Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah Buruk Peradilan Kita

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mahkamah Agung Meringankan Terdakwa Korupsi
Mahkamah Agung Meringankan Terdakwa Korupsi
Iklan

MAHKAMAH Agung dan Komisi Yudisial (KY) semestinya lebih serius menindaklanjuti aduan masyarakat menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim. Dalam lima tahun terakhir, setiap tahun lebih dari seribu hakim diadukan ke KY. Tapi hanya sedikit yang diproses dan lebih sedikit lagi yang ditindak. Tahun ini, sepanjang semester pertama saja jumlah aduan masyarakat mencapai 1.183 laporan.

Sebagai penegak hukum, hakim seyogianya bekerja dengan standar etik yang lebih tinggi dari pejabat publik lainnya. Kenyataannya, banyak yang tanpa malu melakukan perbuatan tercela: menerima suap, bertemu dengan pihak beperkara, hingga atur-mengatur perkara.

Celakanya, Mahkamah Agung (MA), yang memiliki wewenang dan tanggung jawab menata perilaku hakim, malah terkesan "melindungi" para pelaku. Rekomendasi Komisi Yudisial terhadap para hakim nakal yang melanggar kode etik sering diabaikan. MA juga sering kali tidak mempedulikan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa rekomendasi KY-baik berupa sanksi ringan maupun pemberhentian tetap-berlaku otomatis bila dalam waktu 60 hari tidak dijalankan MA.

Salah satu contohnya adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago, yang memvonis bebas terdakwa kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dilaporkan ke KY melakukan pelanggaran etik. Belum sempat ia diproses, MA telah menjatuhkan sanksi ringan kepadanya, yakni tidak boleh bersidang selama enam bulan. Padahal dia terbukti melanggar etik karena bertemu dengan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

Tanpa sikap tegas MA terhadap para hakim nakal, kewibawaan wajah peradilan kita akan terus merosot menuju titik terendah. Termasuk yang perlu diawasi ketat adalah para hakim agung di MA sendiri, yang sering mengobral diskon hukuman bagi terpidana korupsi. Banyak koruptor yang terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua kemudian mendapat korting hukuman di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2007-2018 Mahkamah Agung telah membebaskan 101 narapidana korupsi. Alih-alih menjadi benteng terakhir penegakan hukum, lembaga yudikatif ini malah menjadi titik lemah pemberantasan korupsi. Inkonsistensi dalam memutus perkara ini jelas menjatuhkan marwah sistem peradilan kita. Jika dibiarkan, tren vonis ringan akan menjalar hingga ke pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan agar hakim membuat putusan dengan mempertimbangkan nilai-nilai di masyarakat-tidak hanya terpaku pada aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Salah satu nilai yang berkembang di masyarakat saat ini adalah kesepahaman bahwa sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya. Rentetan pengurangan hukuman itu jelas mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Hakim yang baik merupakan elemen penting bagi baik-buruknya sistem peradilan. Karena itu, MA dan KY harus bersungguh-sunguh menegakkan kode etik dan memperbaiki perilaku hakim. Jika tidak, wajah peradilan kita akan tetap sepekat jelaga.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 20 Desember 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.