Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada tanpa Mantan Narapidana Korupsi

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Bawono Kumoro
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center dan Co-founder Indo Riset Konsultan

Pada 2 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara pemilihan umum di daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada terdekat akan dilaksanakan pada 23 September 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hal mengejutkan dari peraturan KPU terbaru tersebut adalah ketiadaan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju mencalonkan diri. Sebagai gantinya, peraturan KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan kandidat yang bukan berstatus mantan narapidana korupsi.

Padahal, sebelum peraturan itu resmi dikeluarkan, KPU sangat bersemangat untuk memasukkan ketentuan tersebut. KPU berdalih, apabila ketentuan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri tetap dimasukkan, regulasi yang mengaturnya tidak dapat diundangkan karena tak ada aturan perundang-undangan yang melarang hal tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu juga mengatakan bahwa mantan narapidana korupsi dapat maju dalam pilkada setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara. Kemudian ia juga harus mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi, dan ia bukan pelaku tindak pidana berulang.

Kasus korupsi mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, menjadi salah satu alasan mengapa KPU saat itu berkeinginan melarang mantan narapidana korupsi maju mencalonkan diri. Tamzil terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juli 2019. Sebelumnya, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Pada 2014, Tamzil divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Setelah bebas pada 2015, ia kembali maju dalam pilkada 2018 dan terpilih kembali sebagai Bupati Kudus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai-partai politik umumnya berjanji atau berusaha tak akan mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah. Komitmen mereka perlu diapresiasi, tapi, tentu saja, disertai catatan bahwa komitmen itu sungguh direalisasi dalam perhelatan pilkada 2020. Publik tidak akan lupa akan dusta sejumlah partai politik dalam pemilihan umum legislatif lalu. Menjelang Pemilihan Umum 2019, partai-partai politik mengumbar janji tidak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislator, tapi tetap saja 81 mantan narapidana korupsi masuk daftar calon yang diumumkan oleh KPU.

Keinginan dan nafsu kekuasaan dari mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri dalam pilkada harus dihadang. Sikap mantan narapidana korupsi untuk berkeras kembali mencalonkan diri dalam pilkada merupakan bentuk pengabaian etika dalam berpolitik. Begitu juga dengan partai politik yang memberi ruang pencalonan bagi mantan narapidana korupsi. Sekalipun tidak ada aturan hukum yang melarang, partai politik harus tetap mempertimbangkan etika politik tersebut. Sebagai salah satu pilar utama demokrasi, partai politik harus berdiri di barisan terdepan dalam memberikan pendidikan politik kepada publik bahwa jabatan publik di lembaga eksekutif dan legislatif harus diisi figur-figur beretika dan berintegritas.

Harus diakui, setelah dua dekade berjalan, eksistensi demokrasi di Indonesia masih dinodai berbagai perilaku korup elite politik, termasuk kepala-kepala daerah. Kontestasi elektoral (pilkada dan pemilihan umum) selama ini sering kali dinodai oleh berbagai tindak pidana korupsi. Sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK juga memiliki keterkaitan dengan kontestasi elektoral tersebut. Data menunjukkan jumlah kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2018 paling besar (20 kepala daerah), sedangkan pada 2019 tercatat sembilan kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Undang-undang pilkada dan undang-undang pemilu belum mampu menghadirkan jawaban mengenai integritas peserta pemilu. Pengaturan dan mekanisme sanksi di kedua regulasi tersebut belum berubah secara signifikan. Kerangka hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada dan pemilihan umum selama ini belum mampu memberikan jaminan memadai bagi kehadiran sebuah pemilihan umum yang demokratis dan melindungi kemurnian hak pilih warga.

Karena itu, meskipun pelaksanaan pilkada dan pemilihan umum selama ini masih dinodai berbagai tindak pidana korupsi, menuding pemilihan langsung sebagai biang keladi perilaku korup kepala daerah sehingga harus kembali ke pemilihan tidak langsung atau melalui dewan perwakilan rakyat daerah bukanlah sikap bijaksana. Pemilihan langsung mungkin memang berkontribusi bagi kemunculan perilaku korup para kepala daerah, tapi ia bukanlah faktor penentu tunggal.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.