Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batas-batas Pengawasan Hakim

image-profil

image-gnews
Hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams memimpin sidang pendahuluan uji formil UU KPK di gedung MK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams memimpin sidang pendahuluan uji formil UU KPK di gedung MK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

Muhamad Ilham
Staf Komisi Yudisial

Fenomena beberapa substansi putusan peradilan belakangan ini, dari perampasan aset perdata untuk negara hingga diskon vonis beberapa terpidana koruptor, kembali membuat masyarakat mempertanyakan putusan itu. Apakah semua masalah tersebut bisa sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum saja atau masih mungkin melihat ulang perdebatan ranah pengawasan hakim?

Wacana mengenai ranah pengawasan hakim merupakan isu klasik yang belum selesai. Hal ini setidaknya terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu ketika frasa "teknis yudisial" jelas muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tapi dalam frasa tulisan yang berbeda, yaitu "teknik justisial".

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa teknik justisial atau teknis yudisial merupakan area steril yang diberikan kepada seorang hakim untuk bebas menentukan apa pun putusannya dan dilindungi prinsip independensi. Maka, segala upaya untuk mempengaruhinya berarti pula intervensi terhadap independensi hakim.

Hari ini frasa tersebut menuai kritik. Alih-alih dijadikan sebagai pelindung atas prinsip kebebasan hakim, frasa yang sama juga sering kali dijadikan alasan bagi oknum hakim untuk berlindung dari kesalahan yang dilakukannya.

Dari waktu ke waktu, pertentangan yang selalu muncul ialah tentang bagaimana memisahkan aspek perilaku hakim dan aspek teknis yudisial. Hal ini terutama dalam hubungannya dengan kewenangan untuk memeriksa putusan.

Batasan yang paling jelas adalah pengawasan hakim tidak dapat masuk ke ranah hukum materiil. Ini merupakan aspek hukum yang meliputi seberapa mendalam substansi dasar hukum-baik yang mencakup nilai-nilai, asas-asas, maupun norma-norma dari berbagai sumber hukum-telah benar-benar digali oleh majelis hakim untuk menyelesaikan sebuah perkara. Pembatasan terhadap hal tersebut bukan tanpa maksud. Koreksi terhadap aspek hukum materiil bukanlah melalui pengawasan, melainkan upaya hukum yang jalurnya telah tersedia, yakni banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun konsep lain justru dihasilkan dari putusan Mahkamah Agung sendiri, yaitu pada Putusan MA Nomor 36 P/HUM/2011 pada 9 Februari 2012. Putusan itu menyatakan: "Jika memang ditemukan oleh Komisi Yudisial adanya indikasi yang didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup bahwa kekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk ke dalam wilayah pengawasan ‘perilaku’, baik oleh MA maupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan."

Konsep lain yang dimaksudkan adalah tentang perubahan fokus yang tidak terletak pada batasan ranah pengawasan, tapi bergeser pada terpenuhinya sebuah unsur perbuatan atau kondisi. Analoginya terdapat pada kasus korupsi dalam penegakan hukum atau dimungkinkannya tindak pidana dalam proses penegakan hukum dan dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Keniscayaan yang juga sama dengan terbukanya peluang bagi sebuah pelanggaran terjadi di dalam sebuah putusan.

Maka, apa pun perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim atau penegak hukum lainnya, jika beberapa syarat dipenuhi dan dapat dibuktikan, sebuah perbuatan dapat bergeser tempat, yang semula seolah-olah terlihat murni ada pada wilayah independensi hakim beralih menjadi pelanggaran perilaku. Hal ini tidak peduli terjadi di mana, bahkan jika terdapat di dalam putusan sekalipun. Dengan demikian, apa pun istilahnya, area yang semula diklaim menjadi sepenuhnya steril atas nama independensi, dalam kondisi dan syarat tertentu tetap dapat bergeser menjadi bentuk pelanggaran perilaku.

Berdasarkan hasil simposium internasional pada 2016, yang membahas tema "The Line between Legal Error and Misconduct", diketahui bahwa di banyak negara, sebagian besar penanganan terhadap pelanggaran perilaku hakim tidak berhenti pada bentuk pelanggaran, tapi sampai pada dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran kode etik tersebut. Simposium itu juga melahirkan sebuah formulasi empiris yang dihimpun dari negara peserta, di mana setidaknya terdapat tujuh klasifikasi bentuk perbuatan, yang jika setiap syaratnya terpenuhi akan menggeser tindakan hakim yang awalnya murni teknis yudisial menjadi pelanggaran perilaku, yang berujung pada tindakan disiplin.

Ketujuh klasifikasi itu adalah bad faith (iktikad buruk), egregious (fatal/mengerikan), violation of basic rights (pelanggaran hak dasar), pattern (pola), administrative failure (kegagalan administratif), failure to manage courtroom (kekeliruan mengelola sidang), dan independent interpretation (tafsiran yang berdiri sendiri/keliru).

Maka, semakin jelas bahwa yang diperlukan sekarang bukanlah sebuah ranah untuk dibeda-bedakan, melainkan unsur-unsur norma di atas kertas yang mampu menilai sebuah perbuatan konkret hakim sebagaimana dilakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk perdata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.