Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Pejabat di Rekening Kasino

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (kiri) memeriksa barang bukti meja yang digunakan dalam kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa, 8 Oktober 2019.  Kasino ini tertutup dan hanya dapat diakses oleh segelintir orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (kiri) memeriksa barang bukti meja yang digunakan dalam kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa, 8 Oktober 2019. Kasino ini tertutup dan hanya dapat diakses oleh segelintir orang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal penempatan uang Rp 50 miliar milik beberapa kepala daerah pada rekening kasino di luar negeri. Pengusutan asal-usul duit tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah uang itu diperoleh dari hasil korupsi atau bukan. Penempatan di rekening luar negeri patut dicurigai dilakukan untuk menghindari pajak.

PPATK telah melacak uang milik beberapa kepala daerah yang disimpan dalam bentuk valuta asing tersebut. Penyimpanan uang pada rekening kasino adalah modus baru dalam pencucian uang. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi biasanya menyimpan hasil kejahatannya di sejumlah lembaga keuangan. Dalam penelusurannya, PPATK menemukan aliran dana, yang diduga dari hasil korupsi, berada di 136 negara.

Untuk membuktikan adanya pencucian uang, penegak hukum tak perlu menunggu hasil penelusuran kejahatan asalnya (predicate crime) terlebih dulu, yang dapat memakan waktu dan belum tentu membuahkan hasil. Penyidik dapat melakukan terobosan dengan menggunakan asas pembalikan beban pembuktian atau lebih populer dengan istilah pembuktian terbalik. Kewenangan penyidik itu telah diatur dalam Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Penyidik dapat meminta pemilik rekening membuktikan uang yang mereka simpan itu halal atau tidak. Kalaupun duitnya sah, tetap perlu dibuktikan apakah uang itu sudah dilaporkan dalam daftar kekayaan sang kepala daerah.

Memerangi kejahatan pencucian uang semestinya tak sulit dilakukan setelah Undang-Undang PPTPPU memberi kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal-Polri, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan-untuk mengusut kejahatan tersebut. Setahun sebelumnya, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memproses perkara pencucian uang bila tindak pidana asalnya adalah korupsi.

Namun kewenangan tersebut belum dijalankan secara maksimal. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia, dari 313 perkara korupsi yang ditangani KPK pada 2016-2018, hanya 15 perkara yang menggunakan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang PPTPPU merupakan instrumen paling tepat untuk menjerat pelaku pencucian uang karena, dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, pengembalian aset negara secara maksimal adalah hal penting selain menghukum pelakunya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski jarang digunakan dengan dalih melanggar asas praduga tak bersalah, pembuktian terbalik terbukti ampuh menjerat pelaku pencucian uang. Pada 2011, misalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bahasyim Assifie 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Dengan pembuktian terbalik, hakim meminta bekas pejabat Ditjen Pajak itu membuktikan asal-usul hartanya. Bahasyim nyatanya tak dapat menjelaskan sumber hartanya. Bahasyim terbukti melakukan korupsi Rp 1 miliar dan mencuci uang Rp 64 miliar. Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung menghukumnya 12 tahun seperti hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tipikor. Sejak Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diketok pada 2003, Bahasyim adalah terdakwa pertama yang divonis bersalah dalam perkara pencucian uang.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 17 Desember 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.