Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angkat Topi untuk Mahkamah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Rupa-rupa museum Mahkamah Agung yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali  pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2019. Pembangunan museum yang terletak di lantai satu gedung MA ini menelan biaya lebih dari Rp 19 Miliar. TEMPO/Dewi Nurita
Rupa-rupa museum Mahkamah Agung yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2019. Pembangunan museum yang terletak di lantai satu gedung MA ini menelan biaya lebih dari Rp 19 Miliar. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

Kabar baik datang dari Mahkamah Agung di pengujung tahun lalu. Lembaga yudisial tertinggi di Tanah Air itu mengabulkan permohonan keberatan atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan putusan ini, pemerintah tak punya alasan untuk tidak segera mencabut aturan yang merusak lingkungan itu.

Gugatan itu sendiri diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan pada Oktober 2019 lalu. Peraturan itu menjadi kontroversial karena mengizinkan perusahaan perkebunan menggunakan kawasan hutan lindung untuk perkebunan selama satu daur tanaman pokok. Bersenjatakan regulasi itu, banyak korporasi perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit, seolah-olah mendapat lisensi untuk merusak hutan.

Sejak awal, regulasi yang disahkan pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo itu sudah bermasalah. Peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akibatnya, keberadaan peraturan pemerintah itu menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang yang lain. Polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup kebingungan harus mengacu pada peraturan yang mana. Laporan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan soal 13 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang beroperasi di kawasan hutan lindung, misalnya, sampai sekarang tak bisa ditindaklanjuti.

Peraturan pemerintah ini sebenarnya merupakan perluasan dari regulasi yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, menurut data Yayasan Kehati, ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Agar tak menjadi sengketa yang berlarut, SBY menerbitkan regulasi yang memutihkan keberadaan perkebunan di kawasan hutan, selama bukan area hutan konservasi.

Setahun setelah dilantik, pada 2015, Presiden Joko Widodo bertindak lebih jauh. Dia merevisi peraturan itu dan memutihkan keberadaan semua perkebunan di kawasan hutan lindung. Kesalahan kebijakan Jokowi itulah yang kini dikoreksi oleh putusan Mahkamah Agung. Publik patut angkat topi atas keberpihakan Mahkamah kepada perlindungan hutan dan upaya mitigasi perubahan iklim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembiaran alih fungsi kawasan hutan lindung adalah awal mula bencana ekosistem. Selain efektif menyimpan karbon dan menjaga iklim bumi, hutan lindung merupakan habitat asli bagi flora dan fauna yang dilindungi. Bila habitat asli itu berubah, konflik antara manusia dan satwa tidak dapat terelakkan. Hilangnya keanekaragaman hayati karena musnahnya habitat asli juga sudah pasti terjadi.

Masyarakat adat yang hidup di sekeliling hutan juga merupakan korban yang patut didengarkan. Selama ini mereka sering terpinggirkan karena Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 melegalkan perampasan hutan tempat mereka hidup turun-temurun.

Sudah sepatutnya putusan Mahkamah menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Pembuatan berbagai regulasi yang pro-investasi tak boleh menghalalkan segala cara. Membiarkan korporasi merusak hutan lindung sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi berikutnya.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 02 Januari 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.