Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Akselerasi Bank Indonesia

image-profil

image-gnews
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta

Didin Damanhuri telah membahas reformasi peran Bank Indonesia (Koran Tempo, 4 November 2019). Dalam pandangannya, peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan perlu diperkuat lantaran instabilitas perekonomian tidak sepenuhnya bersumber dari sektor moneter, tapi juga dari sektor riil.

Tuntutan BI untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi terhambat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sesuai dengan undang-undang, mandat tunggal yang disematkan kepada BI adalah stabilisasi nilai rupiah, alih-alih mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Berbekal dari misi stabilisasi itu, sejak 2000-dan resminya sejak 2005-BI menerapkan penargetan inflasi (inflation targeting) dengan suku bunga acuan sebagai instrumen utama. Suku bunga acuan akan dinaikkan jika inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran.

Dalam skenario BI, jika pergerakan inflasi terjaga, suku bunga acuan akan stabil sehingga nilai tukar juga "tenang". Terkendalinya inflasi dan nilai tukar secara tidak langsung menjadi prakondisi bagi pertumbuhan ekonomi.

Memberikan mandat pertumbuhan kepada BI secara yuridis memang dimungkinkan. Nuansa Undang-Undang BI dinilai lebih pro-stabilisasi karena dibuat saat perekonomian dibayangi instabilitas akibat krisis 1997/1998. Setelah Otoritas Jasa Keuangan terbentuk pada 2012, peran akselerasi BI bisa lebih terbuka.

Pengalaman krisis moneter 1997/1998 dan krisis keuangan global 2008 memberi pelajaran berharga bahwa kebijakan moneter lewat suku bunga acuan tidak mencukupi. Di satu sisi, suku bunga acuan sudah dipatok tinggi, tapi inflasi tidak terkendali, nilai tukar terdepresiasi berat, dan lembaga keuangan mengalami kesulitan finansial.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi terkoreksi sangat dalam. Karena itu, kebijakan makroprudensial diintroduksi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Tapi Undang-Undang BI tidak menjelaskan secara eksplisit kebijakan makroprudensial. Kewenangan melaksanakan kebijakan makroprudensial justru tersurat pada Undang-Undang OJK.

Faktanya, BI mengimplementasikan bauran kebijakan lewat giro wajib minimum, uang muka kredit, rasio intermediasi makroprudensial, dana penyangga kontrasiklikal, dan penyangga likuiditas makroprudensial. Kebijakan tersebut memerlukan dasar undang-undang guna menghindari vonis "batal demi hukum".

Dengan revisi Undang-Undang BI, racikan kebijakan BI bisa lebih optimal mengarah pada peran sebagai agen pertumbuhan. Sebagai komparasi, bank sentral Amerika, The Fed, misalnya, juga memperoleh mandat untuk terlibat dalam upaya menciptakan lapangan kerja sebagai target tambahan di luar tugas utama stabilisasi harga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun revisi Undang-Undang BI akan memberikan implikasi yang tidak ringan. Persoalan yang paling hakiki adalah imbal korban (trade-off) antara stabilitas dan pertumbuhan. Inflasi tekanan biaya (cost push inflation) adalah bukti stabilitas harga dan pertumbuhan tidak bisa dicapai berbarengan.

Dalam lingkup global, inflasi terimpor (imported inflation) adalah konsekuensi logis dari sifat perekonomian terbuka yang berada di luar kendali otoritas moneter. Inflasi terimpor untuk kasus Indonesia relatif "berat" karena berhubungan dengan impor migas, bahan baku, dan barang modal.

Revisi Undang-Undang BI juga menghendaki BI berwenang menentukan target pertumbuhan ekonomi. Konsekuensinya, BI harus mempunyai otoritas untuk mengambil berbagai kebijakan untuk mewujudkan target tersebut. Efek sampingnya, BI bisa menjelma menjadi superbody yang memiliki kewenangan besar.

Implikasi di atas niscaya mengubah kebiasaan yang sudah rutin berlaku. Target pertumbuhan ekonomi selama ini dipatok pemerintah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara. Perkiraan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah karena tekanan politik, misalnya, sering kali terlalu optimistis. Imbasnya, prediksi penerimaan pajak juga menjadi lebih tinggi.

Dalam konteks ini, BI berada pada posisi yang sulit. Kebijakan moneter pada umumnya lebih berciri pro-siklikal. Kebijakan ini yang kemudian berelaborasi dengan kebijakan fiskal yang juga pro-siklikal dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tidak berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial lebih bertipe kontrasiklikal. Konsekuensinya, kebijakan moneter dan makroprudensial BI harus mengkalkulasi tipologi kebijakan fiskal agar efektif sampai pada sasaran yang dituju. Jika demikian halnya, independensi BI secara institusi perlahan bisa tergerus.

Kemungkinan serupa bakal terjadi di ranah finansial. Penguatan kewenangan agen pertumbuhan kepada BI di level makroprudensial bisa jadi tumpang-tindih dengan kebijakan di tingkat mikroprudensial racikan OJK. Keduanya memang bermain dengan "bola" yang berbeda, tapi tetap berada di "lapangan" yang sama.

Karena itu, penguatan mandat BI untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi menuntut perbaikan ekosistem kelembagaan dan regulasi. Kegagalan mewujudkan ekosistem kelembagaan yang kuat berakibat stabilitas sistem finansial tidak tercapai, sementara pertumbuhan ekonomi tidak beranjak signifikan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.