendemo dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menggelar unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016. Mereka mendesak dibatalkannya festival tersebut karena dikhawatikan akan menyebarkan kebebasan berekspresi bagi kaum LGBT. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang pendemo dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menggelar unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016. Mereka mendesak dibatalkannya festival tersebut karena dikhawatikan akan menyebarkan kebebasan berekspresi bagi kaum LGBT. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

Baru tujuh hari setelah tahun berganti, polisi sudah menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan berekspresi. Polisi menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. Selain menggunakan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan pasal karet, tuduhan terhadap pria berusia 45 tahun ini juga terkesan mengada-ada.

Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap Sudarto pada Selasa lalu di kantor Pusaka Padang. Ia menjadi tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong di akun Facebook-nya pada 14 Desember 2019. Ketika itu, Sudarto mengunggah pernyataan perihal adanya pelarangan kegiatan ibadah Natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Seorang pemuda di Jorong Kampung Baru, Dharmasraya, melaporkan Sudarto kepada polisi berkaitan dengan status di Facebook itu.

Tindakan penangkapan Manajer Program Pusaka tersebut menunjukkan arogansi polisi menggunakan kewenangannya untuk membungkam kritik dan pembelaan terhadap kelompok minoritas. Apa pun motifnya, langkah polisi itu merupakan serangan langsung dan terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Sudarto selama ini aktif melakukan advokasi kepentingan kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Penangkapan Sudarto bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat toleransi, melindungi kelompok minoritas, serta menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Polisi semestinya mendukung advokasi dan pembelaan Sudarto terhadap kaum minoritas yang dijamin konstitusi, bukan melakukan tindakan sebaliknya yang bertentangan dengan spirit toleransi. Seharusnya pihak yang ditindak secara hukum oleh polisi adalah mereka yang menghalang-halangi kelompok minoritas dalam menjalankan kegiatan ibadahnya. Perkara Sudarto ini mencerminkan politik perlindungan minoritas yang buruk.

Karena itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis harus segera memerintahkan Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Toni Harmanto, yang baru dilantik pada pertengahan Desember lalu, menghentikan perkara yang menjerat Sudarto dan segera membebaskannya dari tahanan. Kepolisian juga harus berbenah dalam menangani urusan semacam ini dan melindungi kebebasan berekspresi. Tahun lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan ada sedikitnya 1.384 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi. Kepolisian disebut sebagai instansi yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus serupa tidak boleh terulang. Pemerintah dan aparat keamanan di berbagai tingkatan wajib menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Amanat konstitusi seperti yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas mengatur bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Aktivis seperti Sudarto, yang justru memperjuangkan kebebasan ini dan menyuarakan hak-hak kaum minoritas, harus dilindungi, bukan justru ditangkap.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 09 Januari 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.