Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merumuskan Kembali Desain Pemilu Kita

image-profil

image-gnews
Suasana rapat dalam Badan Legislasi DPR bersama dengan perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin terkait revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2019. Tempo/Dias Prasongko
Suasana rapat dalam Badan Legislasi DPR bersama dengan perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin terkait revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2019. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

Bawono Kumoro
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah telah bersepakat memasukkan 50 rancangan undang-undang ke agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Ini termasuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Pemilu merupakan landasan hukum bagi dasar pelaksanaan pemilu serentak pada 17 April lalu. Keserentakan pelaksanaan pemilu itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menilai norma pelaksanaan pemilihan presiden setelah pemilihan legislatif tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

Namun pemilu tahun lalu menghadirkan berbagai kerumitan dan persoalan tidak terduga. Ratusan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di berbagai daerah meninggal dunia karena kelelahan. Pemilih juga kebingungan ketika harus mencoblos lima kertas suara. Kebingungan itu tecermin dari jumlah suara tidak sah yang mencapai 3,75 juta lebih dalam pemilihan presiden dan 17,5 juta lebih dalam pemilu legislatif.

Hal tersebut memicu rencana memisahkan kembali pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilu legislatif. Apakah kembali memisahkannya merupakan jalan keluar terbaik atau ada pilihan lain yang lebih ideal?

Baca Juga:

Memisahkan kembali pemilihan presiden dan pemilu legislatif mengabaikan kemungkinan terciptanya pemerintahan terbelah. Pemerintahan terbelah adalah sebuah kondisi politik ketika pejabat eksekutif terpilih tidak memperoleh dukungan politik yang memadai di legislatif karena kekuatan politik yang berkuasa di lembaga eksekutif berasal dari partai berbeda (Cheibub, 2007). Dalam kondisi seperti itu, setiap rancangan kebijakan atau undang-undang dari lembaga eksekutif cenderung akan memperoleh penolakan dari parlemen.

Semangat utama dari pemilu secara serentak adalah menciptakan pemerintahan yang kongruen, yakni pejabat eksekutif terpilih mendapat dukungan politik memadai di lembaga legislatif, sehingga tercipta pemerintahan presidensial yang solid dan efektif. Pemilu serentak pada 17 April lalu adalah contohnya. Partai-partai yang berkuasa di DPR merupakan partai koalisi pendukung pasangan calon presiden terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bandingkan dengan pembentukan koalisi ketika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden masih terpisah. Partai-partai menunggu hasil pemilu legislatif lebih dulu untuk membentuk koalisi menuju pemilihan presiden. Dengan jarak sekitar dua bulan antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden, proses pembentukan koalisi cenderung rumit karena berlangsung secara bertahap. Tahap pertama koalisi adalah sebelum pemilihan presiden dilaksanakan. Adapun tahap kedua koalisi terjadi seusai pemilihan presiden. Terdapat partai di luar koalisi awal yang masuk sebagai anggota baru setelah pasangan calon presiden yang mereka usung kalah dalam pemilihan presiden dan tidak ingin menjalankan peran sebagai oposisi.

Proses seperti itu akan menciptakan koalisi pemerintahan yang cenderung rapuh dan tidak solid. Partai yang pertama kali bergabung merasa berhak mendapatkan porsi kursi di kabinet lebih besar. Sementara itu, partai lain, meskipun bergabung belakangan, juga merasa memiliki hak serupa. Apalagi bila partai tersebut memiliki kursi cukup dominan di parlemen. Perilaku politik seperti itu ditunjukkan oleh Partai Golkar pada periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Karena itu, memisahkan kembali pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilu legislatif bukanlah pilihan bijak. Selain itu, pemisahan tersebut mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal penting yang justru harus dipikirkan dan dilakukan oleh pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pemilu adalah menciptakan sebuah desain pemilu yang memudahkan pemilih, peserta, dan penyelenggara pemilu sekaligus mengantisipasi kehadiran kembali pemerintahan terbelah.

Dalam konteks itulah gagasan untuk melaksanakan pemilu serentak berdasarkan level pemerintahan sangat penting untuk dipertimbangkan. Pemilu serentak yang dimaksudkan adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional ditujukan untuk memilih presiden serta anggota DPR dan DPD. Adapun pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih kepala daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan keduanya tidak dilangsungkan pada tahun yang sama. Pemilu serentak daerah dilaksanakan dua hingga tiga tahun setelah pemilu serentak nasional.

Selain dapat menghindarkan dari pemerintahan terbelah, hal ini dapat menghadirkan sejumlah hal positif. Pertama, beban manajemen penyelenggaraan pemilu menjadi lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih sebagaimana pemilu pada 17 April lalu. Kedua, pemilih akan lebih mudah menentukan pilihan karena dihadapkan pada pilihan calon pejabat publik di level nasional saja atau di level daerah. Ketiga, isu-isu kampanye yang mengemuka dan menjadi pembahasan di ruang publik akan lebih terfokus. Saat pemilu serentak nasional, isu-isu nasional akan lebih mengemuka. Begitu pun ketika pemilu serentak daerah diselenggarakan, isu-isu daerah akan lebih mendominasi ruang publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.