Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Baru Calon Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka membulatkan keinginannya maju sebagai calon wali kota Solo pada Pilkada 2020 mendatang.
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka membulatkan keinginannya maju sebagai calon wali kota Solo pada Pilkada 2020 mendatang.
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bagi mantan narapidana menjadi calon kepala daerah layak diapresiasi. Melalui putusan ini, peluang koruptor untuk mengendalikan pemerintahan di daerah dipersempit.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan itu diajukan oleh lembaga Indonesian Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam undang-undang tersebut terlalu longgar. Bekas terpidana korupsi pun secara mudah bisa menjadi calon kepala daerah tanpa masa jeda selepas menjalani hukuman. Syaratnya sederhana: hanya mengumumkan rekam jejaknya kepada publik.

Demi memperbaiki aturan itu, pemohon mengusulkan ketentuan: mantan napi harus menunggu sepuluh tahun setelah keluar dari penjara untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Majelis hakim konstitusi memenuhi sebagian keinginan itu dengan waktu jeda lebih pendek, yakni lima tahun.

Formulasinya pun berubah karena tidak berlaku bagi semua bekas narapidana. Intinya, mantan napi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara tidak boleh langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah keluar dari penjara. Ia harus menunggu selama lima tahun dan wajib pula mengumumkan rekam jejaknya. Aturan ini tidak berlaku bagi bekas narapidana politik dan kasus pidana karena kealpaan.

Putusan Mahkamah juga menciptakan norma baru yang mempersempit peluang tokoh yang tidak berintegritas. Aturan tambahan yang masuk dalam revisi hasil uji materi adalah melarang figur yang pernah melakukan kejahatan berulang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah maraknya kasus rasuah kepala daerah, upaya Mahkamah memperbaiki syarat pencalonan kepala daerah patut diacungi jempol. Sejak berdiri pada 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani 119 kasus korupsi kepala daerah dari 25 provinsi berbeda. Sedikitnya 81 kepala daerah tersangkut suap, termasuk Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang terjerat operasi tangkap tangan pertengahan Oktober lalu.

Pengetatan syarat calon kepala daerah ini juga mempermudah Komisi Pemilihan Umum membikin aturan yang lugas untuk menyelenggarakan pilkada serentak di 270 daerah pada tahun depan. Sebelumnya, lewat Peraturan Nomor 18 Tahun 2019, KPU hanya bisa mengimbau partai atau gabungan partai agar tidak mengusung bekas terpidana korupsi mengikuti seleksi bakal calon gubernur, bupati, ataupun wali kota.

Putusan Mahkamah Konstitusi harus segera menjadi rujukan semua pihak. KPU semestinya tidak sulit melaksanakan putusan MK karena norma baru itu telah dirumuskan secara detail dan gamblang. Lembaga peradilan seharusnya pula segera mengacu pada putusan MK dalam menangani gugatan kasus calon kepala daerah demi menciptakan kepastian hukum.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 13 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.