Kabar baik datang dari Mahkamah Agung di pengujung tahun lalu. Lembaga yudisial tertinggi di Tanah Air itu mengabulkan permohonan keberatan atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan putusan ini, pemerintah tak punya alasan untuk tidak segera mencabut aturan yang merusak lingkungan itu.
Gugatan itu sendiri diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan pada Oktober 2019 lalu. Peraturan itu menjadi kontroversial karena mengizinkan perusahaan perkebunan menggunakan kawasan hutan lindung untuk perkebunan selama satu daur tanaman pokok. Bersenjatakan regulasi itu, banyak korporasi perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit, seolah-olah mendapat lisensi untuk merusak hutan.
Sejak awal, regulasi yang disahkan pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo itu sudah bermasalah. Peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Akibatnya, keberadaan peraturan pemerintah itu menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang yang lain. Polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup kebingungan harus mengacu pada peraturan yang mana. Laporan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan soal 13 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang beroperasi di kawasan hutan lindung, misalnya, sampai sekarang tak bisa ditindaklanjuti.
Peraturan pemerintah ini sebenarnya merupakan perluasan dari regulasi yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, menurut data Yayasan Kehati, ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Agar tak menjadi sengketa yang berlarut, SBY menerbitkan regulasi yang memutihkan keberadaan perkebunan di kawasan hutan, selama bukan area hutan konservasi.
Setahun setelah dilantik, pada 2015, Presiden Joko Widodo bertindak lebih jauh. Dia merevisi peraturan itu dan memutihkan keberadaan semua perkebunan di kawasan hutan lindung. Kesalahan kebijakan Jokowi itulah yang kini dikoreksi oleh putusan Mahkamah Agung. Publik patut angkat topi atas keberpihakan Mahkamah kepada perlindungan hutan dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Pembiaran alih fungsi kawasan hutan lindung adalah awal mula bencana ekosistem. Selain efektif menyimpan karbon dan menjaga iklim bumi, hutan lindung merupakan habitat asli bagi flora dan fauna yang dilindungi. Bila habitat asli itu berubah, konflik antara manusia dan satwa tidak dapat terelakkan. Hilangnya keanekaragaman hayati karena musnahnya habitat asli juga sudah pasti terjadi.
Masyarakat adat yang hidup di sekeliling hutan juga merupakan korban yang patut didengarkan. Selama ini mereka sering terpinggirkan karena Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 melegalkan perampasan hutan tempat mereka hidup turun-temurun.
Sudah sepatutnya putusan Mahkamah menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Pembuatan berbagai regulasi yang pro-investasi tak boleh menghalalkan segala cara. Membiarkan korporasi merusak hutan lindung sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi berikutnya.
Catatan:
Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 02 Januari 2020