Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Ekspor Benih Lobster

image-profil

image-gnews
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Iklan

Ronny P. Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia

Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum lama ini berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster ke luar negeri, yang angkanya mencapai Rp 900 miliar per tahun. Bahkan angka riilnya bisa saja jauh lebih daripada itu. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pembelian benih lobster di dalam negeri oleh pengepul dari tangan nelayan lokal. Menurut PPATK, penyelundupan benih lobster ke luar negeri melibatkan sindikat internasional. Dananya bersumber dari bandar di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Dana tersebut dialirkan via usaha valuta asing atau jasa penukaran uang.

Dalam perspektif pajak, penyelundupan benih lobster ke luar negeri tentu saja akan merugikan keuangan negara karena akan mengurangi penerimaan negara. Pertimbangan tersebut agaknya dijadikan justifikasi utama oleh Menteri Kelautan Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan revisi atau mungkin pencabutan aturan lama tentang pelarangan ekspor benih lobster. Aturan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2016 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang diteken Menteri Kelautan saat itu, Susi Pudjiastuti.

Bahkan, ketika itu, dikabarkan aturan tersebut dicap sebagai "permen pahit" oleh ribuan nelayan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena Susi dianggap hanya bisa melarang tapi tak memberikan solusi untuk mengantisipasi terhentinya aktivitas ekonomi nelayan benih lobster. Alasan yang dikedepankan kala itu lebih dominan pada sisi lingkungan (keberlanjutan benih lobster), sehingga sisi ekonominya tampak terpinggirkan. Walhasil, selama Susi menjabat, belum terlihat ada kebijakan Kementerian Kelautan yang menjadi rencana strategis lanjutan dari peraturan itu. Misalnya, peta jalan pembudidayaan lobster untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas tersebut.

Jika bersandar pada justifikasi peningkatan ketahanan ekonomi dengan perbaikan daya saing dan nilai tambah komoditas lobster, langkah Susi melarang ekspor benih sudah ada di jalur yang benar. Kalaupun ada kelemahan, itu terletak pada absennya upaya strategis Susi dalam melanjutkan kebijakan tersebut ke level yang lebih strategis, yakni menghadirkan kebijakan budi daya lobster dari hulu sampai ke hilir agar menghasilkan komoditas lobster ekspor berdaya saing dan bernilai tambah mumpuni.

Tapi, jika Menteri Edhy mencabut larangan ekspor benih lobster, ia tidak memberikan solusi, tapi sekadar mengembalikan keadaan ke waktu sebelum adanya peraturan tersebut. Padahal, yang menjadi persoalan, di satu sisi kita memiliki anugerah keberlimpahan benih lobster, tapi di sisi lain kita juga belum memiliki teknologi dan sistem budi daya yang baik untuk mengembangkannya.

Jika Edhy membatalkan peraturan tersebut, visinya mengenai komoditas lobster jauh lebih buruk ketimbang Susi. Dalam jangka panjang, pencabutan larangan ekspor benih lobster itu bisa "membunuh" komoditas lobster nasional. Jika suatu saat nanti kebutuhan nasional akan lobster dewasa meningkat tajam tapi kapasitas produksi domestik tak sanggup memenuhinya, mengimpor lobster dewasa akan menjadi keputusan yang merugikan karena disparitas harga yang tajam antara benih lobster dan lobster dewasa. Pada titik inilah kita akan kalah telak alias "terjajah".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembanding yang mudah dipahami adalah komoditas tambang. Sekitar dua tahun lalu, di Cina, harga ore bauksit (mentah) kualitas tinggi hanya sekitar US$ 50 per ton. Jika diolah, ia akan menghasilkan 650 kilogram alumina dengan harga sekitar US$ 208 atau 5,2 kali lebih tinggi dibanding bauksit. Apabila alumina diolah kembali, ia akan menghasilkan 325 kilogram aluminium dengan harga sekitar US$ 546 atau lebih tinggi 2,6 kali dari harga alumina atau 13,6 kali dari harga bauksit.

Jika ore bauksit diekspor ke negara yang punya smelter, Cina mendapat US$ 50 per ton plus lapangan kerja untuk penambangan. Tapi negara tujuan ekspor tersebut mendapat US$ 546 per ton plus lapangan kerja pengolahan dengan level keterampilan menengah ke atas. Dengan alasan ini, Mahkamah Konstitusi akhirnya melarang ekspor sumber daya alam mentah, seperti ore bauksit, bijih nikel, dan kondensat, serta mewajibkan penambang membangun smelter.

Bagaimana dengan benih lobster? Benih lobster dijual oleh nelayan hanya sekitar Rp 30-50 ribu per kilogram. Benih tersebut diekspor ke Vietnam dan dibudidayakan di sana. Setelah layak panen, lobster dijual dengan harga sekitar Rp 1,4 juta per kilogram. Bahkan, dari cuitan Susi, harga satu lobster mutiara dewasa seberat 800 gram bisa mencapai Rp 4 juta. Bisa dibayangkan berapa peluang keuntungan yang diambil dari Indonesia oleh negara importir benih lobster hanya karena mereka mampu membudidayakannya.

Saya kira, dalam kacamata ketahanan ekonomi, tugas strategis Menteri Kelautan adalah membangun nilai tambah dan daya saing produk perikanan domestik, termasuk lobster. Itulah yang diharapkan dari menteri yang baru. Jika hanya mencabut aturan atau revisi, itu bukan pekerjaan visioner dan strategis. Sebab, siapa pun menterinya, pasti bisa melakukannya.

Jika menteri yang baru dapat menawarkan peta jalan budi daya lobster agar menjadi komoditas perikanan ekspor berdaya saing, bernilai tambah, berprospek melebarkan lapangan kerja di sektor yang sama, lalu berjuang mewujudkan dengan keberpihakan fiskal yang jelas dan program-program pembudidayaan yang terukur, itu baru bisa disebut sebagai "kebijakan pembeda" dan layak disebut pekerjaan besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.