Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angkat Topi untuk Mahkamah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Rupa-rupa museum Mahkamah Agung yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali  pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2019. Pembangunan museum yang terletak di lantai satu gedung MA ini menelan biaya lebih dari Rp 19 Miliar. TEMPO/Dewi Nurita
Rupa-rupa museum Mahkamah Agung yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2019. Pembangunan museum yang terletak di lantai satu gedung MA ini menelan biaya lebih dari Rp 19 Miliar. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

Kabar baik datang dari Mahkamah Agung di pengujung tahun lalu. Lembaga yudisial tertinggi di Tanah Air itu mengabulkan permohonan keberatan atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan putusan ini, pemerintah tak punya alasan untuk tidak segera mencabut aturan yang merusak lingkungan itu.

Gugatan itu sendiri diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan pada Oktober 2019 lalu. Peraturan itu menjadi kontroversial karena mengizinkan perusahaan perkebunan menggunakan kawasan hutan lindung untuk perkebunan selama satu daur tanaman pokok. Bersenjatakan regulasi itu, banyak korporasi perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit, seolah-olah mendapat lisensi untuk merusak hutan.

Sejak awal, regulasi yang disahkan pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo itu sudah bermasalah. Peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akibatnya, keberadaan peraturan pemerintah itu menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang yang lain. Polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup kebingungan harus mengacu pada peraturan yang mana. Laporan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan soal 13 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang beroperasi di kawasan hutan lindung, misalnya, sampai sekarang tak bisa ditindaklanjuti.

Peraturan pemerintah ini sebenarnya merupakan perluasan dari regulasi yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, menurut data Yayasan Kehati, ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Agar tak menjadi sengketa yang berlarut, SBY menerbitkan regulasi yang memutihkan keberadaan perkebunan di kawasan hutan, selama bukan area hutan konservasi.

Setahun setelah dilantik, pada 2015, Presiden Joko Widodo bertindak lebih jauh. Dia merevisi peraturan itu dan memutihkan keberadaan semua perkebunan di kawasan hutan lindung. Kesalahan kebijakan Jokowi itulah yang kini dikoreksi oleh putusan Mahkamah Agung. Publik patut angkat topi atas keberpihakan Mahkamah kepada perlindungan hutan dan upaya mitigasi perubahan iklim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembiaran alih fungsi kawasan hutan lindung adalah awal mula bencana ekosistem. Selain efektif menyimpan karbon dan menjaga iklim bumi, hutan lindung merupakan habitat asli bagi flora dan fauna yang dilindungi. Bila habitat asli itu berubah, konflik antara manusia dan satwa tidak dapat terelakkan. Hilangnya keanekaragaman hayati karena musnahnya habitat asli juga sudah pasti terjadi.

Masyarakat adat yang hidup di sekeliling hutan juga merupakan korban yang patut didengarkan. Selama ini mereka sering terpinggirkan karena Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 melegalkan perampasan hutan tempat mereka hidup turun-temurun.

Sudah sepatutnya putusan Mahkamah menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Pembuatan berbagai regulasi yang pro-investasi tak boleh menghalalkan segala cara. Membiarkan korporasi merusak hutan lindung sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi berikutnya.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 02 Januari 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

14 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.