Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telegram Tak Perlu Kabareskrim Polri

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menandatangani dokumen saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Rotasi jabatan tersebut berdasar pada Surat Telegram Polri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019. ANTARA
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menandatangani dokumen saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Rotasi jabatan tersebut berdasar pada Surat Telegram Polri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019. ANTARA
Iklan

Tidak ada perlu-perlunya Kepolisian RI menerbitkan telegram berisi petunjuk teknis kepada para kepala kepolisian daerah dalam menangani tindak pidana korupsi. Penerbitan telegram yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2019 itu justru membuka peluang proses penindakan korupsi menjadi berbelit-belit.

Salah satu poin dalam telegram itu adalah arahan untuk melakukan verifikasi dan telaah sebelum memulai penyelidikan ketika kepolisian menerima aduan masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi. Aduan masyarakat soal dugaan korupsi akan diverifikasi sebelum diselidiki. Poin tersebut bakal membuat birokrasi penegakan hukum menjadi panjang, sehingga memberikan waktu bagi calon tersangka untuk menyembunyikan harta hasil korupsinya.

Mengacu pada poin itu, ketika ada aduan mengenai indikasi kerugian negara, polisi mesti meminta verifikasi kembali kepada aparat pengawas internal pemerintah. Aparat yang dimaksudkan adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat di tingkat kementerian/lembaga pemerintah, inspektorat di tingkat pemerintah provinsi, dan inspektorat di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Padahal aparat pengawas internal pemerintah itu cukup dipanggil sebagai saksi. Karena itu, kuat diduga telegram juga merupakan upaya mengkondisikan pengembalian unsur kerugian negara untuk menghilangkan tindak pidananya. Makna penindakan tindak pidana korupsi pun direduksi menjadi sekadar upaya penyelidikan, kemudian dikonfirmasi ke pihak aparat pengawas internal pemerintah.

Langkah berliku-liku itu juga bisa menjadi kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, ada potensi laporan tidak diteruskan ketika laporan dari masyarakat harus diverifikasi sebelum penyelidikan dilakukan. Hal itu juga sangat rawan menjadi alasan untuk mempetieskan laporan kasus tindak pidana korupsi.

Seharusnya pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dipermudah. Pelapor jangan dibikin repot, justru semestinya dilindungi sesuai dengan prinsip whistleblower.Penyelidikan seharusnya disegerakan, tak perlu melalui proses birokrasi yang panjang, apalagi sampai berbelit-belit. Karena itu, telegram yang malah mengendurkan penindakan semestinya tak perlu diterbitkan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arahan Presiden Joko Widodo dalam menjaga iklim investasi di Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi justru harus direspons polisi dengan sigap dalam konteks pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Sebab, korupsi yang kian merajalela justru merusak iklim investasi di Indonesia. Iklim investasi dan kepastian hukum yang baik menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Korupsi juga menghambat ekonomi. Tata kelola kelembagaan yang lemah mendorong terjadinya korupsi, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Lembaga pemerintah yang tidak efisien akan lamban dalam memberikan pelayanan, sehingga memperburuk kinerja di depan investor. Salah satu faktor yang diperhatikan investor adalah perizinan yang bersih dari korupsi.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 07 Januari 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.