Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Omong Kosong Amendemen UUD

image-profil

image-gnews
Pancasila dan UUD 1945 adalah kesepakatan dan rujukan bersama dalam bernegara dan ber-Indonesia.
Pancasila dan UUD 1945 adalah kesepakatan dan rujukan bersama dalam bernegara dan ber-Indonesia.
Iklan

Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum UGM

Muncul isu bahwa semakin banyak elite menginginkan presiden boleh menjabat sampai tujuh tahun. Ada juga kabar bahwa, dengan masa jabatan tiga periode, masa kepresidenan akan lebih efektif dalam konteks pembangunan. Isu ini merupakan kelanjutan dari desakan amendemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali konsep Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ada apa sebenarnya?

Tulisan ini tidak ingin membahas intrik-intrik politik yang dilakukan elite, melainkan ingin membahas mengapa amendemen UUD, termasuk desakan untuk kembali ke konsep GBHN; masa jabatan presiden yang ditambah dan model pemilihan presiden kembali ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dari kacamata hukum adalah tidak lebih dari sebuah wacana omong kosong.

Pertama, sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki sejarahnya sendiri. Indonesia sudah merasakan sistem pemerintahan baik parlementer maupun presidensial. Jika beranjak saja dari masa Orde Baru, kita bisa tahu betapa merusaknya sistem (semi-)parlementer kala itu. Tirani mayoritas akan selalu menang.

Kedua, reformasi dengan jelas menginginkan negara ini terbebas dari segala bentuk otoritarianisme dan segala potensi yang memungkinkannya. Empat kali amendemen UUD pasca-kejatuhan Orde Baru jelas menjadi tanda bahwa konsep pemerintahan yang pernah dijalankan pada masa itu memang lemah sama sekali. Mengapa kita malah hendak kembali ke sana?

Ketiga, amendemen terhadap konstitusi, sebagai instrumen hukum tertinggi dalam hierarki perundang-undangan, menentukan arah Indonesia sebagai negara hukum. Dalam konsep negara hukum, ada dua hal yang harus dijamin: setiap instrumen hukum harus berorientasi pada nilai-nilai masyarakat dan keterlibatan subyek hukum dalam penyusunan dan pembangunan instrumen-instrumen hukum itu. Sejak isu amendemen UUD digulirkan belakangan ini, elite sibuk sendiri dan masyarakat dibiarkan menjadi penonton.

Mudah dipahami bahwa wacana amendemen UUD sekarang ini memang hanya untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, dalam logika hukum, wacana amendemen tersebut telah menyalahi semangat pembaruan hukum nasional, yang sejatinya mendudukkan masyarakat sebagai subyek hukum utama. Pelibatan langsung masyarakat adalah semangat UUD saat ini.

Wacana menghidupkan GBHN, misalnya, berarti ingin membuat MPR memiliki kewenangan tertinggi. Sebab, tidak mungkin konsep GBHN dijalankan tanpa menempatkan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Implikasinya jelas bahwa presiden akan kembali menjadi mandataris MPR dan otomatis bertanggung jawab kepada MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa dampaknya pada pelibatan masyarakat? Pemilihan presiden secara langsung tidak akan dijalankan lagi, karena kekuasaan menetapkan presiden berada di tangan MPR. Jika demikian, pertanggungjawaban presiden untuk setiap program dan janjinya bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada MPR. Jika konfigurasi politik antara legislatif dan eksekutif seperti yang kita lihat sekarang, hampir tidak ada checks and balances, karena semua dengan sengaja dimasukkan ke dalam satu "kapal". Maka, praktis kepemimpinan eksekutif dan kekuasaan legislatif tidak memiliki kontrol sama sekali.

Itulah mengapa mudah dipahami bahwa, selain keinginan menghidupkan kembali GBHN, usulan amendemen UUD akan selalu terkait dengan masa jabatan presiden. Dalam kacamata negara hukum modern, jika suatu konsep perubahan sistem pemerintahan justru ingin "mematikan" nilai-nilai demokrasi, mengikuti alur pikir Jurgen Habermas mengenai demokrasi deliberatif, konsep itu adalah suatu bentuk kegagalan.

Negara ini memang memerlukan sebuah rancangan besar mengenai arah pembangunan nasional. Namun konsep ini tidak melulu harus berbentuk GBHN, apalagi mengikuti konsep pra-amendemen UUD.

Undang-Undang Rencana Pembangunan Nasional, baik yang jangka menengah maupun panjang, sebenarnya tetap bisa mengakomodasi. Jika persoalannya adalah pada jangka waktu keberlakuan, konsep penyusunan undang-undang ini tidak terbatas pada jangka waktu tertentu. Selama ditentukan oleh undang-undang, berapa pun jangka waktunya sebenarnya tetap bisa diatur.

Ada argumentasi bahwa jika bentuknya adalah undang-undang, ia akan rentan untuk dicabut jika pemerintahan berganti. Argumentasi ini hanya dibuat-buat, karena GBHN juga berpotensi dicabut. GBHN diatur berdasarkan ketetapan MPR dan, sama seperti undang-undang, tetap bisa dicabut jika ada political will untuk itu.

Soal masa jabatan presiden yang ingin ditambah, tidak bisa dibantah, ini semata-mata bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu. Indonesia adalah negara hukum dan isu amendemen UUD serta segala desakan yang mengikutinya akan merusak legitimasi rule of law yang sejak reformasi sudah diusahakan dan ditegakkan. Dampaknya, substansi infrastruktur budaya hukum juga akan rusak.

Kita berada dalam kondisi yang memalukan, karena isu-isu seperti amendemen UUD adalah sebuah kemunduran lantaran tidak didasarkan pada semangat Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Upaya mengubahnya hanyalah berdasarkan kepentingan jangka pendek sekelompok orang yang rela mempertaruhkan masa depan bangsa. Dalam logika negara hukum, isu-isu demikian tidak lebih dari wacana omong kosong yang harus dihentikan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.