Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obral Diskon Hukuman Koruptor

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pelukis Mural dalam perayaan Hari Anti-Korupsi Internasional di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (09/12).  Acara yang digelar di halaman KPK rencananya akan menampilkan parade ekspresi seni budaya dan kampanye musik antikorupsi yang mengusung Tema Berani Jujur, Hebat. TEMPO/Seto Wardhana
Pelukis Mural dalam perayaan Hari Anti-Korupsi Internasional di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (09/12). Acara yang digelar di halaman KPK rencananya akan menampilkan parade ekspresi seni budaya dan kampanye musik antikorupsi yang mengusung Tema Berani Jujur, Hebat. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali mengobarkan perang melawan kejahatan luar biasa itu. Sayangnya, pesan sebaliknya justru datang dari lembaga seperti Mahkamah Agung. Lembaga yudikatif itu belakangan ini terkesan mengobral diskon hukuman bagi terpidana korupsi.

Mahkamah terlihat kian ramah kepada para koruptor, setidaknya setelah salah satu hakim agungnya, Artidjo Alkostar, pensiun pada tahun lalu. Sebelum pensiun, Artidjo dikenal sebagai hakim yang sering kali memperberat hukuman bagi koruptor. Setelah dia pergi, banyak koruptor yang terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua mendapatkan korting hukuman di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

Awal bulan ini, misalnya, Mahkamah Agung memangkas masa hukuman untuk bekas Menteri Sosial, Idrus Marham. Hakim kasasi memangkas hukuman bagi politikus Golkar itu dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Pada dua tingkat peradilan sebelumnya, Idrus dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Pada Juli lalu, Mahkamah Agung juga membuat putusan yang mengusik rasa keadilan. Mahkamah membebaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Syafruddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi hakim kasasi membebaskan Syafruddin dengan dalih kasus yang membelit terdakwa bukanlah perkara pidana.

Nama beken lain yang menikmati korting hukuman adalah bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dalam kasus suap impor gula; bekas hakim konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus dagang perkara; dan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus suap hakim. Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2007-2018, Mahkamah Agung setidaknya telah membebaskan 101 narapidana korupsi.

Alih-alih menjadi benteng terakhir, Mahkamah Agung kini malah menjadi titik lemah dalam pemberantasan korupsi. Yang berbahaya, obral diskon hukuman oleh hakim agung secara psikologis bisa menggerus semangat para hakim di bawahnya untuk menghukum berat para koruptor. Padahal, tanpa hukuman berat, pencuri uang negara tak akan pernah jera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argumen Mahkamah Agung bahwa terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara layak mendapat keringanan hukuman jelas mengada-ada. Tugas hakim agung bukanlah menilai kelakuan para terpidana setelah mereka divonis bersalah oleh hakim pertama atau banding. Hakim agung tak pantas pula mengambil alih tugas sipir dalam menilai kelakuan para terpidana di penjara. Ketika menerima permohonan kasasi, tugas hakim agung adalah memeriksa dan menilai apakah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya.

Lagi pula, dalam konteks perkara korupsi, ada ketentuan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penuntutan perkara. Para hakim seharusnya menafsirkan pasal tersebut sebagai perintah undang-undang untuk tidak sekali-kali bersikap lembek terhadap pelaku korupsi.

Demi merawat semangat pemberantasan korupsi yang tengah dilemahkan dari pelbagai sisi, tak ada pilihan lain, masa obral diskon hukuman bagi koruptor harus segera diakhiri.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 9 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.