Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Standar Ganda Anti-Radikalisme

Oleh

image-gnews
BNPT mengajak seluruh aparatur desa dan kelurahan bersama-sama menangkal atau mencegah paham radikalisme dan terorisme masuk dalam lingkungan desa.
BNPT mengajak seluruh aparatur desa dan kelurahan bersama-sama menangkal atau mencegah paham radikalisme dan terorisme masuk dalam lingkungan desa.
Iklan

SURAT keputusan bersama (SKB) sebelas kementerian dan lembaga yang baru-baru ini diterbitkan merupakan sikap hipokrit pemerintah dalam memerangi radikalisme. Berpretensi memberantas benih kekerasan berdasarkan agama di kalangan aparat sipil, di tempat lain negara membiarkan radikalisme terjadi terhadap kelompok minoritas. Selama ini, penganut Syiah dan Ahmadiyah serta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender telah menjadi sasaran empuk persekusi kelompok agama.

SKB ini mengawasi pegawai negeri sampai ke aktivitas yang paling rinci. Tindakan mereka di media sosial akan dipantau. SKB juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas penanganan tindak radikalisme pegawai negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah menyiapkan domain khusus untuk menampung laporan.

Baca Juga:

Tak ada yang ragu akan bahaya radikalisme agama terhadap keutuhan Republik. Keterlibatan aparat sipil dalam pelbagai kelompok garis keras juga telah membuat cemas. Contoh yang kerap diambil: keterlibatan Dwi Djoko Wiwoho dan keluarganya. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Investasi Badan Pengusahaan Batam ini bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Berangkat ke Suriah pada 2015, belakangan Dwi kembali dan menyatakan kapok.

Tapi, dengan pendekatan yang serampangan, upaya memerangi radikalisme bisa menjadi bumerang. Sistem pelaporan akan menyuburkan fitnah dan intrik di kalangan pegawai negara. Pengamatan terhadap aktivitas media sosial akan menebar kecemasan dan ketakutan. Sikap menentang ideologi negara dapat dipelintir menjadi laku kebencian terhadap pemerintah. Tersebab aturan baru ini, pegawai negeri tak akan berani melempar kritik terhadap kekuasaan dan birokrasi. Pembentukan satuan tugas penanganan tindak radikalisme mudah dipersepsikan sebagai upaya mencari proyek semata.

Yang mula-mula harus dijernihkan adalah perbedaan antara radikalisme dan konservatisme pemeluk agama. Yang pertama adalah mereka yang cenderung mengambil cara-cara keras dalam membela sesuatu yang secara syariah mereka anggap benar. Yang kedua adalah mereka yang kembali kepada ajaran agama yang dianggap "murni"tanpa pretensi untuk radikal.

Terhadap kelompok kedua ini, ahli yang lain menggunakan istilah skriptualispandangan yang kembali kepada teks kitab suci, menjauhkan teks itu dari konteks sosial ketika kitab diturunkan. Dalam bahasa sehari-hari, kaum skriptualis kerap disebut sebagai kelompok yang berhijrahditandai dengan penggunaan hijab panjang bagi perempuan atau celana di atas mata kaki bagi laki-laki. Betapapun ada teori yang menyebutkan konservatisme merupakan cikal-bakal radikalisme, bersikap konservatif tidak melanggar hukum. Tidak ada yang salah dengan menjadi "saleh".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, memerangi radikalisme ibarat mencabut rambut dalam tepungrambut tak putus, tepung tidak bergoyang. Ide keberagaman dan toleransi harus terus disampaikan kepada mereka yang ditengarai terpapar paham radikal. Untuk menghindari ekses yang tak dikehendaki, pemantauan terhadap kelompok ini hendaknya dilakukan secara tertutup.

Musuh radikalisme adalah kebebasan. Penganut agama yang radikal adalah mereka yang jumud dalam memandang doktrin religi. Karena itu, diskursus publik tentang keyakinan harus terus diselenggarakan. Pembicaraan tentang pelbagai tafsir agama tidak boleh dibatasi, apalagi sekadar untuk menghindari gaduh.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 02-08 Desember 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.