Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudarto Harus Dibebaskan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Seorang pendemo dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menggelar unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016. Mereka mendesak dibatalkannya festival tersebut karena dikhawatikan akan menyebarkan kebebasan berekspresi bagi kaum LGBT. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang pendemo dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menggelar unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016. Mereka mendesak dibatalkannya festival tersebut karena dikhawatikan akan menyebarkan kebebasan berekspresi bagi kaum LGBT. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

Baru tujuh hari setelah tahun berganti, polisi sudah menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan berekspresi. Polisi menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. Selain menggunakan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan pasal karet, tuduhan terhadap pria berusia 45 tahun ini juga terkesan mengada-ada.

Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap Sudarto pada Selasa lalu di kantor Pusaka Padang. Ia menjadi tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong di akun Facebook-nya pada 14 Desember 2019. Ketika itu, Sudarto mengunggah pernyataan perihal adanya pelarangan kegiatan ibadah Natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Seorang pemuda di Jorong Kampung Baru, Dharmasraya, melaporkan Sudarto kepada polisi berkaitan dengan status di Facebook itu.

Tindakan penangkapan Manajer Program Pusaka tersebut menunjukkan arogansi polisi menggunakan kewenangannya untuk membungkam kritik dan pembelaan terhadap kelompok minoritas. Apa pun motifnya, langkah polisi itu merupakan serangan langsung dan terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Sudarto selama ini aktif melakukan advokasi kepentingan kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Penangkapan Sudarto bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat toleransi, melindungi kelompok minoritas, serta menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Polisi semestinya mendukung advokasi dan pembelaan Sudarto terhadap kaum minoritas yang dijamin konstitusi, bukan melakukan tindakan sebaliknya yang bertentangan dengan spirit toleransi. Seharusnya pihak yang ditindak secara hukum oleh polisi adalah mereka yang menghalang-halangi kelompok minoritas dalam menjalankan kegiatan ibadahnya. Perkara Sudarto ini mencerminkan politik perlindungan minoritas yang buruk.

Karena itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis harus segera memerintahkan Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Toni Harmanto, yang baru dilantik pada pertengahan Desember lalu, menghentikan perkara yang menjerat Sudarto dan segera membebaskannya dari tahanan. Kepolisian juga harus berbenah dalam menangani urusan semacam ini dan melindungi kebebasan berekspresi. Tahun lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan ada sedikitnya 1.384 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi. Kepolisian disebut sebagai instansi yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus serupa tidak boleh terulang. Pemerintah dan aparat keamanan di berbagai tingkatan wajib menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Amanat konstitusi seperti yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas mengatur bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Aktivis seperti Sudarto, yang justru memperjuangkan kebebasan ini dan menyuarakan hak-hak kaum minoritas, harus dilindungi, bukan justru ditangkap.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 09 Januari 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.