Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib KPK di Tangan Mahkamah Konstitusi

image-profil

image-gnews
Polisi yang diselidiki KPK dalam kasus korupsi
Polisi yang diselidiki KPK dalam kasus korupsi
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch

Tak kurang dari tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi "turun gunung" untuk mengantarkan langsung permohonan uji formal Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi pada 20 November lalu. Selain mereka, terdapat dua mantan pemimpin KPK beserta tokoh antikorupsi lainnya. Langkah ini akhirnya diambil seusai atraksi lelucon Presiden Joko Widodo yang terbukti ingkar janji perihal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK.

Undang-Undang KPK (UU KPK) yang baru resmi berlaku pada 17 Oktober 2019. Langkah yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah ini sebenarnya telah dibanjiri kritik tajam dari masyarakat. Bagaimana tidak, momentum, proses pembahasan, hingga substansi undang-undang tersebut justru bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi. Namun kritik itu seakan-akan dipandang sebelah mata saja oleh mereka.

Tulisan ini mencoba melihat dari sisi lain. Bukan tentang isi undang-undang tersebut, melainkan proses pembahasannya yang dipandang mengandung sejumlah persoalan serius. Pertama, faktanya, UU KPK tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada 2019. Tentu akan muncul banyak pertanyaan, misalnya, apa urgensinya UU KPK dibahas? Bukankah menghasilkan legislasi berkualitas mesti didukung perencanaan yang baik? Apa undang-undang yang telah direncanakan akan dibahas dan disahkan pada 2019 sudah diselesaikan oleh DPR?

Masyarakat tidak dungu dan tentu memahami bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun mesti dicatat bahwa kewenangan dua lembaga tersebut dibatasi sepanjang adanya keadaan luar biasa. Apakah revisi UU KPK mutlak harus dilakukan?

Kedua, rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KPK baru itu diduga tidak memenuhi kuorum. Padahal telah jelas ditegaskan dalam Tata Tertib DPR bahwa setiap rapat pengambilan keputusan mesti dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah total anggota. Pemberitaan di media massa malah menyebutkan bahwa kehadiran anggota saat itu hanya mencapai 80-90 orang dari total 560 anggota DPR. Tentu ini merupakan pelanggaran serius yang dipertontonkan oleh Dewan.

Memang menarik memperhatikan suasana DPR pada saat pembahasan UU KPK baru. Pandangan yang tidak lazim terlihat ketika semua partai politik setuju atas usulan ini. Padahal ada banyak contoh di mana dalam pembahasan undang-undang justru anggota terbelah, paling tidak antara partai koalisi dan oposisi. Namun berbeda perlakuannya untuk UU KPK. Dua kubu tersebut bersatu untuk menghancurkan KPK. Rasanya data ICW, yang menunjukkan 23 orang anggota DPR tersangkut korupsi selama 2014-2019, menjadi relevan untuk menggambarkan adanya upaya balas dendam terhadap lembaga antirasuah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, KPK secara institusional tidak pernah dilibatkan dalam tiap tahap pembahasan UU KPK. Padahal yang menjalankan undang-undang tersebut bukan DPR atau presiden, melainkan KPK sendiri. Bagaimana mungkin formula penguatan dapat disematkan pada UU KPK baru, sementara KPK saja tidak pernah diajak membahas undang-undang tersebut? Maka, jika masyarakat mendengar ucapan dari anggota DPR atau presiden yang menyebutkan bahwa UU KPK akan memperkuat kelembagaan KPK, mohon dianggap angin lalu saja karena kedua pihak sebenarnya sedang berhalusinasi.

Secara terang-benderang sekarang terlihat bahwa negara memang tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi sebagai sebuah entitas penting. Lebih jauh lagi, kehadiran KPK, yang seharusnya diapresiasi, malah diperlakukan layaknya seorang bayi yang tidak pernah diharapkan kelahirannya.

Karena itu, berdasarkan alasan di atas, menjadi penting untuk melakukan uji formal atas UU KPK. Langkah yang diambil ini pun bukan tanpa dasar. Sebab, Pasal 4 ayat 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang meliputi pengujian formal, tidak terbatas hanya pada ranah materiil.

Kendati sampai saat ini belum ada satu pun putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebuah undang-undang atas dasar pelanggaran formal, melihat fakta pelanggaran di atas, rasanya sulit untuk membenarkan langkah DPR dan pemerintah. Sebab, menjadi mustahil materiil dalam sebuah undang-undang dipandang sebagai kebenaran jika sebelumnya tidak diikuti oleh tahapan formal yang baik. Malah, akibat serampangannya proses tersebut, semakin terlihat bahwa ada intrik politik di balik pembahasan dan pengesahan UU KPK.

Pada akhirnya, saat ini masyarakat sangat menanti langkah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi untuk menyelamatkan KPK. Sebab, jika terus-menerus menggantungkan harapan pada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu KPK, rasanya seperti mimpi di siang bolong.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

13 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.