Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Iuran Jaminan Kesehatan

image-profil

image-gnews
Massa aksi yang tergabung dalam GSBI menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Mereka juga menuntut pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Massa aksi yang tergabung dalam GSBI menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Mereka juga menuntut pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Mahlil Ruby
Pengamat Jaminan Kesehatan Nasional

Mulai 1 Januari 2020, iuran Jaminan Kesehatan Nasional naik, terutama bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikannya masing-masing sebesar 60,7 persen (dari Rp 25.500 ke Rp 42 ribu), 116 persen (Rp 51 ribu ke Rp 110 ribu), dan 100 persen (dari Rp 80 ribu ke Rp 160 ribu) berturut-turut untuk kelas III, II, dan I.

Kenaikan ini telah menjadi ingar-bingar komunikasi politik antara Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Intinya, walaupun menyetujui kenaikan iuran, Dewan tidak menyetujui kenaikan iuran bagi PBPU kelas III karena memberatkan ekonomi mereka. Dewan meminta BPJS Kesehatan menambal selisih kenaikannya dari surplus klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Sebenarnya, iuran PBPU kelas III tidak perlu naik hingga dapat menggerogoti kesehatan Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS). Pertama, BPJS Kesehatan berpotensi kehilangan pendapatan dari iuran PBPU dan BP kelas III saat ini (peserta aktif serta sebanyak 30 persen kelas II dan I turun ke kelas III) sebesar Rp 3,7-4 triliun. Padahal kenaikan iuran ini belum tentu dapat menutupi defisit pada 2020 sekalipun pemerintah telah menggelontorkan dana

Rp 14 triliun. BPJS Kesehatan masih membawa defisit pada 2019 sekitar

Rp 18 triliun ditambah hilangnya pendapatan dari PBPU kelas III, sehingga BPJS Kesehatan sudah memiliki pengeluaran tanpa pelayanan pada 2020 sekitar Rp 22 triliun.

Apabila penerimaan dan pengeluaran DJS sebagaimana diasumsikan oleh BPJS Watch berturut-turut Rp 137,3 triliun dan Rp 122,7 triliun dengan asumsi tarif naik rata-rata 15 persen dari pengeluaran 2019, DJS surplus sekitar Rp 14,6 triliun. Namun DJS akan tetap defisit sekitar Rp 7 triliun bila kenaikan iuran diberlakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, asumsi bahwa peserta PBPU dan BP kelas III merupakan masyarakat kurang mampu tidak semuanya benar. Memang kelompok PBPU rawan menunggak karena mereka berpenghasilan tidak menentu. Namun banyak dari mereka yang lebih mampu tapi memilih kelas III untuk mengantisipasi kalau mereka terkena penyakit katastropik.

Karena itu, pemerintah dapat memperbaiki data PBI agar PBPU yang tidak mampu dapat hijrah ke PBI. PBPU yang tidak mampu ini umumnya merupakan kelompok usia lanjut dan pensiunan dari perusahaan swasta yang tidak memiliki jaminan pensiun dan kesehatan. Kelompok ini menjadi PBPU dan BP yang dituduh sangat banyak menggunakan fasilitas kesehatan dibandingkan dengan segmen penduduk lainnya. Di sisi lain, masyarakat usia lanjut ini sudah memberikan seluruh masa hidup produktifnya untuk negara dan sepantasnya negara menjamin masa senja mereka. Pemerintah menjamin iuran JKN kelas III seluruh rakyat usia 65 tahun ke atas sampai akhir hayatnya, kecuali pensiunan pegawai pemerintah. Kemudian pemerintah segera membenahi kebijakan program pensiun agar dapat menjamin kesehatan masyarakat pada usia pensiun.

Ada pula PBPU dan BP yang mampu tapi pada suatu waktu mengalami gagal bayar sementara. Pemerintah dapat memobilisasi pekerja sosial, perangkat desa, atau lainnya untuk memastikan ketidakmampuannya. Bila peserta terbukti tidak mampu sementara karena satu dan lain hal, pemerintah bersama pemerintah daerah membagi porsi dalam menalangi iuran sementara serta berkolaborasi dengan masyarakat dalam menggalang dana filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana lainnya. Namun untuk PBPU mampu tapi tidak mau bayar dengan berbagai alasan, BPJS Kesehatan bersama perangkat desa dan masyarakat memberikan edukasi dan dorongan untuk membayar iuran JKN serta menerapkan sanksi tidak memperoleh pelayanan publik. Pemerintah membuat juga kebijakan pemutihan sekali seumur hidup terhadap denda bagi PBPU dan BP yang menunggak agar mereka mampu melanjutkan lagi pembayaran iuran.

Ketiga, kata "surplus" klaim rasio bertentangan dengan prinsip asuransi sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu kegotongroyongan (solidaritas) antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang muda dan tua, serta yang berisiko rendah dan tinggi. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan menyatukan iuran dan risiko kesehatan (pooling of revenue and risk) sebagai penyelenggara tunggal menurut Undang-Undang BPJS. Jadi, JKN bukan konsep pengelolaan segmentasi peserta. Seharusnya DPR menggunakan otoritas hak bujetnya untuk tetap mensubsidi PBPU kelas III kepada BPJS Kesehatan agar tarif pelayanan kesehatan naik tanpa defisit.

Keributan soal kenaikan iuran muncul karena pemerintah memposisikan JKN sebagai bagian dari politik pemerintah. Setiap kenaikan iuran, pemerintah yang menetapkannya. Ketika situasi politik dianggap tidak menguntungkan pemerintah, kenaikan iuran ditunda. Padahal, jika iuran naik secara bertahap sejak 2016, rakyat tidak terbebani seperti sekarang.

Segeralah DPR membahas amendemen Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS agar isu jaminan sosial pada umumnya dan JKN pada khususnya tidak "digoreng" menjadi bola politik. Kuatkan DJSN agar JKN bebas kepentingan politik walau tetap butuh dukungan politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.