Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Novel tanpa Benang Merah

image-profil

image-gnews
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Kepolisian kembali merilis dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sangat jelas bahwa rilis kepolisian ini bukan hasil akhir yang diharapkan masyarakat. Kemungkinan atas penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif ini ada dua. Kemungkinan pertama, rilis penangkapan ini kembali memunculkan kemungkinan bahwa tersangka hanya merupakan pihak yang "dikorbankan" dan secara kriminologis keduanya sebenarnya tidak memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung dengan peristiwa penyiraman air keras.

Logika kemungkinan ini terjadi, mengingat pada 23 Desember 2019 kepolisian merilis surat perkembangan pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel belum diketahui. Demikian juga, wajah para pelaku yang dirilis kepolisian berbeda dengan sketsa wajah yang pernah disampaikan Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada akhir 2017.

Hal lainnya yang menguatkan kemungkinan bahwa kedua pelaku tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kasus Novel adalah motif yang diungkap pelaku, yakni adanya dendam. Secara kriminologis, hal ini terkesan janggal dan dangkal serta berbeda dengan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dirilis pada 17 Juli 2019, yang inti enam rekomendasinya lebih menyoroti peran Novel di KPK dan enam kasus high profile. Artinya, kejanggalannya terletak pada perbedaan rekomendasi TGPF dan setelah diserahterimakan kepada tim teknis, baik profil maupun motifnya, yang berbeda sama sekali.

Sebagaimana diuraikan oleh Bonger (1993), motif dendam hanya akan mungkin terjadi bila pelaku dan korban sudah saling mengenal dan kepentingan pelaku secara langsung terinterupsi oleh tindakan korban. Artinya, dalam hal ini perlu dipastikan apakah profil tersangka yang kini ditahan oleh kepolisian memenuhi unsur tersebut.

Kemungkinan kedua, tersangka yang kini ditahan oleh kepolisian merupakan penghubung antara auktor intelektualis dan pelaku lapangan. Model kejahatan yang terdiri atas beberapa tingkat komando ini juga lazim terjadi, misalnya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang kala itu melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam hal ini, auktor intelektualis hanya berhubungan dengan penghubung, dan instruksi kepada eksekutor datang dari penghubung.

Maka, ada kemungkinan bahwa tersangka yang kini ditahan oleh kepolisian terlibat dalam kasus Novel dengan peran sebagai penghubung. Kemungkinan ini akan masuk akal jika wajah tersangka berbeda dengan sketsa yang dirilis polisi pada akhir 2017, mengingat kedua tersangka bukan sebagai eksekutor.

Demikian juga dengan teriakan "pengkhianat" yang disampaikan tersangka di depan wartawan. Hal ini mungkin berkorelasi dengan satu dari enam kasus high profile sebagaimana dimaksudkan TGPF.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika secara empiris yang terjadi adalah kemungkinan kedua, hal ini masih menyisakan pertanyaan: mengapa untuk kejahatan serumit kasus Novel, hingga 23 Desember 2019 polisi belum mengetahui pelakunya, tapi "tiba-tiba" berselang lima hari polisi bisa menangkap dan menetapkan status tersangka?

Jika tersangka adalah penghubung, kini dengan mudah polisi dapat menangkap pelaku lapangan. Akan sangat janggal dan tidak logis jika kedua tersangka disebut sebagai pelaku tunggal dengan motif dendam kepada Novel. Sebagaimana diuraikan Nicolaus Stall (2001), pelaku tunggal adalah pihak yang melakukan kejahatan secara mandiri tanpa memberikan atau diberi perintah pihak lain.

Di Indonesia, kasus kejahatan yang melibatkan aparat pemerintah, baik sebagai pelaku maupun korban, tidak pernah dilakukan secara tunggal. Contohnya adalah kasus pembunuhan wartawan Udin, pembunuhan aktivis Marsinah, hingga pembunuhan Munir. Semuanya memiliki kesamaan pola, yakni bukan kejahatan yang dilakukan secara mandiri oleh auktor intelektualis dan berganti-gantinya plot kejahatan saat penyidikan, hingga pada akhirnya tidak terungkapnya pelaku ataupun auktor intelektualis yang sesungguhnya.

Dalam kasus Novel, secara logis kemungkinan yang terjadi cenderung menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak memiliki kaitan dan tak terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras. Namun polisi harus tetap menelusuri kemungkinan bahwa mereka terlibat sebagai penghubung dan menangkap auktor intelektualis serta eksekutor lapangannya.

Terlepas dari segala kemungkinan itu, kepolisian harus memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan dan tanpa rekayasa. Kepolisian perlu segera mengungkapkan seluruh rangkaian kejahatan kasus Novel dengan tidak berhenti sampai pada eksekutor, tapi mesti menjangkau auktor intelektualis dan motif yang sesungguhnya.

Guna mengungkap kasus ini, kepolisian harus berpegang pada laporan TGPF. Hanya, laporan TGPF memiliki kelemahan karena enam rekomendasinya masih terlalu umum dan belum menunjuk pada satu peristiwa yang menjadi latar belakang kasus Novel. Tim teknis dan kepolisian dapat melanjutkan laporan dan rekomendasi TGPF tersebut sehingga pelaku dan auktor intelektualisnya terungkap.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.