Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bermigrasi Adalah Hak Asasi

image-profil

image-gnews
Sejumlah pencari suaka beraktivitas di dekat tenda yang didirikan di trotoar jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pencari suaka yang berasal dari sejumlah negara seperti Somalia, Sudan, Pakistan dan Afganistan yang saat ini masih berkemah di sepanjang trotoar jalan Kebon Sirih akan dipindah ke Masjid Raya Jakarta Islamic Center. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sejumlah pencari suaka beraktivitas di dekat tenda yang didirikan di trotoar jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pencari suaka yang berasal dari sejumlah negara seperti Somalia, Sudan, Pakistan dan Afganistan yang saat ini masih berkemah di sepanjang trotoar jalan Kebon Sirih akan dipindah ke Masjid Raya Jakarta Islamic Center. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

"Migrasi bukan masalah karena bermigrasi adalah hak asasi," demikian Ketua Komite Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Hilary GBedemah menegaskan sikap dari semua organisasi internasional di bawah PBB dalam "Konsultasi Publik Penyusunan Rekomendasi Umum CEDAW tentang Perdagangan Manusia dalam Migrasi Global Saat Ini," di Nairobi, 3 Desember lalu.

Hal ini perlu dinyatakan. Sebab, dalam perkembangan politik global, isu migrasi telah dianggap sebagai ancaman, terutama oleh negara-negara maju. Dalam tiga tahun terakhir ini, ketika populisme bersekutu dengan pandangan politik kanan jauh (far right) menguat di negara-negara Eropa dan Amerika, anti-migran menjadi salah satu isu politik yang menguat. Hal ini bahkan menjadi pendulum yang mengubah corak politik yang sebelumnya ramah terhadap pendatang menjadi politik anti-orang asing (senofobia) dan islamofobia.

Percaturan politik di Indonesia juga tak terhindarkan dari pengaruh ini. Sentimen anti-pekerja asing, dalam hal ini pekerja Cina, juga selalu menjadi urutan teratas dari serbuan hoaks dan ujaran kebencian menjelang dan selama tahun politik 2019.

Selain populisme dan ideologi kanan jauh, sentimen anti-migran didorong oleh prasangka bahwa kaum migran (dan pengungsi) rentan terpapar ideologi ekstremisme. World Migration Report 2018 menulis bahwa ideologi radikalisme dan ekstremisme bisa terjadi melalui tahap penyusupan di kamp-kamp pengungsian hingga pada tahap penempatan di negara tujuan. Kasus ini terutama terjadi pada eksodus besar-besaran migran melintasi Mediterania menuju Eropa.

Baca Juga:

Pekerja migran Indonesia juga dianggap rentan terpapar ideologi radikalisme dan ekstremisme melalui media sosial dengan memanfaatkan keguyuban, kedermawanan, dan solidaritas keagamaan mereka. Patut disayangkan, hingga saat ini, langkah untuk mengantisipasi situasi tersebut masih kental dengan pendekatan keamanan. Yang muncul adalah pengawasan berlebih terhadap mobilitas kaum pekerja melintasi negara yang berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pesan peringatan Hari Buruh Migran Sedunia tahun ini, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres mengingatkan agar semua negara memastikan terselenggaranya migrasi yang aman, teratur, dan bermartabat, yang mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Semua negara seharusnya tunduk dan patuh pada kerangka migrasi aman sebagaimana yang telah diadopsi sebagian besar anggota PBB ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana Indonesia memastikan agar migrasi tenaga kerja berlangsung aman, teratur, dan bermartabat? Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri merilis pernyataan bahwa Indonesia dan Filipina telah sukses mensponsori resolusi mengenai perlindungan pekerja migran dalam Sidang Majelis Umum PBB. Sebelumnya, Indonesia juga telah menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB dengan modalitas sebagai negara pihak dari Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Apakah capaian-capaian tersebut telah mencerminkan peningkatan komitmen perlindungan pekerja migran oleh pemerintah Indonesia? Dua tahun lalu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Untuk menjadi dasar perlindungan yang memadai, dia memerlukan aturan turunan dan transformasi tata kelola migrasi tenaga kerja. Hingga saat ini, dua hal tersebut belum secara signifikan dikerjakan. Masa tunggu dua tahun transisi dari undang-undang lama ke undang-undang baru tersebut malah dimanfaatkan sebagai era kekosongan aturan yang menyebabkan adanya pemboncengan praktik perdagangan manusia melalui penempatan pekerja migran. Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Migrant CARE dan organisasi pembela pekerja migran yang lain, para perempuan Indonesia masih ada yang dipekerjakan sebagai pekerja migran di negara-negara yang didera konflik, seperti Suriah dan Irak.

Birokrasi Indonesia, yang selama ini memposisikan pekerja migran sebagai warga negara kelas dua, masih belum bisa melepaskan diri dari praktik yang diskriminatif dalam pemberian layanan. Kematian dua pekerja migran, Tamam dan Ngasiray, dalam antrean pengurusan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu memperlihatkan ironi dari ingar-bingar layanan online dan diplomasi digital yang dikedepankan oleh Kementerian Luar Negeri.

Jika bermigrasi adalah hak asasi, sudah saatnya pemerintah Indonesia memastikan tata kelola migrasi yang aman, teratur, dan bermartabat dengan mengacu pada prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan gender, serta berwatak anti-perdagangan manusia. Perangkat itu sebagian besar sudah diratifikasi oleh Indonesia dan juga menjadi substansi dari undang-undang nasional. Negara harus mengedepankan pelayanan publik dengan memastikan berlangsungnya migrasi tenaga kerja yang wajar dan sukarela, bukan bermigrasi karena keterpaksaan.

Indonesia juga harus menanggalkan pandangan dominan untuk mengambil keuntungan dari tata kelola migrasi. Mengacu pada pengalaman negara lain, memobilisasi pekerja migran demi perolehan remitansi adalah bentuk eksploitasi dan pengingkaran pada prinsip dasar bermigrasi adalah hak asasi.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.