Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Pejabat di Rekening Kasino

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (kiri) memeriksa barang bukti meja yang digunakan dalam kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa, 8 Oktober 2019.  Kasino ini tertutup dan hanya dapat diakses oleh segelintir orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (kiri) memeriksa barang bukti meja yang digunakan dalam kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa, 8 Oktober 2019. Kasino ini tertutup dan hanya dapat diakses oleh segelintir orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal penempatan uang Rp 50 miliar milik beberapa kepala daerah pada rekening kasino di luar negeri. Pengusutan asal-usul duit tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah uang itu diperoleh dari hasil korupsi atau bukan. Penempatan di rekening luar negeri patut dicurigai dilakukan untuk menghindari pajak.

PPATK telah melacak uang milik beberapa kepala daerah yang disimpan dalam bentuk valuta asing tersebut. Penyimpanan uang pada rekening kasino adalah modus baru dalam pencucian uang. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi biasanya menyimpan hasil kejahatannya di sejumlah lembaga keuangan. Dalam penelusurannya, PPATK menemukan aliran dana, yang diduga dari hasil korupsi, berada di 136 negara.

Untuk membuktikan adanya pencucian uang, penegak hukum tak perlu menunggu hasil penelusuran kejahatan asalnya (predicate crime) terlebih dulu, yang dapat memakan waktu dan belum tentu membuahkan hasil. Penyidik dapat melakukan terobosan dengan menggunakan asas pembalikan beban pembuktian atau lebih populer dengan istilah pembuktian terbalik. Kewenangan penyidik itu telah diatur dalam Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Penyidik dapat meminta pemilik rekening membuktikan uang yang mereka simpan itu halal atau tidak. Kalaupun duitnya sah, tetap perlu dibuktikan apakah uang itu sudah dilaporkan dalam daftar kekayaan sang kepala daerah.

Memerangi kejahatan pencucian uang semestinya tak sulit dilakukan setelah Undang-Undang PPTPPU memberi kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal-Polri, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan-untuk mengusut kejahatan tersebut. Setahun sebelumnya, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memproses perkara pencucian uang bila tindak pidana asalnya adalah korupsi.

Namun kewenangan tersebut belum dijalankan secara maksimal. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia, dari 313 perkara korupsi yang ditangani KPK pada 2016-2018, hanya 15 perkara yang menggunakan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang PPTPPU merupakan instrumen paling tepat untuk menjerat pelaku pencucian uang karena, dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, pengembalian aset negara secara maksimal adalah hal penting selain menghukum pelakunya.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski jarang digunakan dengan dalih melanggar asas praduga tak bersalah, pembuktian terbalik terbukti ampuh menjerat pelaku pencucian uang. Pada 2011, misalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bahasyim Assifie 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Dengan pembuktian terbalik, hakim meminta bekas pejabat Ditjen Pajak itu membuktikan asal-usul hartanya. Bahasyim nyatanya tak dapat menjelaskan sumber hartanya. Bahasyim terbukti melakukan korupsi Rp 1 miliar dan mencuci uang Rp 64 miliar. Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung menghukumnya 12 tahun seperti hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tipikor. Sejak Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diketok pada 2003, Bahasyim adalah terdakwa pertama yang divonis bersalah dalam perkara pencucian uang.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 17 Desember 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.