Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandiwara Yasonna Soal KPK

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Yasonna Laoly tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Yasonna Laoly tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam konferensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) seperti ironi di panggung sandiwara. Yasonna mengklaim bahwa pemerintah Indonesia sedang memperkuat upaya memerangi rasuah melalui revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Klaim tersebut jauh panggang dari api. Di dalam negeri, Undang-Undang KPK hasil revisi terus dipersoalkan. Pegiat antikorupsi dan ahli hukum yang berakal sehat menilai undang-undang itu telah mengubur hidup-hidup KPK. Komisi antikorupsi, yang semula merupakan penegak hukum independen, dikerdilkan menjadi bagian dari eksekutif. Wewenang KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pun dilemahkan.

Kemunduran dalam pemberantasan korupsi gara-gara revisi Undang-Undang KPK sedemikian terang. Misalnya, korupsi di Indonesia kini dianggap sebagai kejahatan biasa karena pemeriksaan tersangka merujuk pada hukum acara pidana umum. Kewenangan pemimpin KPK sebagai penanggung jawab tertinggi penyidikan dan penuntutan pun dihapus dan diambil alih oleh dewan pengawas. Tindakan penyidik untuk menggeledah, menyita, dan menyadap harus seizin dewan pengawas. Sedangkan status pegawai KPK, yang semula independen, kini tunduk pada aturan pegawai negeri biasa.

Pernyataan Yasonna bahwa revisi Undang-Undang KPK dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak asasi pun mengada-ada. Korupsi jelas-jelas merupakan kejahatan luar biasa dengan kerugian atau korban yang luar biasa pula besarnya. Fakta lainnya, ketika masyarakat sipil dan mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK pada September lalu, justru pemerintah yang layak disebut melanggar hak asasi. Pemerintah, dalam hal ini kepolisian, menggunakan kekerasan untuk membungkam hak asasi warga negara dalam berkumpul dan menyatakan pendapat. Dua mahasiswa meninggal diduga karena kebrutalan aparat. Tak terhitung pula berapa jumlah pengunjuk rasa yang terluka.

Walhasil, penjelasan Yasonna dalam konferensi PBB seperti menyembunyikan sesuatu di tempat terang. Protes masyarakat atas revisi Undang-Undang KPK tak hanya diberitakan media nasional. Media internasional pun banyak yang menyoroti hal tersebut. Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, upaya menyamarkan fakta tak hanya sia-sia, tapi juga hanya mempermalukan diri.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yasonna lebih baik menjelaskan dengan jujur dalam forum UNCAC perihal betapa sulitnya memerangi korupsi yang mengakar di pemerintahan dan korporasi. Apalagi tak sedikit kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan aktor atau perusahaan lintas negara. Pemerintah Indonesia seharusnya mendorong peningkatan kolaborasi antarnegara dalam memerangi korupsi.

Bila mau nekat, bisa saja Yasonna menjelaskan mengapa pemerintah Indonesia mengubah pendekatan dalam memerangi korupsi. Misalnya, membangun argumen bahwa pemberantasan korupsi yang mengutamakan penindakan tak sejalan dengan strategi pembangunan, mengganggu investasi, dan membuat pejabat pemerintah takut mengambil keputusan. Memang, dengan berargumen seperti itu, boleh jadi Yasonna akan ditertawai. Tapi, paling tidak, dia akan dianggap lebih jujur mewakili sikap pemerintah Indonesia. Benar atau salah argumen tersebut urusan belakangan. Namanya juga sedang bersandiwara.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 19 Desember 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.