Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angin Surga Komisi Rekonsiliasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Pada Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Pada Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

RENCANA pemerintah membangkitkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tak boleh hanya menjadi angin surga untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya. Apalagi, selama ini, komitmen Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus hak asasi masih belum terbukti.

Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang KKR dalam Program Legislasi Nasional 2020. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., pada Rabu, 11 Desember kemarin, menyatakan KKR bertujuan menyelesaikan penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang macet sejak era reformasi. Juru bicara Istana, Fadjroel Rachman, mengatakan undang-undang tersebut bakal memberikan kewenangan kepada KKR untuk merekomendasikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM, misalnya melalui pengadilan khusus hak asasi.

Keberadaan komisi tersebut sesungguhnya sudah dihapus pada 2006 oleh Mahkamah Konstitusi saat uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang KKR. Mahkamah saat itu menilai KKR tidak memberi kepastian hukum dan tak bisa mencapai tujuan rekonsiliasi. Pada 2015, pemerintah juga merencanakan pembentukan komisi serupa melalui peraturan presiden, bukan melalui undang-undang yang dianggap membutuhkan waktu lama. Namun rencana itu menguap begitu saja.

Pembentukan KKR tidak boleh memberi ruang impunitas bagi para pelanggar HAM. Komisi itu, jika jadi terbentuk, harus mampu menunjukkan fakta-fakta yang benar dari pelanggaran HAM. Membuka kebenaran menjadi syarat utama mewujudkan rekonsiliasi antara korban dan keluarganya serta mereka yang diduga melanggar HAM. Tanpa pengungkapan kebenaran, para pelaku tak akan pernah tersentuh hukum ataupun mengakui perbuatannya. Luka korban dan keluarganya pun tak akan pernah sembuh.

Pemerintah perlu belajar dari pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, dua tahun lalu. Digagas oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, lembaga tersebut gagal total mewujudkan rekonsiliasi. Korban dan keluarganya, serta para pegiat hak asasi, tak mempercayai maksud baik Dewan Kerukunan. Penyebab utamanya, selain digagas oleh Wiranto yang namanya masuk daftar terduga pelanggar HAM, lembaga itu tak pernah membuka fakta kasus Trisakti serta Semanggi I dan II.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Jokowi seharusnya menyadari bahwa publik, termasuk juga korban pelanggaran HAM dan keluarganya, telanjur pesimistis ihwal penuntasan kasus hak asasi. Rekam jejak Jokowi soal itu masih sebatas janji kampanye semata. Alih-alih memenuhi janji tersebut, Presiden malah menggelar karpet merah bagi para terduga pelanggar HAM dengan menunjuk mereka sebagai pejabat negara. Publik juga kecewa terhadap para pegiat hak asasi yang kini berada di lingkaran Istana, yang memilih diam ihwal kasus HAM.

Kini, Presiden tak bisa mengulur waktu lagi. Di meja Kejaksaan Agung sudah bertumpuk dokumen laporan penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sembari menunggu pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang KKR, Presiden seharusnya bisa memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus HAM tersebut. Tanpa ketegasan itu, Jokowi hanya akan dikenang sebagai pemimpin yang mengulur waktu penyelesaian kasus HAM, bahkan ingkar janji.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 12 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.