Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obral Diskon Hukuman Koruptor

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pelukis Mural dalam perayaan Hari Anti-Korupsi Internasional di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (09/12).  Acara yang digelar di halaman KPK rencananya akan menampilkan parade ekspresi seni budaya dan kampanye musik antikorupsi yang mengusung Tema Berani Jujur, Hebat. TEMPO/Seto Wardhana
Pelukis Mural dalam perayaan Hari Anti-Korupsi Internasional di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (09/12). Acara yang digelar di halaman KPK rencananya akan menampilkan parade ekspresi seni budaya dan kampanye musik antikorupsi yang mengusung Tema Berani Jujur, Hebat. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali mengobarkan perang melawan kejahatan luar biasa itu. Sayangnya, pesan sebaliknya justru datang dari lembaga seperti Mahkamah Agung. Lembaga yudikatif itu belakangan ini terkesan mengobral diskon hukuman bagi terpidana korupsi.

Mahkamah terlihat kian ramah kepada para koruptor, setidaknya setelah salah satu hakim agungnya, Artidjo Alkostar, pensiun pada tahun lalu. Sebelum pensiun, Artidjo dikenal sebagai hakim yang sering kali memperberat hukuman bagi koruptor. Setelah dia pergi, banyak koruptor yang terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua mendapatkan korting hukuman di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

Awal bulan ini, misalnya, Mahkamah Agung memangkas masa hukuman untuk bekas Menteri Sosial, Idrus Marham. Hakim kasasi memangkas hukuman bagi politikus Golkar itu dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Pada dua tingkat peradilan sebelumnya, Idrus dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Pada Juli lalu, Mahkamah Agung juga membuat putusan yang mengusik rasa keadilan. Mahkamah membebaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Syafruddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi hakim kasasi membebaskan Syafruddin dengan dalih kasus yang membelit terdakwa bukanlah perkara pidana.

Nama beken lain yang menikmati korting hukuman adalah bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dalam kasus suap impor gula; bekas hakim konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus dagang perkara; dan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus suap hakim. Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2007-2018, Mahkamah Agung setidaknya telah membebaskan 101 narapidana korupsi.

Alih-alih menjadi benteng terakhir, Mahkamah Agung kini malah menjadi titik lemah dalam pemberantasan korupsi. Yang berbahaya, obral diskon hukuman oleh hakim agung secara psikologis bisa menggerus semangat para hakim di bawahnya untuk menghukum berat para koruptor. Padahal, tanpa hukuman berat, pencuri uang negara tak akan pernah jera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argumen Mahkamah Agung bahwa terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara layak mendapat keringanan hukuman jelas mengada-ada. Tugas hakim agung bukanlah menilai kelakuan para terpidana setelah mereka divonis bersalah oleh hakim pertama atau banding. Hakim agung tak pantas pula mengambil alih tugas sipir dalam menilai kelakuan para terpidana di penjara. Ketika menerima permohonan kasasi, tugas hakim agung adalah memeriksa dan menilai apakah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya.

Lagi pula, dalam konteks perkara korupsi, ada ketentuan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penuntutan perkara. Para hakim seharusnya menafsirkan pasal tersebut sebagai perintah undang-undang untuk tidak sekali-kali bersikap lembek terhadap pelaku korupsi.

Demi merawat semangat pemberantasan korupsi yang tengah dilemahkan dari pelbagai sisi, tak ada pilihan lain, masa obral diskon hukuman bagi koruptor harus segera diakhiri.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 9 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

51 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


12 Agustus 2024


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

10 Agustus 2024

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

29 Juli 2024

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

11 Juli 2024

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.