Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law dan Jerat Korupsi Institusional

image-profil

image-gnews
Omnibus Law dan Jerat Korupsi Institusional
Omnibus Law dan Jerat Korupsi Institusional
Iklan

Hariadi Kartodihardjo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University

Pembangunan ekonomi yang didasari pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia tak hanya mengalami persoalan kelancaran izin usaha, tapi juga masalah kelestarian usaha maupun keadilan dalam pemanfaatannya. Dalam perizinan terdapat persoalan informasi kondisi lapangan, tumpang-tindih penggunaan ruang, dan masih tingginya biaya transaksi apabila izin ingin didapatkan.

Upaya untuk mewujudkan kelestarian usaha masih terbentur lemahnya penerapan prinsip-prinsip keterimaan sosial maupun lingkungan hidup. Berbagai bentuk studi lingkungan sebagai persyaratan perizinan pada umumnya sekadar sebagai syarat administratif dan lemah dalam pelaksanaannya. Adapun untuk mewujudkan keadilan, masih terbentur lemahnya pelayanan bagi kepastian hak dan akses bagi masyarakat lokal dan adat, yang pada umumnya masih memerlukan pendampingan-pendampingan untuk dapat merespons standar kebijakan yang lebih tinggi dari kapasitas mereka. Misalnya, pengakuan hutan adat yang harus ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang memposisikan pemanfaatan sumber daya alam ke dalam proses politik.

Untuk mewujudkan dua tujuan terakhir, yaitu kelestarian dan keadilan usaha, juga masih terbentur konflik hak atas tanah maupun kawasan hutan yang hingga saat ini baru dapat dipetakan luas dan lokasinya melalui kebijakan satu peta, tapi belum diketahui bagaimana menyelesaikannya. Selain itu, dalam konteks keadilan ekonomi bagi publik, ekspansi usaha-usaha ekstraktif sumber daya alam masih mempunyai masalah kekurangan bayar pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (KPK, 2017-2018).

Dengan kenyataan seperti itu, inisiatif Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menetapkan beberapa undang-undang baru melalui penghapusan pasal-pasal yang dianggap krusial dalam 70 undang-undang yang sudah ada, atau dikenal dengan omnibus law, tentu memberi harapan. Upaya untuk memperlancar izin usaha itu bahkan akan diperkuat melalui penghapusan strata organisasi pemerintahan tingkat lebih bawah, yaitu eselon III dan IV.

Kompleksitas masalah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia mungkin sudah dapat dikategorikan sebagai "korupsi institusional". Walaupun setiap orang di suatu lembaga negara bekerja sesuai dengan prosedur dan asas legalitas, lembaganya tidak dapat memenuhi tujuan-tujuan publik yang diembannya (Thompson, 2013). Korupsi institusional tidak memerlukan pertukaran quid pro quo-bantuan atau keuntungan yang diberikan sebagai imbalan atas sesuatu-karena pelakunya tidak memiliki hubungan timbal balik secara langsung dengan siapa pun yang dirugikan. Korupsi itu lebih mengarah pada hilangnya tanggung jawab institusional secara moral terhadap masyarakat karena dapat dilakukan secara legal. Hal itu dapat terjadi akibat klientelisme, konflik kepentingan, maupun kekakuan birokrasi yang menjerat kerja lembaga itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perombakan kebijakan dan peraturan perundangan oleh lembaga-lembaga yang sedang terjerat itu mengandung beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian sejak awal. Pertama, pengaturan dan pengurusan yang ditetapkan dalam undang-undang biasanya lebih memberikan peran kepada kelompok kepentingan ketimbang berguna untuk memecahkan persoalan di lapangan. Isi rancangan undang-undang pertanahan yang lalu, yang telah ditunda pengesahannya, menunjukkan kenyataan demikian. Hal itu berlawanan dengan maksud adanya omnibus law untuk menghapus genggaman kepentingan di dalam perizinan.

Kedua, kelembagaan negara sudah terbiasa menunggu usulan lokasi izin dari pemohon dan, sebaliknya, tidak secara proaktif menawarkan lokasi izin yang sudah clear and clean atau melakukan pembatasan luas dan lokasi izin demi tujuan keadilan alokasi manfaat sumber daya alam. Kebiasaan demikian ini berisiko melahirkan konflik pemanfaatan sumber daya alam setelah izin diberikan seperti yang terjadi selama ini.

Ketiga, logika bahwa apabila prosedur izin disederhanakan, perizinan akan lancar terbukti belum tentu terjadi. Tanpa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, pemberian izin melalui instrumen daring atau dalam bentuk perizinan satu pintu, terutama di daerah, tidak dapat menurunkan biaya transaksi atau mempercepat waktu mengurus izin. Hasil wawancara saya pada Oktober-November lalu dengan beberapa informan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah menunjukkan hal itu. Adanya jerat korupsi institusional tampak berbalik memperkuat klientelisme, ketika pihak penerima dan pemberi izin harus memelihara hubungan mereka asalkan masih dianggap "wajar".

Dengan kompleksitas masalah perizinan seperti itu, politik hukum maupun debirokratisasi perizinan yang sedang dilaksanakan hendaknya memperhatikan dengan saksama terjadinya korupsi institusional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.