Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggakan Pajak Mobil Mewah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) berada di samping mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Mobil mewah tersebut merupakan mobil Lamborghini tipe Urus yang diproduksi tahun 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) berada di samping mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Mobil mewah tersebut merupakan mobil Lamborghini tipe Urus yang diproduksi tahun 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

LANGKAH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengejar para penunggak pajak mobil mewah sudah tepat. Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Samsat DKI juga penting dilakukan agar tindakan ini semakin menjadi penekan terhadap orang kaya yang enggan membayar pajak.

Upaya paksa ini merupakan langkah pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak. Apalagi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mencatat, hingga 4 Desember 2019, sebanyak 1.104 unit mobil mewah belum melunasi pajak tahunan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 37 miliar. Mereka, para penunggak ini, tidak menggubris surat peringatan pembayaran pajak. Langkah mendatangi masing-masing rumah penunggak dan meminta pembayaran di tempat menjadi solusi jitu dalam menagih pajak tertunggak.

Kendaraan dikategorikan mewah bila berharga lebih dari Rp 1 miliar. Di Ibu Kota, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, nilai pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen dari harga pasar mobil. Pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan tingkat kenaikan 0,5 persen. Dengan harga beli miliaran rupiah, pajak yang harus ditanggung pemilik mobil mewah pun bisa mencapai ratusan juta rupiah. Para penunggak itu semestinya sudah menghitung faktor pajak saat membeli mobil super tersebut.

Tindakan menghindari pembayaran pajak bisa masuk ketegori pidana pajak. Karena telah menjadi kelaziman, langkah tegas pemerintah untuk memberi terapi kejut memang sudah selayaknya diperlukan. Tidak hanya penagihan door to door, langkah ini perlu diikuti dengan pengumuman nama-nama para penunggak, penyitaan, dan pelelangan mobil mewah sampai sanksi kurung badan (gijzeling). Memang perlu upaya keras untuk mendorong kepatuhan membayar pajak.

Penertiban identitas pemilik mobil mewah juga mesti menjadi prioritas. Selama ini, yang kerap membuat urusan pajak kendaraan mewah menjadi lebih rumit adalah soal identitas pemilik. Banyak tunggakan pajak sulit ditagih karena pemilik kendaraan memakai identitas orang lain. BPRD DKI dan kepolisian menyatakan sudah memblokir 336 dari 1.104 unit mobil mewah penunggak pajak itu karena pemiliknya memakai identitas orang lain. Langkah pemblokiran seperti ini patut didukung, bahkan didorong, agar diterapkan lebih agresif untuk mengikis praktik negatif beraroma "ada udang di balik batu". Penggunaan identitas orang lain dalam kepemilikan mobil mewah bisa terjadi karena beberapa sebab, yang umumnya negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pembeli kendaraan yang enggan melakukan balik nama surat kendaraan karena ingin menghindari pajak yang mencapai 10 persen. Tak jarang, pemilik memakai identitas orang untuk menghindari pajak tahunan progresif. Kemungkinan yang lebih buruk adalah mereka berusaha mengaburkan aset haram hasil korupsi. Maraknya pemakaian identitas orang lain ini tak lepas dari kelemahan regulasi. Tak ada penyaringan saat pendaftaran kendaraan baru. Untuk pendaftaran kendaraan mewah seharga berapa pun, registrasi dan identifikasinya hanya membutuhkan fotokopi KTP, tanpa langkah verifikasi lain. Lubang hukum ini harus segera ditambal. Regulasi baru perlu dibuat, bila perlu dengan memasukkan kewajiban deklarasi sumber uang bagi mereka yang mengurus surat-surat mobil mewah.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 6 Desember 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.