Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Terjal Penataan BUMN

image-profil

image-gnews
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Ronny P. Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct)

Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson di Garuda merupakan sisi lain dari gambar yang sama terkait dengan banyaknya kasus korupsi dan buruknya performa badan usaha milik negara (BUMN). Kasus-kasus tersebut menjadi cerminan nyata bahwa banyak penghargaan yang dikantongi oleh beberapa BUMN selama ini belum menjamin profesionalisme di dalamnya.

Pergantian sumber daya manusia di BUMN saja tidaklah cukup. Harus dilakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, yang dimulai dari Kementerian BUMN dan deputi-deputi yang membawahkan berbagai BUMN. Mekanisme rekrutmen para deputi harus dibebaskan lebih dulu dari sindrom "orang titipan". Mereka sebaiknya merupakan pejabat karier, baik di kementerian maupun dari BUMN terkait yang kompeten. Setidaknya ada kriteria komparatif dan kompetitif sebelum seseorang menduduki posisi deputi yang membawahkan beberapa bidang BUMN. Parameter tersebut semestinya tersampaikan kepada publik dan semua pemangku kepentingan agar ada beban moral untuk tidak melakukan pelanggaran yang mengingkari prestasi dan rekam jejak masing-masing di kemudian hari. Kemudian baru beralih ke direksi BUMN yang harus benar-benar menggunakan merit system dengan reward dan punishment yang jelas. Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika Erick Tohir bertindak independen berdasarkan pemahaman dan pengalamannya selama menjadi pengusaha.

Erick juga harus melepas jauh-jauh latarnya sebagai ketua tim sukses Jokowi. Jika tidak, latar tersebut akan menjadi salah satu pintu masuk keterlibatan partai dalam penentuan sumber daya manusia dalam direksi BUMN dan akan selalu dipandang demikian oleh masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum, pengisian posisi direksi menjadi salah satu lahan "balas budi" dari penguasa untuk para relawan. Untuk memutus jalur tersebut, Erick harus meyakinkan rakyat bahwa latar belakang politiknya sudah selesai. Walaupun, sayangnya, penunjukan Arya Sinulingga sebagai staf khusus membenarkan keterkaitan tersebut. Ke depan, pembuktian lanjutan menjadi afdal jika rekrutmen direksi dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan yang ketat dan terbuka, punya kriteria yang jelas, serta bisa dipahami publik.

Selain itu, peluang konflik kepentingan pada diri Erick Tohir sendiri tidaklah kecil, mengingat posisinya juga sebagai pengusaha berpayung konglomerasi. Peluang perusahaan pribadi dan pengusaha-pengusaha yang dekat dengan dia, Istana, dan partai untuk menikmati keuntungan tak adil dari bisnis BUMN harus ditekan sekecil mungkin dengan penerapan merit system dalam penentuan direksi BUMN. Tak salah juga jika Komisi Pemberantasan Korupsi diajak dalam proses seleksinya.

Baca Juga:

Tugas lain yang tak kalah berat adalah soal kesehatan keuangan BUMN. Sampai hari ini, total pendapatan BUMN tercatat sekitar Rp 210 triliun. Sialnya, sekitar 76 persen hanya berasal dari 15 BUMN. Padahal total BUMN kita tak kurang dari 142, belum termasuk anak usahanya yang sangat banyak. Dari catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada tujuh BUMN yang masih merugi meski menerima bantuan suntikan modal dalam bentuk penyertaan modal negara sejak 2015. Mereka adalah PT Dok Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PT Krakatau Steel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tampaknya Sri Mulyani lupa memasukkan satu lagi badan yang juga rugi dan butuh kepastian, yakni Asuransi Jiwasraya. Seretnya likuiditas dan defisit kecukupan modal menjadi masalah utama Jiwasraya. Sampai 2020, Jiwasraya membutuhkan dana Rp 16,13 triliun. Badan ini juga membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk menaikkan rasio kecukupan modal sesuai dengan standar minimal, yakni 120 persen dari modal minimum berbasis risiko. Sayangnya, sampai hari ini Erick dan Sri Mulyani tak pernah terang-terangan menjelaskan nasib Jiwasraya. Padahal, jika mengacu pada instruksi Presiden, Erick harus menyelesaikan permasalahan Jiwasraya dalam waktu dekat.

Hal yang tak kalah penting juga adalah masalah BUMN yang potret keuangannya abu-abu: terhitung rugi karena menjalankan misi pemerintah kemudian untung setelah memasukkan piutang pemerintah atas nama subsidi yang sebenarnya belum sepenuhnya diterima. Sebut saja Pertamina, yang mendapatkan US$ 5,6 miliar untuk penggantian biaya subsidi dari pemerintah serta US$ 3,9 miliar untuk pendapatan dan aktivitas operasi lain-lain. Sementara itu, pada pos pendapatan lainnya, perolehan pos tersebut disokong oleh selisih harga jual beberapa produk Pertamina dengan nilai mencapai US$ 3,1 miliar.

Di sisi lain, ada PLN yang memperoleh Rp 48,1 triliun untuk subsidi listrik dari pemerintah, sedangkan pendapatan lain diperoleh dari pendapatan kompensasi sebesar Rp 23,1 triliun. Sebagai perbandingan, dalam APBN 2018, anggaran untuk subsidi listrik sebesar Rp 47,6 triliun. Dengan pendapatan tambahan yang dibukukan, walhasil PLN menerima dana Rp 71,2 triliun untuk menutupi rugi usaha. Perusahaan pun berbalik untung Rp 11,6 triliun setelah dikurangi pajak dan penyesuaian lain-lain. Pos kompensasi baru dibukukan pada akhir tahun anggaran 2018.

Itulah pekerjaan rumah Erick untuk membenahi BUMN. Langkah pembenahan tak bisa lain kecuali dengan membenahi sistem secara menyeluruh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.