Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Larangan Natal Bersama

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas PPSU menata pohon Natal dari miniatur ondel-ondel yang terbuat dari botol minuman bekas di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Keuskupan Agung Jakarta, membangun pohon natal setinggi 11 meter menggunakan 8.000 botol minuman bekas. ANTARA
Petugas PPSU menata pohon Natal dari miniatur ondel-ondel yang terbuat dari botol minuman bekas di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Keuskupan Agung Jakarta, membangun pohon natal setinggi 11 meter menggunakan 8.000 botol minuman bekas. ANTARA
Iklan

Pelarangan ibadah Natal bersama di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, adalah tragedi berulang bagi asas kebebasan beragama di negeri ini. Pemerintah tak boleh berdiam diri demi melindungi hak beragama setiap warga negara.

Di kedua wilayah itu, warga Nasrani hanya boleh melakukan ibadah di kediaman masing-masing. Jika ingin melakukan ibadah bersama, mereka harus mencari gereja resmi. Masalahnya, tak ada satu pun gereja di Dharmasraya ataupun Sijunjung. Gereja terdekat berada di Kabupaten Sawahlunto, yang berjarak 120 kilometer dari Dharmasraya dan 30 kilometer dari Sijunjung.

Pembatasan ibadah Natal bersama di kedua wilayah itu telah beberapa kali terjadi. Yang terakhir, sebanyak 60 warga (22 keluarga) Katolik di Jurong Kampung Baru, Nagari Sikabau (Dharmasraya), tak mendapat izin untuk mengadakan kebaktian bersama oleh wali nagari, ninik mamak (tetua adat), tokoh masyarakat, pemuda Sikabau, dan pihak lainnya. Hal serupa dialami 210 keluarga di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Pada 2000, umat Katolik Dharmasraya pernah mencoba mengadakan kebaktian Natal bersama di sebuah rumah warga. Kala itu, mereka tak hanya mendapat penolakan lisan. Rumah warga yang dipakai untuk kebaktian itu pun dibakar. Sejak insiden tersebut, pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas, tidak malah tunduk kepada tekanan mayoritas.

Kali ini, pembatasan Natal bersama di Dharmasraya dan Sijunjung mendapat perhatian besar masyarakat di luar dua kabupaten itu. Mau tak mau, pejabat pemerintah pun menyatakan responsnya, dari kepala daerah, Menteri Agama, hingga pemegang otoritas keamanan. Sayangnya, mereka seragam menyatakan bahwa situasi di kedua kabupaten itu buah dari kesepakatan bersama masyarakat.

Baca Juga:

Respons semacam ini hanya menegaskan sikap lepas tangan dan pengabaian atas kewajiban negara untuk menjamin kebebasan beragama. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah di berbagai tingkatan tak boleh lari dari kewajiban konstitusional tersebut. Kalaupun benar adanya, kesepakatan antara warga mayoritas dan minoritas bisa jadi sangat tidak adil. Ketika membuat kesepakatan, umat Nasrani di Dharmasraya dan Sijunjung yang minoritas boleh jadi didikte atau berada dalam tekanan mayoritas. Kesepakatan di antara warga, apalagi bila itu merugikan kaum minoritas, tak pantas didudukkan di atas konstitusi.

Bila dibiarkan berlarut-larut, pembatasan ibadah bersama ini bisa menjadi preseden buruk bagi umat minoritas di tempat lain-entah mereka itu muslim, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, ataupun penganut kepercayaan. Pembiaran atas perlakuan diskriminatif itu hanya akan melahirkan benih-benih perpecahan.

Ketika pejabat pemerintah di bawah tak berani bertindak tegas, Presiden Joko Widodo tidak boleh berdiam diri. Presiden tak boleh lagi menghindar untuk menangani langsung problem sensitif yang melanggar konstitusi dan hak asasi ini. Presiden jangan sampai lupa bahwa jaminan kebebasan beribadah juga merupakan "infrastruktur" utama bagi kelangsungan negeri majemuk ini.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 23 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.