Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib KPK di Tangan Mahkamah Konstitusi

image-profil

image-gnews
Polisi yang diselidiki KPK dalam kasus korupsi
Polisi yang diselidiki KPK dalam kasus korupsi
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch

Tak kurang dari tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi "turun gunung" untuk mengantarkan langsung permohonan uji formal Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi pada 20 November lalu. Selain mereka, terdapat dua mantan pemimpin KPK beserta tokoh antikorupsi lainnya. Langkah ini akhirnya diambil seusai atraksi lelucon Presiden Joko Widodo yang terbukti ingkar janji perihal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK.

Undang-Undang KPK (UU KPK) yang baru resmi berlaku pada 17 Oktober 2019. Langkah yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah ini sebenarnya telah dibanjiri kritik tajam dari masyarakat. Bagaimana tidak, momentum, proses pembahasan, hingga substansi undang-undang tersebut justru bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi. Namun kritik itu seakan-akan dipandang sebelah mata saja oleh mereka.

Tulisan ini mencoba melihat dari sisi lain. Bukan tentang isi undang-undang tersebut, melainkan proses pembahasannya yang dipandang mengandung sejumlah persoalan serius. Pertama, faktanya, UU KPK tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada 2019. Tentu akan muncul banyak pertanyaan, misalnya, apa urgensinya UU KPK dibahas? Bukankah menghasilkan legislasi berkualitas mesti didukung perencanaan yang baik? Apa undang-undang yang telah direncanakan akan dibahas dan disahkan pada 2019 sudah diselesaikan oleh DPR?

Masyarakat tidak dungu dan tentu memahami bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun mesti dicatat bahwa kewenangan dua lembaga tersebut dibatasi sepanjang adanya keadaan luar biasa. Apakah revisi UU KPK mutlak harus dilakukan?

Kedua, rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KPK baru itu diduga tidak memenuhi kuorum. Padahal telah jelas ditegaskan dalam Tata Tertib DPR bahwa setiap rapat pengambilan keputusan mesti dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah total anggota. Pemberitaan di media massa malah menyebutkan bahwa kehadiran anggota saat itu hanya mencapai 80-90 orang dari total 560 anggota DPR. Tentu ini merupakan pelanggaran serius yang dipertontonkan oleh Dewan.

Memang menarik memperhatikan suasana DPR pada saat pembahasan UU KPK baru. Pandangan yang tidak lazim terlihat ketika semua partai politik setuju atas usulan ini. Padahal ada banyak contoh di mana dalam pembahasan undang-undang justru anggota terbelah, paling tidak antara partai koalisi dan oposisi. Namun berbeda perlakuannya untuk UU KPK. Dua kubu tersebut bersatu untuk menghancurkan KPK. Rasanya data ICW, yang menunjukkan 23 orang anggota DPR tersangkut korupsi selama 2014-2019, menjadi relevan untuk menggambarkan adanya upaya balas dendam terhadap lembaga antirasuah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, KPK secara institusional tidak pernah dilibatkan dalam tiap tahap pembahasan UU KPK. Padahal yang menjalankan undang-undang tersebut bukan DPR atau presiden, melainkan KPK sendiri. Bagaimana mungkin formula penguatan dapat disematkan pada UU KPK baru, sementara KPK saja tidak pernah diajak membahas undang-undang tersebut? Maka, jika masyarakat mendengar ucapan dari anggota DPR atau presiden yang menyebutkan bahwa UU KPK akan memperkuat kelembagaan KPK, mohon dianggap angin lalu saja karena kedua pihak sebenarnya sedang berhalusinasi.

Secara terang-benderang sekarang terlihat bahwa negara memang tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi sebagai sebuah entitas penting. Lebih jauh lagi, kehadiran KPK, yang seharusnya diapresiasi, malah diperlakukan layaknya seorang bayi yang tidak pernah diharapkan kelahirannya.

Karena itu, berdasarkan alasan di atas, menjadi penting untuk melakukan uji formal atas UU KPK. Langkah yang diambil ini pun bukan tanpa dasar. Sebab, Pasal 4 ayat 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang meliputi pengujian formal, tidak terbatas hanya pada ranah materiil.

Kendati sampai saat ini belum ada satu pun putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebuah undang-undang atas dasar pelanggaran formal, melihat fakta pelanggaran di atas, rasanya sulit untuk membenarkan langkah DPR dan pemerintah. Sebab, menjadi mustahil materiil dalam sebuah undang-undang dipandang sebagai kebenaran jika sebelumnya tidak diikuti oleh tahapan formal yang baik. Malah, akibat serampangannya proses tersebut, semakin terlihat bahwa ada intrik politik di balik pembahasan dan pengesahan UU KPK.

Pada akhirnya, saat ini masyarakat sangat menanti langkah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi untuk menyelamatkan KPK. Sebab, jika terus-menerus menggantungkan harapan pada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu KPK, rasanya seperti mimpi di siang bolong.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.