Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Novel tanpa Benang Merah

image-profil

image-gnews
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Kepolisian kembali merilis dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sangat jelas bahwa rilis kepolisian ini bukan hasil akhir yang diharapkan masyarakat. Kemungkinan atas penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif ini ada dua. Kemungkinan pertama, rilis penangkapan ini kembali memunculkan kemungkinan bahwa tersangka hanya merupakan pihak yang "dikorbankan" dan secara kriminologis keduanya sebenarnya tidak memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung dengan peristiwa penyiraman air keras.

Logika kemungkinan ini terjadi, mengingat pada 23 Desember 2019 kepolisian merilis surat perkembangan pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel belum diketahui. Demikian juga, wajah para pelaku yang dirilis kepolisian berbeda dengan sketsa wajah yang pernah disampaikan Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada akhir 2017.

Hal lainnya yang menguatkan kemungkinan bahwa kedua pelaku tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kasus Novel adalah motif yang diungkap pelaku, yakni adanya dendam. Secara kriminologis, hal ini terkesan janggal dan dangkal serta berbeda dengan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dirilis pada 17 Juli 2019, yang inti enam rekomendasinya lebih menyoroti peran Novel di KPK dan enam kasus high profile. Artinya, kejanggalannya terletak pada perbedaan rekomendasi TGPF dan setelah diserahterimakan kepada tim teknis, baik profil maupun motifnya, yang berbeda sama sekali.

Sebagaimana diuraikan oleh Bonger (1993), motif dendam hanya akan mungkin terjadi bila pelaku dan korban sudah saling mengenal dan kepentingan pelaku secara langsung terinterupsi oleh tindakan korban. Artinya, dalam hal ini perlu dipastikan apakah profil tersangka yang kini ditahan oleh kepolisian memenuhi unsur tersebut.

Kemungkinan kedua, tersangka yang kini ditahan oleh kepolisian merupakan penghubung antara auktor intelektualis dan pelaku lapangan. Model kejahatan yang terdiri atas beberapa tingkat komando ini juga lazim terjadi, misalnya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang kala itu melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam hal ini, auktor intelektualis hanya berhubungan dengan penghubung, dan instruksi kepada eksekutor datang dari penghubung.

Maka, ada kemungkinan bahwa tersangka yang kini ditahan oleh kepolisian terlibat dalam kasus Novel dengan peran sebagai penghubung. Kemungkinan ini akan masuk akal jika wajah tersangka berbeda dengan sketsa yang dirilis polisi pada akhir 2017, mengingat kedua tersangka bukan sebagai eksekutor.

Demikian juga dengan teriakan "pengkhianat" yang disampaikan tersangka di depan wartawan. Hal ini mungkin berkorelasi dengan satu dari enam kasus high profile sebagaimana dimaksudkan TGPF.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika secara empiris yang terjadi adalah kemungkinan kedua, hal ini masih menyisakan pertanyaan: mengapa untuk kejahatan serumit kasus Novel, hingga 23 Desember 2019 polisi belum mengetahui pelakunya, tapi "tiba-tiba" berselang lima hari polisi bisa menangkap dan menetapkan status tersangka?

Jika tersangka adalah penghubung, kini dengan mudah polisi dapat menangkap pelaku lapangan. Akan sangat janggal dan tidak logis jika kedua tersangka disebut sebagai pelaku tunggal dengan motif dendam kepada Novel. Sebagaimana diuraikan Nicolaus Stall (2001), pelaku tunggal adalah pihak yang melakukan kejahatan secara mandiri tanpa memberikan atau diberi perintah pihak lain.

Di Indonesia, kasus kejahatan yang melibatkan aparat pemerintah, baik sebagai pelaku maupun korban, tidak pernah dilakukan secara tunggal. Contohnya adalah kasus pembunuhan wartawan Udin, pembunuhan aktivis Marsinah, hingga pembunuhan Munir. Semuanya memiliki kesamaan pola, yakni bukan kejahatan yang dilakukan secara mandiri oleh auktor intelektualis dan berganti-gantinya plot kejahatan saat penyidikan, hingga pada akhirnya tidak terungkapnya pelaku ataupun auktor intelektualis yang sesungguhnya.

Dalam kasus Novel, secara logis kemungkinan yang terjadi cenderung menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak memiliki kaitan dan tak terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras. Namun polisi harus tetap menelusuri kemungkinan bahwa mereka terlibat sebagai penghubung dan menangkap auktor intelektualis serta eksekutor lapangannya.

Terlepas dari segala kemungkinan itu, kepolisian harus memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan dan tanpa rekayasa. Kepolisian perlu segera mengungkapkan seluruh rangkaian kejahatan kasus Novel dengan tidak berhenti sampai pada eksekutor, tapi mesti menjangkau auktor intelektualis dan motif yang sesungguhnya.

Guna mengungkap kasus ini, kepolisian harus berpegang pada laporan TGPF. Hanya, laporan TGPF memiliki kelemahan karena enam rekomendasinya masih terlalu umum dan belum menunjuk pada satu peristiwa yang menjadi latar belakang kasus Novel. Tim teknis dan kepolisian dapat melanjutkan laporan dan rekomendasi TGPF tersebut sehingga pelaku dan auktor intelektualisnya terungkap.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.