Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggakan Pajak Mobil Mewah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) berada di samping mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Mobil mewah tersebut merupakan mobil Lamborghini tipe Urus yang diproduksi tahun 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) berada di samping mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Mobil mewah tersebut merupakan mobil Lamborghini tipe Urus yang diproduksi tahun 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

LANGKAH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengejar para penunggak pajak mobil mewah sudah tepat. Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Samsat DKI juga penting dilakukan agar tindakan ini semakin menjadi penekan terhadap orang kaya yang enggan membayar pajak.

Upaya paksa ini merupakan langkah pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak. Apalagi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mencatat, hingga 4 Desember 2019, sebanyak 1.104 unit mobil mewah belum melunasi pajak tahunan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 37 miliar. Mereka, para penunggak ini, tidak menggubris surat peringatan pembayaran pajak. Langkah mendatangi masing-masing rumah penunggak dan meminta pembayaran di tempat menjadi solusi jitu dalam menagih pajak tertunggak.

Kendaraan dikategorikan mewah bila berharga lebih dari Rp 1 miliar. Di Ibu Kota, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, nilai pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen dari harga pasar mobil. Pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan tingkat kenaikan 0,5 persen. Dengan harga beli miliaran rupiah, pajak yang harus ditanggung pemilik mobil mewah pun bisa mencapai ratusan juta rupiah. Para penunggak itu semestinya sudah menghitung faktor pajak saat membeli mobil super tersebut.

Tindakan menghindari pembayaran pajak bisa masuk ketegori pidana pajak. Karena telah menjadi kelaziman, langkah tegas pemerintah untuk memberi terapi kejut memang sudah selayaknya diperlukan. Tidak hanya penagihan door to door, langkah ini perlu diikuti dengan pengumuman nama-nama para penunggak, penyitaan, dan pelelangan mobil mewah sampai sanksi kurung badan (gijzeling). Memang perlu upaya keras untuk mendorong kepatuhan membayar pajak.

Penertiban identitas pemilik mobil mewah juga mesti menjadi prioritas. Selama ini, yang kerap membuat urusan pajak kendaraan mewah menjadi lebih rumit adalah soal identitas pemilik. Banyak tunggakan pajak sulit ditagih karena pemilik kendaraan memakai identitas orang lain. BPRD DKI dan kepolisian menyatakan sudah memblokir 336 dari 1.104 unit mobil mewah penunggak pajak itu karena pemiliknya memakai identitas orang lain. Langkah pemblokiran seperti ini patut didukung, bahkan didorong, agar diterapkan lebih agresif untuk mengikis praktik negatif beraroma "ada udang di balik batu". Penggunaan identitas orang lain dalam kepemilikan mobil mewah bisa terjadi karena beberapa sebab, yang umumnya negatif.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pembeli kendaraan yang enggan melakukan balik nama surat kendaraan karena ingin menghindari pajak yang mencapai 10 persen. Tak jarang, pemilik memakai identitas orang untuk menghindari pajak tahunan progresif. Kemungkinan yang lebih buruk adalah mereka berusaha mengaburkan aset haram hasil korupsi. Maraknya pemakaian identitas orang lain ini tak lepas dari kelemahan regulasi. Tak ada penyaringan saat pendaftaran kendaraan baru. Untuk pendaftaran kendaraan mewah seharga berapa pun, registrasi dan identifikasinya hanya membutuhkan fotokopi KTP, tanpa langkah verifikasi lain. Lubang hukum ini harus segera ditambal. Regulasi baru perlu dibuat, bila perlu dengan memasukkan kewajiban deklarasi sumber uang bagi mereka yang mengurus surat-surat mobil mewah.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 6 Desember 2019

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


19 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.