Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Musim Diskon Hukuman Koruptor

image-profil

image-gnews
Obral Hukuman Ringan Koruptor oleh MA Dikecam
Obral Hukuman Ringan Koruptor oleh MA Dikecam
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan selepas pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Pasalnya, sepeninggal Artidjo, kini MA menjadi surga bagi para koruptor untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Fakta bahwa semua pengajuan PK kasus korupsi setelah Artidjo pensiun selalu mendapat potongan hukuman telah mengembalikan paradigma yang keliru bahwa PK merupakan sarana untuk memperoleh pengurangan hukuman.

Paradigma tersebut sejatinya salah karena sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa karena ditemukan bukti baru (novum) yang tidak ada pada saat persidangan, dan bukti baru tersebut diduga dapat mempengaruhi putusan hakim jika diketahui dalam persidangan. Maka seharusnya novum hanya akan berakhir pada dikuatkannya hukuman atau dibatalkannya hukuman atau setidak-tidaknya terjadi perubahan hukuman secara signifikan, baik lebih berat maupun lebih ringan, bergantung pada bobot novum yang diajukan.

Alasan PK yang kedua, apabila putusan MA nyata-nyata memperlihatkan suatu kekhilafan hakim, PK akan menguji secara judex juris (menguji apakah terdapat kekhilafan hakim).

Pengurangan hukuman dalam proses PK harus mengacu pada dua alasan di atas. Artinya, harus ada relasi yang kuat antara jumlah pengurangan hukuman dan novum yang dihadirkan atau kekhilafan hakim pada penerapan hukum pada saat putusan dijatuhkan.

Baca Juga:

Pengurangan hukuman para koruptor sebagaimana terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa pengurangan itu seolah-olah merupakan diskresi (kewenangan mutlak) majelis hakim PK. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi terjadinya praktik koruptif. Robert Klitgard (2000) menjelaskan bahwa praktik koruptif selalu dimulai dari diskresi tanpa akuntabilitas. Dalam hal ini, majelis PK dengan berlindung pada kewenangan yudikatif tidak harus mempertanggungjawabkan pengurangan putusan PK karena Komisi Yudisial hanya dapat mengawasi secara etis, sehingga pada ranah inilah rawan terjadi praktik koruptif.

Praktik janggal pengurangan hukuman melalui upaya hukum luar biasa PK dapat terlihat dari tiadanya korelasi antara pengurangan hukuman dan alasan diajukannya PK. Jika alasan diajukannya PK adalah novum, pilihannya adalah novum tersebut dapat diterima atau ditolak. Bila ditolak, putusan kasasi dikuatkan (hukuman pada PK tidak boleh lebih tinggi dari sebelumnya). Jika novum tersebut diterima, akan ada perubahan status yang signifikan, misalnya dibebaskan atau hukumannya dikurangi secara signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian juga jika pengurangan hukuman mengacu pada adanya kekhilafan hakim dalam memutus, pengurangan hukuman harus menjelaskan kekeliruan hakim dan pasal yang tepat. Artinya, pengurangan hukuman dengan alasan judex juris lebih terbatas, hanya mendasarkan pada pasal yang dianggap tepat. Jika pengurangan hukuman berdasarkan adanya kekhilafan hakim, artinya belakangan ini putusan hakim tindak pidana korupsi banyak mengandung kesalahan hampir dalam semua perkara.

Mengacu pada tabulasi Indonesia Corruption Watch perihal pengurangan hukuman koruptor setelah Artidjo pensiun dan terjadi pergantian kepala kamar pidana menunjukkan bahwa pengurangan hukuman dalam upaya hukum PK tidak berkorelasi pada novum dan kekhilafan hakim. Hal ini terlihat dari, misalnya, pengurangan hukuman Choel Mallarangeng yang hanya enam bulan atau terpidana lain yang dipotong masa hukumannya dari enam bulan sampai empat tahun. Data ini menunjukkan bahwa pengurangan hukuman tidak berkorelasi dengan alasan PK dalam KUHAP.

Fakta ini semakin menguatkan bahwa pengurangan hukuman pada upaya hukum PK telah melenceng dari KUHAP. Nawawi (1998) menjelaskan, jika vonis dalam PK tidak berkorelasi dengan alasan yang diajukan dalam PK sesuai dengan ketentuan KUHAP, yakni adanya novum dan adanya kekhilafan hakim, putusan PK tersebut bersifat subyektif dan rawan penyimpangan. Sebab, hakim di tingkat PK dapat berlindung di balik kekuasaan yudikatif yang tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada pihak lain.

Masyarakat kini memiliki persepsi yang buruk terhadap MA terkait dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Selain karena MA memiliki indeks integritas yang tidak baik, persepsi buruk itu dimulai sejak MA mengabulkan uji materiil bahwa bekas koruptor dapat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Persepsi buruk tersebut semakin diteguhkan ketika MA kini, melalui putusan PK, kerap kali memotong hukuman koruptor tanpa alasan yang kuat.

Memang setiap hakim memiliki kekuasaan yudisial ketika mengadili suatu perkara. Namun pihak yang berkepentingan, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan MA, dapat melakukan kajian eksaminasi atas putusan PK satu tahun terakhir untuk menguji apakah pengurangan hukuman tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

MA, KPK, dan Komisi Yudisial harus mencari solusi agar upaya hukum PK tidak dieksploitasi oleh koruptor untuk mendapat pengurangan hukuman dan untuk menjaga agar putusan PK kembali pada esensinya sesuai dengan KUHAP. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat kembali menghormati dan percaya kepada lembaga peradilan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

19 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

27 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

31 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.