Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spektrum Perpajakan dalam Omnibus Law

image-profil

image-gnews
im Korsupgah KPK bersama Petugas BPRD DKI memasang stiker bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak di restoran Nama Sushi, di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019. Berdasarkan data, sekitar 2.300 obyek pajak masih menunggak selama 4 tahun ke belakang. TEMPO/Imam Sukamto
im Korsupgah KPK bersama Petugas BPRD DKI memasang stiker bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak di restoran Nama Sushi, di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019. Berdasarkan data, sekitar 2.300 obyek pajak masih menunggak selama 4 tahun ke belakang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Irwan Wisanggeni
Mahasiswa Program Doktoral Akuntansi Universitas Trisakti

Hampir setiap tahun penerimaan pajak tidak mencapai target yang dipatok pemerintah. Memang penyebab utamanya adalah faktor penurunan ekonomi. Menurut Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2019 berada pada level 5,05 persen secara tahunan (year on year atau yoy). Angka tersebut jauh melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (kuartal II 2018) yang sebesar 5,27 persen yoy. Ini juga merupakan laju pertumbuhan ekonomi yang paling kecil sejak kuartal II 2017.

Bagaimana dengan kondisi ekonomi dunia? Dana Moneter Internasional (IMF) telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2019 sebesar 0,1 persentase poin menjadi 3,2 persen. IMF juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 menjadi 3,5 persen saja. Bahkan Bank Dunia meramalkan pertumbuhan ekonomi di negara berkembang turun ke level terendah dalam empat tahun terakhir sebesar 4 persen pada 2019.

Kondisi pelemahan perekonomian global yang merembet pada perekonomian nasional ini berdampak terhadap penerimaan pajak pada 2019. Kondisi ini tecermin dari data Kementerian Keuangan yang mencatat realisasi penerimaan pajak per Oktober baru mencapai Rp 1.018,47 triliun, atau 64,56 persen dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577 triliun, serta masih tumbuh sebesar 0,23 persen yoy. Realisasi penerimaan pajak 2019 ada kemungkinan hanya akan berada pada angka 85-87 persen atau Rp 1.340,8 triliun hingga Rp 1.372,4 triliun.

Selain faktor struktur ekonomi, faktor lainnya yang ikut mempengaruhi penerimaan pajak mungkin adalah peraturan pajak. Upaya-upaya harus terus dilakukan agar dapat memberikan ruang perbaikan pada peraturan perpajakan.

Baca Juga:

Rencana omnibus law pajak yang sedang digodok di Direktorat Jenderal Pajak tentunya merupakan sebuah jalan keluar alternatif dalam upaya mengatasi persoalan tersebut. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Ada beberapa hal yang memberikan kebaruan di omnibus law, misalnya menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri apabila dividen itu ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia. Demikian juga warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut tak lagi menjadi wajib pajak di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula keringanan sanksi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi per bulan menjadi pro rata, yakni suku bunga acuan di pasar plus 5 persen (saat ini denda 2 persen per bulan). Sanksi denda diturunkan menjadi 1 persen untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetor tepat waktu.

Selain itu, perusahaan digital diharuskan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada otoritas pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Pemerintah menghapuskan definisi badan usaha tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema significant economic presents. Itulah kira-kira intisari dari omnibus law pajak.

Beberapa kajian menjelaskan wajib pajak cenderung akan patuh apabila ada sanksi. Hal ini senada dengan pandangan Hans Klesen, ahli hukum dan filsuf Austria, yang menyatakan bahwa sanksi adalah tindakan yang dapat memaksa dan dapat dipaksakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh tatanan hukum. Omnibus law memberikan kejelasan yang positif sehubungan dengan sanksi pajak sehingga memberikan ruang kepatuhan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain pembenahan peraturan pajak, kontrol perilaku (control belief) adalah faktor terakhir yang akan mempengaruhi seseorang dalam bertindak. Theory of Planned Behaviour menyatakan soal hal tersebut. Kewajiban membayar pajak tentu akan mempengaruhi bagaimana wajib pajak akan berperilaku: semakin mendukung ataukah semakin menghambat niat wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Menurut penelitian, sanksi pajak akan mempengaruhi niat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Faktor lain yang akan menunjang dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah tarif pajak. Beberapa penelitian menjelaskan bahwa penurunan tarif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tarif pajak yang rendah akan mendorong perekonomian dengan efek berganda terhadap meningkatnya daya beli masyarakat. Tarif pajak yang menurun akan memberikan manfaat kenaikan penerimaan pajak. Teori Arthur Laffer menjelaskan, akan terjadi peningkatan terhadap penerimaan pajak secara jangka panjang jika tarif pajak turun.

Segala upaya perlu terus dilakukan agar dapat memberikan terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Seperti kata pepatah Prancis, pemungutan pajak itu seperti seni mencabut bulu angsa tanpa angsanya merasakan sakit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.